Kamis, 13 April 2017

makalah Dana Pensiun (lembaga keuangan)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
           Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada keryawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat dan imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan membeeikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini  akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
           Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Undang-undag tersebut didukung PP Nomor 76 1992 tentang dana Pensiun Pembari Kerja dan PP Nomor 77 tentang Dana Pensiun Lembaga keuangan. Perangkat-perangkat tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat optimal bagi pesertanya.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa tujuan dari penyelenggaraan dana pensiun?
2.      Apa program yang digunakan dalam dana pensiun?
3.      Bagaimana metode pembiayaan program pensiun?

C.    Tujuan
1.      Pembaca dapat mengetahui tujuan dari peyelenggaraan dana pensiun.
2.      Pembaca dapat mengetahui program apa saja yang digunakan dalam dana pensiun.
3.      Pembaca dapat mengetahui metode pembiayaan dalam program dana pensiun.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun
1.      Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
2.      Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
a.     Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)      Kewajiban Moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan keterangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2)      Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3)      Kompetisi Pasar Tenaga Kerja  
Dengan memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang berkompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk memdapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b.      Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut :
1)      Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2)      Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.

B.     Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
1.      Asas
Dalam pengolahan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a.     Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992).
b.      Pemisahaan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kakayaan Dana Pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
c.       Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tidak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang di tekankan disini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.
d.      Penundaan manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memnuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
e.       Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departement Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertannya.
2.      Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain :
a.    Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tatap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawa tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
b.    Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberian kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertannya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan dimasa yang akan datang.
c.    Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.


3.      Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut :
a.    Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
b.    Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meinggal dunia, atau cacat sebelum mencapai usia pensiun, didasarkan atas jumlah iuran yang seyoginya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun. Bersamaan saatnya, diberikan lagi sejumlah bonus untuk dan atas nama peserta tersebut. pembayarannya dapat dilakukan secara berkala (bulanan).
c.    Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
d.   Bagi peserta yang berhenti setelah 3 (tiga) tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
e.    Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.

C.    Peserta dan Usia Pensiun
1.      Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyarata peraturan dana pensiun. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
2.      Usia Pensiun
Usia pensiun adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a.     Pensiun Normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditetukan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dalam usia pensiun normal, peserta pensiun berhak atas jumlah pensiun penuh.
b.    Pensiun Dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang megizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Ketentuan ini diataur dalam peraturan dana pensiun bawha karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta antara lain mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja, dan ada halangan yang bersifat tetap setiap karyawan mengalami cacat tetap. Besarnya manfaat pensiun yang dapat diperolah ditentukan berdasarkan perhitungan ekuivalen akturial (actuarial equivalent).
c.     Pensiun ditunda (deferred retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan bersangkutan. Sebenarnya ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep dasar dari manfaat pensiun (manfaat pensiun sebagai pengganti pendapatan karyawan). Dalam hal ini karyawan tersebut mendapatkan pendapatan dari dua sumber.
d.    Pensiun cacat
Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Biasanya manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.

D.    Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
           Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis, yaitu :
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur Dana Pensiun Pemberi Kerja:
a.     PP Nomor 76 Tahun 1992 tentang Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)        Nama dan pensiun yang bersangkutan.\
2)        Nama pendiri.
3)        Karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratan untuk menjadi peserta.
4)        Nama mitra pendiri.
5)        Tanggal pembentuk dana pensiun.
6)        Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja.
7)        Maksud dan tujuan pembentukan dana pensiun.
8)        Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban dan tanggung jawab pengutus, dewan pengawas, peserta, pemberi kerja.
9)        Besarnya iuran untuk program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan.
10)    Tata cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya.
11)    Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas    manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia.
12)    Tata cara perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.
b.      Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Ayat 1 dari sudut pembentukannya:
1)      Peraturan dana pensiun.
2)      Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan memberlakukan peraturan dana pensiun.
3)      Peraturan dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri.
4)      Arahan investasi.
5)      Laporan aktuaris.
6)      Penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
c.       Kepengurusan dan pelaporan
Pengurus dana pensiun ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawab kepada pendiri atas kepengurusan dana pensiun. Penunjukkan tersebut berlaku hanya sampai 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Pengurus dana pensiun diwajibkan menyampaikan keterangan kepada peserta terutama mengenai neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
d.      Penggabungan atau pemisahan dana pensiun
Penggabungan dana  pensiun pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama.
2)      Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta.
3)      Penggabungan suatu DPPK dengan DPPK lainnya harus seizin menteri keuangan.
e.       Pengalihan kepesertaan
Pengalihan kepesertaan dari satu dana pensiun ke dana pensiun lain yang merupakan kebijakan dari DPPK dapat dilakukan dengan ketentuan:
1)        Kedua program dana pensiun adalah sama.
2)        Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya pengalihan.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Pasal 1 Butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asurani jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut:
a.     Perusahaan Asuransi Jiwa
1)      Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
2)      Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan di bidang organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi.
3)      Memiliki kinerja investasi yang sehat dalam arti memiliki hasil yang memadai dari portofolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku di bidang asuransi.
4)      Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun terakhir. Tolok ukurnya adalah pembatalan pertanggungan yang mempunyai nilai tunai kurang dari 20%.
5)      Sanggup untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan.
6)      Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.
b.      Bank Umum
1)      Memenuhi tingkat kesehatan bank.
2)      Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
3)      Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.

E.     Program Pensiun
           Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan, ketiga program tersebut mempunyai kehususan masing-masing, yaitu:
1.      Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat: Pasal 1 Butir 8, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1992). Formula yang umum digunakan untuk menuntukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah :
a.       Money purchase plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibubukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah tersebut.
b.      Saving plan
Hampir sama dengan money purchase plan, hanya berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain :
1)      Besarnya nilai manfaat atau imbalan (benefit)
2)      Usia rata-rata karyawan
3)      Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
4)      Jumlah masa kerja

Pembayaran manfaat untuk program pensiun pasti iuran pasti dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat dibayarkan sekaligus.
b.    Bekas karyawan yang berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran manfaat pennsiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Besarnya manfaat tersebut dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.
c.    Atas pilihan peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa dengan persyaratan :
1)     Anuitas yang dipilih menyediakan manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100%dari manfaat pensiun yang diterima peserta.
2)     Anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun.
2.      Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti, adalah program pensiun yang manfaatnya diterapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besar manfaat pensiun untuk jenis program ini adalah Program Pensiun Pendapatan Terakhir (final earning pension plan) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun.
3.      Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntunganpemberi kerja. (Lihat: Pasar 1 Butir 3, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992).
Formula yang umum digunakanuntuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah Program Pensiun Pembagian Keuntungan (Profit Sharing Pension Plan), yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah-ubah setiap tahun tergantung laba perusahaan.

F.     Metode Pembiayaan Program Pensiun
Dalam melakukan pembiayaan program pensium umumnya dikenal dua cara yaitu :
1.      Metode Pas As You Go (Current Cost Method)
Pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan di luar gaji terakhir. (tidak diperkenankan menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992). Ciri-ciri metode Pay As You Go adalah:
a.     Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
b.    Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
c.     Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
2.      Metode Sistem Pendanaan (Funding System)
Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk:
a.       Single premium funding (unit benefit method)
Adalah biaya setiap program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan faktor anuitas (Deffered Annuity Factors)untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitunkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat (Benefit Unit) yang besarnya sebagai berikut:
1)      2% dari gaji tahun tersebut (Career Average) atau
2)      2% dari gaji rata-rata terakhir (Final Average) atau
3)      Sebesar ltp 30.000 per bulan (Flat Benefit)
b.      Level premium funding
Adalah metode pendanaan yang dirancang untuk mrnghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah pada saat kenaikan gaji. Untuk itu perlu menetapkan premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per bulan atau sebagai persentase tertentu dari penggajian) yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaar yang akan datang. Oleh karena itu biaya untuk seorang peserta cenderung menjadi lebih tinggi apabila umur peserta lebih muda dan lebih rendah apabila umur peserta lebih tua.







G.    Peran Dana Pensiun
           Untuk dapat memahami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut:
a.     Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
c.       Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
1.      Kelemahan Program Pensiun
Sebelum Undang-undang No 11 Tahun 1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun (YDP). Di samping itu, ada lagi berbagai jaminan hari tua, jaminan kesejahteraan karyawan, asuransi yang berkaitan dengan karyawan disediakan melalui berbagai lembaga seperti: Tabungan dan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (TASPEN), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan sebagainya. Namun manfaat pensiun yang diberikan melalui beberapa yayasan dana pensiun tertentu masih jauh dari manfaat yang seharusnya dapat diterima peserta. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program YDP tersebut antara lain:
a.     Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
b.    Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
c.     Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
d.    Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
e.     Arahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
f.     Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
g.    Beberapa manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
h.    Banyak pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.
i.      Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun yang sepadan.
j.      Beberapa program pensiun masih membedakan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiun.
2.      Keunggulan Dana Pensiun
Pada umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial sebagai berikut:
a.     Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, serta (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang.
b.    Sesuai Undang-undang No 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
c.     Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d.    Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e.     Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bergaining position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.
f.     Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan denagn asuransi jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif dan mendapat pembagian keuangan atas pertanggung jiwa para peserta.
g.    Manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda/duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
h.    Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun. Fungsi ini dapat dilakukan dengan cara kerja sama antara ketiga lembaga (perbankan, perusahaan asuransi jiwa, dan dana pensiun).

H.    Kasus
           REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipeksus) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus raibnya Rp 33 miliar dana pensiun karyawan Bank Indonesia. Direktur Dittipideksus Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan, keterangan palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
           "Kejadiannya bulan Juni dan dilaporkan pada 3 November lalu dengan pelapor adalah YS, Dirut PT BTS," kata Kamil di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/11). Kamil menjelaskan, kasus tersebut berawal dari perusahaan rekanan BI yang mengelola dana pensiun, yaitu PT BTS. PT BTS yang mengelola dana sebesar Rp 33 miliar ingin agar dana tersebut berkembang dan mendapatkan keuntungan. Dirut PT BTS, YS pun menghubungi mantan bawahannya ALF untuk membantunya. Selanjutnya, kata Kamil, ALF menghubungi adiknya, RK yang memiliki teman seorang Dirut PT MQL yang bergerak di bidang trading dan showroom. "Dirut PT MQL, TK IQ, ini menawarkan bunga 11 persen apabila PT BTS menginvestasikan dana ke perusahaan tersebut," ujarnya.
           YS yang tergiur pun kemudian setuju untuk menginvestasikan dana pensiun di perusahaan tersebut. TK IQ kemudian menghubungi dua bawahannya yaitu RNLD dan FJR untuk mengurus pencairan dana tersebut.
"FJR dan RNLD kemudian berhubungan dengan staf keuangan PT BTS, FSL dengan membawa oknum dari Bank Danamon dan Bank BRI untuk mengajukan aplikasi deposito, namun disertakan aplikasi giro," jelas Kamil.
           Merasa percaya dengan perjanjian tersebut, YS pun menandatangi aplikasi tanpa diperiksa kembali. Dana pensiunan yang sudah berpindah dari Bank Mandiri ke Bank BRI dan Bank Danamon tersebut lalu diambil dengan memalsukan tanda tangan YS oleh kelompok PT MLQ.
Untuk memuluskan aksinya, mereka mencatumkan nomor telepon IQ sebagai nomor telepon YS, sehingga konfirmasi yang dilakukan pihak bank tepat, tidak menimbulkan kecurigaan.
            "Kemudian uang Rp 33 Miliar tersebut ditarik dari dua bank tersebut. Di Bank Danamon Rp 8 Miliar dan 10 Miliar, dan Bank BRI  Rp 2 miliar, Rp 3 miliar kemudian Rp 10 miliar," katanya. Setelah itu, lanjutnya, karena penarikan uang itu dilakukan dengan jumlah yang besar, masing-masing dari pihak bank mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik uang yakni YS."Saat itu kontak telepon yang tertera pada berkas pencairan adalah nomor milik TK IQ. TK IQ ini menyamar sebagai YS," ujar Kamil.
Seorang pegawai bank BRI berinisial MSHR kemudian membantu administrasi pencairan dana tersebut. Setelah cair, uang tersebut diserahkan ke Direktur Investasi PT MQL berinisial TK TLBN untuk diinvestasikan ke luar negeri.
           "TK TLBN mengaku menerima Rp 11 miliar yang disimpan di Hong Kong 200 ribu dolar Amerika, Korsel 500 ribu dolar Amerika, Singapura 200 ribu dolar Amerika, dan Malaysia 200 ribu dolar Amerika," jelasnya.
Atas keberhasilannya, RK mendapatkan bagian 30 persen dari dana tersebut, sedangkan TK RNLD, FJR, RNLD dan MSHR mendapatkan 70 persen.
Kamil mengatakan, sebelum melapor ke Bareskrim Polri, kasus tersebut dilaporkan PT BTS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya dengar kasus ini dari senior saya di PPATK. Saya bilang itu pidana jadi dilaporkan saja," ujarnya.
           Saat ini, polisi telah menahan keenam tersangka, yaitu RK, TK IQ, RNLD, FJR, TK TLBN, dan MSHR. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga mobil (Mercedez Benz, Toyota Yaris dan Honda Jazz) serta dokumen perbankan berkaitan dengan deposito dan cek bank Danamon dan BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011, dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
           Dana pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut Program Pensiun. Program dan pensiun terbagi atas program pesiun iuran pasti, program pensiun manfaat pasti, dan program pensiun berdasarkan keuntungan. Tidak selamanya seseorang dapat bekerja dan menghasilkan suatu karya. Pada suatu saat dia harus berheti dari pekerjaan dan menikmati masa tuanya. Akan tetapi, dalam menikmati masa tuanya seseorag tidak ingin penghasilannya berhenti seperti ia juga berhenti dari pekerjaannya. Tentu saja mutlak memerlukan dukungan prasarana yang memadai, salah satunya dengan “jaminan hari tua” atau pensiun.

B.     Saran
           Kita diharapkan agar dari sejak usia muda dapat menyisihkan uang untuk hari tua dengan cara menabung atau mengikuti asuransi dan pensiun. Dengan cara inilah kehidupan masa tua kita dapat terjamin meskipun kita sudah tidak dapat bekerja tetap mamiliki penghasilan sehingga kehidupan masa tua dapat terjamin dengan baik.

3 komentar:

  1. ♥ ♠ ♦ LEGENDAQQ .NET ♦ ♠ ♥

    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq .Net. 1 ID Untuk 8 Games :
    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online
    - Bandar 66

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ .Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ .Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
    - Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
    - Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
    - Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
    - LegendaQQ .Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
    - Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon
    Tunggu Apa Lagi Guyss..

    Let's Join With Us At LegendaQQ .Net ^^
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : LegendaqqPoker
    - WA : +855964987960

    Link Alternatif :
    - www.legendaqq(dot)net
    - www.legendaqq(dot)org
    - www.legendapelangi(dot)com
    NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss

    BalasHapus
  2. Thanks infonya. Oiya ngomongin pensiun, banyak orang yang masih ragu saat memutuskan untuk pensiun muda. Padahal, hal tersebut tak jadi masalah asal tau cara menyiasatinya. Nah, bagi temen-temen yang mau pensiun dini, saya nemuin artikel bagus nih tentang cara agar bisa bahagia setelah pensiun muda. Yuk, cek di sini: Trik cerdas pensiun muda

    BalasHapus
  3. terima kasih makalah menarik dan membantu saya memahami tentang dana pensiun. ijin untuk di dukung dengan dengan DAPUS.

    Terima kasih

    BalasHapus