BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dana pensiun
diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada keryawan.
Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat dan imbalan pensiun pada saat
karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan
tersebut akan membeeikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan
masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan
sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Jaminan kesejahteraan
yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya
secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun,
yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Undang-undag tersebut didukung PP
Nomor 76 1992 tentang dana Pensiun Pembari Kerja dan PP Nomor 77 tentang Dana
Pensiun Lembaga keuangan. Perangkat-perangkat tersebut diundangkan dengan
maksud untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat
memberikan manfaat optimal bagi pesertanya.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa tujuan dari
penyelenggaraan dana pensiun?
2.
Apa program
yang digunakan dalam dana pensiun?
3.
Bagaimana
metode pembiayaan program pensiun?
C.
Tujuan
1.
Pembaca dapat
mengetahui tujuan dari peyelenggaraan dana pensiun.
2.
Pembaca dapat
mengetahui program apa saja yang digunakan dalam dana pensiun.
3.
Pembaca dapat
mengetahui metode pembiayaan dalam program dana pensiun.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan
Tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun
1.
Pengertian Dana
Pensiun
Dana pensiun
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan
suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan
menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program
pensiun.
2.
Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun
a.
Bagi Pemberi
Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaraan dana
pensiun adalah sebagai berikut:
1)
Kewajiban Moral
Perusahaan
mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat
mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai
faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan
keterangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa
pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung
jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban
perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para
karyawannya.
2)
Loyalitas
Jaminan yang
diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan.
Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan
dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
3)
Kompetisi Pasar
Tenaga Kerja
Dengan
memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang
diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional
di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang berkompetitif bagi para
karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di
era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk memdapatkan tenaga
yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas
adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b.
Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggaraan dana
pensiun adalah sebagai berikut :
1)
Rasa aman
terhadap masa yang akan datang
Karyawan
mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima
memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat
ia masih produktif.
2)
Kompensasi yang
lebih baik
Karyawan
mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai
usia pensiun atau berhenti bekerja.
B.
Asas, Fungsi,
dan Norma Dana Pensiun
1. Asas
Dalam
pengolahan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a.
Penyelenggaraan
dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan
pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan
dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu,
pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran
manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992).
b.
Pemisahaan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kakayaan Dana Pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri.
Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam
pembukuan pendiri/perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan
dengan pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun
dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan
peraturan pelaksanaannya.
c.
Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan)
memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan
untuk membentuk dana pensiun merupakan tidak lanjut dari prakarsa pemberi kerja
yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa
konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar
iuran. Hal pokok yang di tekankan disini adalah bahwa keputusan untuk
menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi
pembiayaan.
d.
Penundaan
manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta
pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam
rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memnuhi kewajiban
pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
e.
Pembinaan dan
pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan
dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak
tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban
pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat
Dana Pensiun Departement Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan
dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan
informasi kepada para pesertannya.
2.
Fungsi
Fungsi program
pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut
dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain :
a.
Asuransi
Peserta yang
meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang
pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan
bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang
disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tatap (cacat tetap sehingga
tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawa tersebut dijamin dapat
memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau
lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan
perhitungan semula.
b.
Tabungan
Himpunan iuran
peserta dan iuran pemberian kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat
dilihat sebagai tabungan dari para pesertannya. Iuran tersebut adalah
konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan dimasa yang akan
datang.
c.
Pensiun
Seluruh
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan
dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
3.
Norma
Norma merupakan
aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak
peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat
bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai
tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut :
a.
Manfaat pensiun
untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan
wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas
nama peserta.
b.
Uang
pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meinggal dunia, atau
cacat sebelum mencapai usia pensiun, didasarkan atas jumlah iuran yang
seyoginya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun. Bersamaan
saatnya, diberikan lagi sejumlah bonus untuk dan atas nama peserta tersebut.
pembayarannya dapat dilakukan secara berkala (bulanan).
c.
Nilai tunai
bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun,
hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan
bonus.
d.
Bagi peserta
yang berhenti setelah 3 (tiga) tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas
himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
e.
Pembayaran
manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada
peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
C.
Peserta dan
Usia Pensiun
1. Peserta
Peserta adalah
setiap orang yang memenuhi persyarata peraturan dana pensiun. Pasal 19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang
termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun
yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah
berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
2.
Usia Pensiun
Usia pensiun
adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat
pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a.
Pensiun Normal
(normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa
perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
Usia pensiun normal ditetukan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dalam usia pensiun
normal, peserta pensiun berhak atas jumlah pensiun penuh.
b.
Pensiun
Dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang megizinkan peserta pensiun untuk
mempercepat pensiun karena suatu hal. Ketentuan ini diataur dalam peraturan
dana pensiun bawha karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia
pensiun normal dengan persyaratan khusus. Persyaratan khusus yang harus
dipenuhi oleh peserta antara lain mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja,
dan ada halangan yang bersifat tetap setiap karyawan mengalami cacat tetap.
Besarnya manfaat pensiun yang dapat diperolah ditentukan berdasarkan
perhitungan ekuivalen akturial (actuarial equivalent).
c.
Pensiun ditunda
(deferred retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan
fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal, dengan
ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang
bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan
bersangkutan. Sebenarnya ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep dasar dari manfaat
pensiun (manfaat pensiun sebagai pengganti pendapatan karyawan). Dalam hal ini
karyawan tersebut mendapatkan pendapatan dari dua sumber.
d.
Pensiun cacat
Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau
mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Biasanya
manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa
kerjanya diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar
pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.
D.
Jenis Kelembagaan
Dana Pensiun
Jenis kelembagaan
dana pensiun menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Bab II, dapat
dibatasi dalam dua jenis, yaitu :
1.
Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan
karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti
atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh
karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi
kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
prosedur Dana Pensiun Pemberi Kerja:
a.
PP Nomor 76
Tahun 1992 tentang Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)
Nama dan
pensiun yang bersangkutan.\
2)
Nama pendiri.
3)
Karyawan yang
berhak menjadi peserta dan persyaratan untuk menjadi peserta.
4)
Nama mitra
pendiri.
5)
Tanggal
pembentuk dana pensiun.
6)
Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja.
7)
Maksud dan
tujuan pembentukan dana pensiun.
8)
Masa jabatan
pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban dan tanggung jawab pengutus, dewan
pengawas, peserta, pemberi kerja.
9)
Besarnya iuran
untuk program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang
memengaruhi perhitungan.
10)
Tata cara pembayaran
manfaat pensiun dan manfaat lainnya.
11)
Tata cara
penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal
dunia.
12)
Tata cara
perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana
pensiun.
b.
Pasal 5
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Ayat 1 dari sudut pembentukannya:
1)
Peraturan dana
pensiun.
2)
Pernyataan
tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan
memberlakukan peraturan dana pensiun.
3)
Peraturan dana
pensiun yang ditetapkan oleh pendiri.
4)
Arahan
investasi.
5)
Laporan
aktuaris.
6)
Penunjukan
pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
c.
Kepengurusan
dan pelaporan
Pengurus dana pensiun ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawab
kepada pendiri atas kepengurusan dana pensiun. Penunjukkan tersebut berlaku
hanya sampai 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Pengurus dana pensiun
diwajibkan menyampaikan keterangan kepada peserta terutama mengenai neraca dan
perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan
Menteri Keuangan.
d.
Penggabungan
atau pemisahan dana pensiun
Penggabungan dana pensiun
pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Dana pensiun
yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama.
2)
Harus ada
pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja
peserta.
3)
Penggabungan
suatu DPPK dengan DPPK lainnya harus seizin menteri keuangan.
e.
Pengalihan
kepesertaan
Pengalihan kepesertaan dari satu dana pensiun ke dana pensiun lain
yang merupakan kebijakan dari DPPK dapat dilakukan dengan ketentuan:
1)
Kedua program
dana pensiun adalah sama.
2)
Harus ada
pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa
kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun sebelum berlakunya pengalihan.
2.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan
Pasal 1 Butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
bagi perorangan. Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana
pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan. Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank
umum dan perusahaan asurani jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan
asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Persyaratan yang
harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut:
a.
Perusahaan
Asuransi Jiwa
1)
Memenuhi
tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di
bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
2)
Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan di bidang
organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi.
3)
Memiliki
kinerja investasi yang sehat dalam arti memiliki hasil yang memadai dari
portofolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan
tentang investasi yang berlaku di bidang asuransi.
4)
Memiliki
tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun
terakhir. Tolok ukurnya adalah pembatalan pertanggungan yang mempunyai nilai
tunai kurang dari 20%.
5)
Sanggup untuk
menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi
perusahaan.
6)
Telah
menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.
b.
Bank Umum
1)
Memenuhi
tingkat kesehatan bank.
2)
Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
3)
Menyanggupi
untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara
keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan
batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.
E.
Program Pensiun
Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun
bagi peserta. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun
terdiri dari tiga golongan, ketiga program tersebut mempunyai kehususan
masing-masing, yaitu:
1. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun. (Lihat: Pasal 1 Butir 8, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1992). Formula
yang umum digunakan untuk menuntukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah :
a. Money purchase
plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi
kerja. Iuran dibubukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi
pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah
tersebut.
b. Saving plan
Hampir sama dengan money
purchase plan, hanya berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan
yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor perlu
dipertimbangkan antara lain :
1)
Besarnya nilai
manfaat atau imbalan (benefit)
2)
Usia rata-rata
karyawan
3)
Skala gaji
perusahaan yang bersangkutan
4)
Jumlah masa
kerja
Pembayaran manfaat untuk program pensiun pasti iuran pasti dapat
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Jumlah
akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat
dibayarkan sekaligus.
b.
Bekas karyawan
yang berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran manfaat
pennsiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Besarnya
manfaat tersebut dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan
pensiun.
c.
Atas pilihan
peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa dengan
persyaratan :
1)
Anuitas yang
dipilih menyediakan manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak
sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100%dari manfaat pensiun yang
diterima peserta.
2)
Anuitas yang
dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan
peraturan pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun.
2. Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun
manfaat pasti, adalah program pensiun yang manfaatnya diterapkan dalam
peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program
pensiun iuran pasti. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besar manfaat
pensiun untuk jenis program ini adalah Program Pensiun Pendapatan Terakhir (final earning pension plan) yang
dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat
mencapai usia pensiun.
3. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Program pensiun
berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya
dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntunganpemberi kerja. (Lihat: Pasar 1 Butir 3, Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992).
Formula yang
umum digunakanuntuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah Program
Pensiun Pembagian Keuntungan (Profit
Sharing Pension Plan), yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau
iurannya berasal dari presentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh
perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah-ubah setiap tahun tergantung laba
perusahaan.
F.
Metode Pembiayaan Program Pensiun
Dalam
melakukan pembiayaan program pensium umumnya dikenal dua cara yaitu :
1. Metode Pas As You Go (Current Cost Method)
Pemberi kerja
hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu diperlukan
di luar gaji terakhir. (tidak diperkenankan menurut Undang-undang Nomor 11
Tahun 1992). Ciri-ciri metode Pay As You
Go adalah:
a. Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
b. Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
c. Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan
usaha.
2. Metode Sistem Pendanaan (Funding System)
Penghimpunan
dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan
datang. Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk:
a.
Single premium funding (unit
benefit method)
Adalah biaya setiap program untuk suatu tahun tertentu ditentukan
dengan faktor anuitas (Deffered Annuity
Factors)untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta
setelah memperhitunkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu
merupakan satu unit manfaat (Benefit Unit) yang besarnya sebagai berikut:
1)
2% dari gaji
tahun tersebut (Career Average) atau
2)
2% dari gaji rata-rata
terakhir (Final Average) atau
3)
Sebesar ltp
30.000 per bulan (Flat Benefit)
b.
Level premium funding
Adalah metode pendanaan yang dirancang untuk mrnghindari kenaikan
biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah pada saat
kenaikan gaji. Untuk itu perlu menetapkan premi tahunan (yang dinyatakan dalam
rupiah per bulan atau sebagai persentase tertentu dari penggajian) yang apabila
dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaar yang akan
datang. Oleh karena itu biaya untuk seorang peserta cenderung menjadi lebih
tinggi apabila umur peserta lebih muda dan lebih rendah apabila umur peserta
lebih tua.
G.
Peran Dana Pensiun
Untuk dapat
memahami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992 sebagai berikut:
a.
Sejalan dengan
hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna
memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Dana pensiun
merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam
melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
c.
Dana pensiun
dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan
produktivitas.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam
pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus
membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
1. Kelemahan Program Pensiun
Sebelum
Undang-undang No 11 Tahun 1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh
Yayasan Dana Pensiun (YDP). Di samping itu, ada lagi berbagai jaminan hari tua,
jaminan kesejahteraan karyawan, asuransi yang berkaitan dengan karyawan
disediakan melalui berbagai lembaga seperti: Tabungan dan Asuransi Sosial
Pegawai Negeri (TASPEN), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan
sebagainya. Namun manfaat pensiun yang diberikan melalui beberapa yayasan dana
pensiun tertentu masih jauh dari manfaat yang seharusnya dapat diterima
peserta. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa kelemahan dari beberapa
program YDP tersebut antara lain:
a.
Belum ada
ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan
kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
b.
Pengelolaan YDP
masih banyak yang kurang profesional.
c.
Arahan
investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program
pensiun.
d.
Banyak
investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat
menghasilkan.
e.
Arahan
administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun
kurang dipersiapkan dengan baik.
f.
Investasi
gedung kantor yang berlebihan/mewah.
g.
Beberapa
manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
h.
Banyak pengelola
merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun,
tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.
i.
Keuntungan
lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan
manfaat pensiun yang sepadan.
j.
Beberapa
program pensiun masih membedakan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan
pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiun.
2. Keunggulan Dana Pensiun
Pada umumnya
dana pensiun mempunyai keunggulan potensial sebagai berikut:
a. Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, serta (loyal),
jujur, serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang.
b. Sesuai Undang-undang No 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari
pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun
sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
c. Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi
dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran
dan masa kepesertaannya.
d. Biaya-biaya tetap (overhead)
relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra
pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi
yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e. Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan
dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi
tawar-menawar (bergaining position)
yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.
f. Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka
sebagian atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan denagn asuransi
jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah
karena sifat kolektif dan mendapat pembagian keuangan atas pertanggung jiwa
para peserta.
g. Manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama
seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda/duda dari
peserta, serta anak yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
h. Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu yaitu:
tabungan, asuransi, dan pensiun. Fungsi ini dapat dilakukan dengan cara kerja
sama antara ketiga lembaga (perbankan, perusahaan asuransi jiwa, dan dana
pensiun).
H.
Kasus
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus (Dittipeksus) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka yang
terlibat dalam kasus raibnya Rp 33 miliar dana pensiun karyawan Bank Indonesia.
Direktur Dittipideksus Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan, para
tersangka tersebut diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan,
keterangan palsu, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kejadiannya
bulan Juni dan dilaporkan pada 3 November lalu dengan pelapor adalah YS, Dirut
PT BTS," kata Kamil di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/11). Kamil
menjelaskan, kasus tersebut berawal dari perusahaan rekanan BI yang mengelola
dana pensiun, yaitu PT BTS. PT BTS yang mengelola dana sebesar Rp 33 miliar
ingin agar dana tersebut berkembang dan mendapatkan keuntungan. Dirut PT BTS,
YS pun menghubungi mantan bawahannya ALF untuk membantunya. Selanjutnya, kata
Kamil, ALF menghubungi adiknya, RK yang memiliki teman seorang Dirut PT MQL
yang bergerak di bidang trading dan showroom.
"Dirut PT MQL, TK IQ, ini menawarkan bunga 11 persen apabila PT BTS
menginvestasikan dana ke perusahaan tersebut," ujarnya.
YS yang tergiur pun kemudian setuju untuk menginvestasikan dana pensiun di perusahaan tersebut. TK IQ kemudian menghubungi dua bawahannya yaitu RNLD dan FJR untuk mengurus pencairan dana tersebut.
"FJR dan RNLD kemudian berhubungan dengan staf keuangan PT BTS, FSL dengan membawa oknum dari Bank Danamon dan Bank BRI untuk mengajukan aplikasi deposito, namun disertakan aplikasi giro," jelas Kamil.
Merasa percaya dengan perjanjian tersebut, YS pun menandatangi aplikasi tanpa diperiksa kembali. Dana pensiunan yang sudah berpindah dari Bank Mandiri ke Bank BRI dan Bank Danamon tersebut lalu diambil dengan memalsukan tanda tangan YS oleh kelompok PT MLQ.
Untuk memuluskan aksinya, mereka mencatumkan nomor telepon IQ sebagai nomor telepon YS, sehingga konfirmasi yang dilakukan pihak bank tepat, tidak menimbulkan kecurigaan.
YS yang tergiur pun kemudian setuju untuk menginvestasikan dana pensiun di perusahaan tersebut. TK IQ kemudian menghubungi dua bawahannya yaitu RNLD dan FJR untuk mengurus pencairan dana tersebut.
"FJR dan RNLD kemudian berhubungan dengan staf keuangan PT BTS, FSL dengan membawa oknum dari Bank Danamon dan Bank BRI untuk mengajukan aplikasi deposito, namun disertakan aplikasi giro," jelas Kamil.
Merasa percaya dengan perjanjian tersebut, YS pun menandatangi aplikasi tanpa diperiksa kembali. Dana pensiunan yang sudah berpindah dari Bank Mandiri ke Bank BRI dan Bank Danamon tersebut lalu diambil dengan memalsukan tanda tangan YS oleh kelompok PT MLQ.
Untuk memuluskan aksinya, mereka mencatumkan nomor telepon IQ sebagai nomor telepon YS, sehingga konfirmasi yang dilakukan pihak bank tepat, tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kemudian
uang Rp 33 Miliar tersebut ditarik dari dua bank tersebut. Di Bank Danamon Rp 8
Miliar dan 10 Miliar, dan Bank BRI Rp 2 miliar, Rp 3 miliar kemudian Rp
10 miliar," katanya. Setelah itu, lanjutnya, karena penarikan uang itu
dilakukan dengan jumlah yang besar, masing-masing dari pihak bank mencoba
melakukan konfirmasi kepada pemilik uang yakni YS."Saat itu kontak telepon
yang tertera pada berkas pencairan adalah nomor milik TK IQ. TK IQ ini menyamar
sebagai YS," ujar Kamil.
Seorang pegawai bank BRI berinisial MSHR kemudian membantu
administrasi pencairan dana tersebut. Setelah cair, uang tersebut diserahkan ke
Direktur Investasi PT MQL berinisial TK TLBN untuk diinvestasikan ke luar
negeri.
"TK TLBN mengaku menerima Rp 11 miliar yang disimpan di Hong Kong 200 ribu dolar Amerika, Korsel 500 ribu dolar Amerika, Singapura 200 ribu dolar Amerika, dan Malaysia 200 ribu dolar Amerika," jelasnya.
Atas keberhasilannya, RK mendapatkan bagian 30 persen dari dana tersebut, sedangkan TK RNLD, FJR, RNLD dan MSHR mendapatkan 70 persen.
Kamil mengatakan, sebelum melapor ke Bareskrim Polri, kasus tersebut dilaporkan PT BTS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya dengar kasus ini dari senior saya di PPATK. Saya bilang itu pidana jadi dilaporkan saja," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menahan keenam tersangka, yaitu RK, TK IQ, RNLD, FJR, TK TLBN, dan MSHR. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga mobil (Mercedez Benz, Toyota Yaris dan Honda Jazz) serta dokumen perbankan berkaitan dengan deposito dan cek bank Danamon dan BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011, dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.
"TK TLBN mengaku menerima Rp 11 miliar yang disimpan di Hong Kong 200 ribu dolar Amerika, Korsel 500 ribu dolar Amerika, Singapura 200 ribu dolar Amerika, dan Malaysia 200 ribu dolar Amerika," jelasnya.
Atas keberhasilannya, RK mendapatkan bagian 30 persen dari dana tersebut, sedangkan TK RNLD, FJR, RNLD dan MSHR mendapatkan 70 persen.
Kamil mengatakan, sebelum melapor ke Bareskrim Polri, kasus tersebut dilaporkan PT BTS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya dengar kasus ini dari senior saya di PPATK. Saya bilang itu pidana jadi dilaporkan saja," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menahan keenam tersangka, yaitu RK, TK IQ, RNLD, FJR, TK TLBN, dan MSHR. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga mobil (Mercedez Benz, Toyota Yaris dan Honda Jazz) serta dokumen perbankan berkaitan dengan deposito dan cek bank Danamon dan BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011, dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dana pensiun
merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah
pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Dana pensiun
sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut Program Pensiun.
Program dan pensiun terbagi atas program pesiun iuran pasti, program pensiun
manfaat pasti, dan program pensiun berdasarkan keuntungan. Tidak selamanya
seseorang dapat bekerja dan menghasilkan suatu karya. Pada suatu saat dia harus
berheti dari pekerjaan dan menikmati masa tuanya. Akan tetapi, dalam menikmati
masa tuanya seseorag tidak ingin penghasilannya berhenti seperti ia juga
berhenti dari pekerjaannya. Tentu saja mutlak memerlukan dukungan prasarana
yang memadai, salah satunya dengan “jaminan hari tua” atau pensiun.
B.
Saran
Kita diharapkan
agar dari sejak usia muda dapat menyisihkan uang untuk hari tua dengan cara
menabung atau mengikuti asuransi dan pensiun. Dengan cara inilah kehidupan masa
tua kita dapat terjamin meskipun kita sudah tidak dapat bekerja tetap mamiliki
penghasilan sehingga kehidupan masa tua dapat terjamin dengan baik.
♥ ♠ ♦ LEGENDAQQ .NET ♦ ♠ ♥
BalasHapusKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq .Net. 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ .Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ .Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ .Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ .Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
- WA : +855964987960
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss
Thanks infonya. Oiya ngomongin pensiun, banyak orang yang masih ragu saat memutuskan untuk pensiun muda. Padahal, hal tersebut tak jadi masalah asal tau cara menyiasatinya. Nah, bagi temen-temen yang mau pensiun dini, saya nemuin artikel bagus nih tentang cara agar bisa bahagia setelah pensiun muda. Yuk, cek di sini: Trik cerdas pensiun muda
BalasHapusterima kasih makalah menarik dan membantu saya memahami tentang dana pensiun. ijin untuk di dukung dengan dengan DAPUS.
BalasHapusTerima kasih