BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Untuk urusan keuangan tentu kita harus menjaganya
dengan baik untuk masa depan yang belum dan harus terpenuhi. Merencanakan
keungan memiliki peranan yang penting, karena ini berhubungan dengan kebutuhan
manusia yang terus berjalan seiring waktu. Untuk mengerti dan memahami masalah
keuangan yang tengah dihadapi serta bagaimana cara terbaik untuk menyelesaikan
tentu kita harus belajar dari pengalaman. Dewasa ini salah satu cara yang
ditempuh adalah dengan berinvestasi.
Namun seiring berkembangnya zaman perencanaan keuangan
dengan berinvestasi, kini investasi bukan hanya sekedar investasi, tetapi
investasi juga memepiliki peranan penting dalam perlindungan jiwa, keamanan,
dan sebagainya sebagai perencanaan keuangan yang tepat dan efisien. Investasi
yang memiliki peranan dalam perlindungan ini salah satunya adalah dengan
berasuransi.
Usaha
asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada
tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar
nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme
perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko.
Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi
risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga,
asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan
dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat
atau meninggal dunia.
1
|
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan asuransi ?
2. Apasaja jenis
asuransi yang ada di Indonesia ?
3. Bagaimana perbedaan
asuransi konvensional dengan syariah ?
4. Bagaimana contoh
kasus yang menimpa asuransi dan bagaimana menanganinya ?
1.3 Tujuan
1. Agar mahasiswa mampu
mengetahui dan memahami apa itu asuransi.
2. Agar mahasiswa mampu
mengetahui dan memahami jenis asuransi yang ada di Indonesa.
3. Agar mahasiswa mampu
mengetahui dan memahami apa saja perbedaan asuransi konvensional dan syariah,
dan dapat menentukan akan memilih perusahaan asuransi yang mana.
4. Agar mahasiswa mampu
mengetahui dan memahami contoh kasus yang menimpa asuransi dan mengetahui
bagaimana cara penyelesaian terhadap kasus tersebut.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Asuransi
Pada proses nya asuransi kerugian adalah
mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara
mengalihkan risiko kepada pihak lain. Ada beberapa definisi asuransi,
diantaranya :
Asuramsi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tentu.
Asuransi dalam Undang-Undang
No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut paham Ekonomi Asuransi adalah Suatu lembaga keuangan karena melalui
asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai
pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi
dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau
proteksi atas kerugian keuangan ( Financial loss ), yang ditimbulkan oleh
peristiwa yang tidak diduga sebelumnya ( fortuisious event ).
2.2 Manfaat
Asuransi
3
|
1.
Rasa
aman dan perlindungan
Polis
asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko
atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured)
berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan
perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.
Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip
keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan
premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan
memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi
tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat
kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai
pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh
tertanggung.
3.
Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi
yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan.
Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga
bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.
Alat
penyebaran risiko
Risiko
yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada
penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai
pertanggungan.
6.
Membantu
meningkatkan kegiatan usaha
Investasi
yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa
diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan
lain-lain).
2.3 Risiko
dan Ketidakpastian
Secara
umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang
menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai
ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian.
Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.
Risiko
murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar
terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan
menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko
spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam
kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.
Risiko
individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam
kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a.
Risiko
pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan
seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini
berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b.
Risiko
harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta
yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan
tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta
yang dimilikinya.
c.
Risiko
tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai
tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian
asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang
dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan
perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada
lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.
Menghindari
risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara
mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan
aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa
menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2.
Mengurangi
risiko (risk reduction)
Tindakan
ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3.
Menahan
risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas
apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara
ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang
tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.
Membagi
risiko (risk sharing)
Tindakan
ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.
Mentransfer
risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada
pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
2.4 Prinsip
Asuransi
1.
Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada
prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko
yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung
dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi
kriteria insurable interest:
a.
Kerugiaan
tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan
kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan
terjadinya.
b.
Kewajaran.
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang
memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c.
Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak
akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian
besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang
bersamaan.
d.
Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau
harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang
serupa atau sejenis.
2.
Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan
kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak
tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban
dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure. Faktor-faktor yang melanggar prinsip tersebut
adalah :
a.
Nondisclosure, adanya data-data penting yang tidak
diungkapkan sehingga menyalahi utmost good faith
b.
Concealment, sencara sengaja melakukan kebohongan dan tidak
mengungkapkan fakta penting
c.
Fraudulent misrepresentation,
sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi riil
d.
Innocent misrepresentation, secara tidak sengaja memberi gambaran yang
salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi
3.
Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung
untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi
finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota
tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity
berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4.
Proximate Cause
Adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5.
Subrogation
Pada
prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.
Contribution
Bahwa
penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
2.5 Polis
Asuransi
Polis
asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara
edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Denga memiliki polis
tersebut maka pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan
mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh pihak tertanggung akibat peristiwa
yang tidak terduga. Polis
asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Nomor
polis
2.
Nama
dan alamat tertanggung
3.
Uraian risiko
4.
Jumlah
pertanggungan
5.
Jangka
waktu pertanggungan
6.
Besar
premi, bea materai, dan lain-lain
7.
Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
8.
Khusus
untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi,
nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
2.6 Premi
Asuransi
Premi
asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa
pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodic. Jumlah premi sangat
tergantung pada factor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat risiko
dan jumlah nilai pertanggungan. Apabila kemungkinan terjadinya risiko kerugian
sangat tinggi, pihak penanggung tentu saja akan memperhitungkan tingkat premi
yang jauh lebih tinggi daripada pertanggungan yang kemungkinan terjadinya
kerugian kecil. Selain itu, biasanya pihak penanggung juga memperhitungkan
nilai waktu uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung. Jangka waktu
pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan di
dalam polis asuransi. Jangka waktu pembayaran dapat bulanan, triwulan,
semesteran, atau tahunan.
2.7 Penggolongan
Asuransi
1. Menurut
Sifat Pelaksanaannya
a.
Asuransi
sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan
dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan
kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.
Asuransi
wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib
dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Menurut
Jenis Usaha Perasuransian
Menurut
UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian
dibagi menjadi beberapa jenis :
a.
Usaha
Asuransi
1)
Asuransi
kerugian
Asuransi kerugian menurut undang-undang nomor
2 tahun 1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Dibeberapa Negara asuransi
kerugian juga disebut sebagai general
insurance karena lingkup usahanya yang sangat luas. Usaha asuransi kerugian
dapat dibagi sebagai berikut:
a)
Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran. Kebakaran adalahs
esuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar yang diakibatkan karena
adanya kejadian yang tiba-tiba dan terlepas dari unsure kesengajaan seperti
petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
b)
Asuransi
pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine
insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang
dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat
pelayaran-
c)
Asuransi
aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam
asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain: asuransi
kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencucian uang dalam pengangkutan
dan penyimpanan, kecurangan, dan sebagainyaa.
2)
Asuransi
jiwa (life insurance)
Adalah
suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa memberikan:
a)
Dukungan
bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)
Santunan
bagi tertanggung yang meninggal
c)
Bantuan
untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d)
Penghimpunan
dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha
asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)
Asuransi
jiwa biasa (ordinary life insurance). Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu
dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan
tahunan).
b)
Asuransi
jiwa kelompok (group life insurance). Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas
suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota
kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c)
Asuransi
jiwa industrial (industrial life
insurance). Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah
nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah
pemilik polis kepada agen yang disebut debit
agent.
3)
Reasuransi
(reinsurance)
Reasuransi
adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau
asuransi dari asuransi. Reansurasi adalah suatu system penyebaran risiko dimana
penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya
kepada penanggung yang lain. Pihak tertanggung biasa disebut sebagai ceding
company dan yang menjadi penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan
usahanya, ada kemungkinan perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih
besar dari kemampuanfinansialnya. Untuk mengatasi kemungkinan kegagalan
menanggung klaim dari tertanggung, perusahaan dapat membagi risiko dengan
perusahaan lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua
mekanisme, yaitu koasuransi dan reansuransi. Koasuransi adalah pertanggungan
yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai
pertanggungannya berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut perlu menawarkan
kepada beberapa perusahaan asuransi yang lain. Dalam kerja sama tersebut
diperlukan perusahaan asuransi yang berperan sebagai pemimpin. Setelah
melakukan koasuransi, gabungan beberapa perusahaan asuransi tersebut dapat
mempertimbangkan untuk melakukan reasuransi. Reasuransi adalah proses untuk
mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a)
Meningkatkan
kapasitas akseptasi. Dengan melakukan reasuransi, penanggung akan dapat
meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar
jumlah nilai pertanggungan.
b)
Alat
penyebaran risiko. Penyebaran asuransi pada dasarnya tidak menghendaki
pemusatan atau terkonsentrasinya pada suatu jenis risiko atau asuransi. Dengan
adanya mekanisme penyebaran risiko ini maka akan tertanggulangi adanya
kemungkinan karugian dalam jumlah yang sangat besar yang tidak mungkin
ditanggung sendiri.
c)
Meningkatkan
stabilitas usaha. Jumlah kerugian yang mungkin timbul karenaadanya klaim dari
tertanggung sangat sulit untuk diprediksikan secara tepat. Dengan penyebaran
risiko ke perusahaan asuransi lain maka kekhawatiran akan adanya kegagalan
usaha akan semakin kecil.
d)
Meningkatkan
kepercayaan. Reasuransi akan menambah kepercayaan bagi tertanggung karena
kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
Dengan melakukan pertanggungan ulang atas risiko yang ditutupnya akan member
peluang perusahaan asuransi melakukan pengembangan bidang usahanya.
Mekanisme
untuk reasuransi antara lain:
a)
Treaty dan facultative
reinsurance
Mekanisme ini disebut
juga automatic reinsurance. Dalam
model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan
perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)
Reasuransi
proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan
reasuradur dilakukan secara proporsional
berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah
maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c)
Reasuransi
nonproporsional
Bentuk ini memberikan
kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim
terbatas jumlah yang ada dalam treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah
pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan
reasuradur yang mana reasuradur
mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding
company.
b.
Usaha
Penunjang
1)
Pialang
asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
2)
Pialang
reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan
reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
3)
Penilai
kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)
Konsultan
aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5)
Agen
asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3. Menurut
The Chartered Insurance Institute London
a.
Asuransi
kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik
yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)
Asuransi
kebakaran (fire insurance)
2)
Asuransi
pengangkutan (marine insurance)
3)
Asuransi
penerbangan (flight insurance)
4)
Asuransi
kecelakaan (accident insurance)
b.
Asuransi
tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung
terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian
tertanggung.
c.
Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)
Asuransi
kecelakaan
2)
Asuransi
jiwa, meliputi: asuransi berjangka (term
insurance), asuransi seumur hidup (whole
life insurance), endowment insurance
3)
Anuitas
(annuity) adalah produk asuransi yang menjamin aliran
pendapatan seumur hidup. Mereka yang sehat dan memiliki riwayat hidup panjang niasanya
paling mau membeli produk ini. Oleh karena itu, perusahaan asuransi menjual
anuitas kepada individu dengan harga yang mahal. Pada umumnya, anuitas dijual
kepada kelompok/grup dalam bentuk program dana pension sehingga dapat menekan
perikalu pilihan merugikan
4)
Asuransi
industry (industrial insurance)
d.
Asuransi
kerugian (general insurance)
e.
Reasuransi
(reinsurance)
2.8
Regulasi Asuransi
Regualasi
pemerintah terhadap perusahaan asuransi relatif rendah. Beberapa alasan
rendahnya regulasi pemerintah adalah karena perusahaan asuransi tunduk terhadap standar-standar yang di tetatapkan dalam
investasi sehingga menjadi bisnisnya aman. Selain itu, perusahaan asuransi
memiliki jasa proteksi. Alasan lain adalah perusahaan asuransi merupakan
lembaga yang mampu menggalang dana masyarakat yang dapat meningkatkan investasi
dan pertumbihan ekonomi.
Meskipun demikiana,
pertumbuhan asuransi tidak sepesat pertumbuhan dana pensiun. Selain karna
alasan yang di sebutkan dalam keseharian masyarakat indonesia belum banyak yang
terbiasa dengan asuransi karena beberapa alasan antara lian:
1. Masyarakat masih banyak yang beranggapan
bahwa asuransi adalah kegiatan untung-untungan yang mirip dengan penjudian.
Bahwa masa datang yang belum pasti bukan merupakan wewenang manusia untuk memperhitungkannya.
Dengan anggapan demikian, banyak kalangan masyarakat yang langsung menolak
kehadiran asuransi.
2. Pihak asuransi kurang mengsosialisasikan
pentingnya asuransi kepada masyarakat luas. Sasaran asuransi masih di tunjukan
kepada masyarakat golongan menengah ke atas, dengan porsi golongan menengah
yang masih sedikit karena pola pikir seperti yang dijelaskan pada butir
pertama.
3. Masih terjadi “iklan buruk” dari beberapa
perusahaan asuransi, seperti klaim yang sulit, proses klaim yang lama, jumblah
klaim yang tidak sesuai dengan harapan seperti yang dijanjikan oleh agen
asuransi.
4. Agen asuransi kurang memberikan informasi
yang cukup dan tulisan pada polis perjanjian yang dapat di tulis pada
huruf/font yang kecil dan tidak mudah di baca seringkali menimbulkan persoalan
dikemudian hari ketika terjadi klaim.
2.9 Pengaturan
Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang
digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian
di Indonesia saat ini :
1.
UU no.2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.
PP
no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian
3.
Keputusan
menteri keuangan, antara lain:
a.
Nomor
223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi
dan Reasuransi
b.
No.224/KNE.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi
c.
No.225/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan
Reasuransi
d.
No.226/CMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
2.10 Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi
perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua
tahap, yaitu:
1. Persetujuan prinsip
Adalah persetujuan yang diberikun untuk
melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak dibidang
perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya
satu tahun.
2. Izin usaha
Adalah
izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai,
dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
Ketentuan modal disetor perusahaan perasuransian.
2.11 Asuransi Kredit
Dalam hal ini,
asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan dan lebih dititik beratkan pada
asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi kerugian (general insurance) yang meliputi :
·
Asuransi
kebakaran (fire insurance)
·
Asuransi pengangkutan laut (marine insurance)
·
Asuransi
kendaraan bermotor (motor vehicle
insurance)
Oleh karena itu,
asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan perbankan terutama di bidang
perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak
dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemberi kredit.
Kredit adalah
pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kredit (bank, lembaga keuangan)
kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh
nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah sehingga
pemberi kredit menderita kerugian. Untuk melindungi diri dari kemungkinan
kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang
diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi
kredit (bank, lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah
risiko kredit dimana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya
(yang umumnya terdiri atas para pengusaha).
Asuransi kredit
bertujuan:
1. Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan
tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
2. Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan
perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit ini, bank akan
terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal
untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia
dipercayakan oleh pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia yang
berkantor pusat di Jakarta, dimana yang menjadi tertanggung adalah bank-bank
pemerintah, bank-bank swasta, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai
imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT. Askrindo, bank membayar premi atas
kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam
praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang
memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggung bukan nasabahnya
tetapi bank pemberi kredit.
2.12 Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional
adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para
partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang
dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari
dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun
yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat
dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang
saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan
bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam
surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan
saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan"
2.13 Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah
1.
Surat
Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem
proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
2.
Surat
Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di
antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan
harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta
orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
3.
Al
Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok
(masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha
Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
2.14 Prinsip Asuransi Syariah
1. Dibangun atas dasar kerjasama (taawun).
2. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh,
tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah
(pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi
peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut
jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi
menegakkan prinsip ukhuwah.
5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan
sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat
bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti
atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan oleh jamaah.
6. Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus
dijalankan menurut aturan syar’i.
2.15 Perbedaan Asuransi Konvensional dengan
Asuransi Syariah
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer
of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/ penanggung
sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari
tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekuensi maka kepemilikan dana pun
berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi
konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Akad
(Perjanjian)
Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar
yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal
tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara
perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli)
atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad
tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual
beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang
diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam
asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan
barang yang diperjual-belikan.
Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu
transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut:
I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk
perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad
tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah
pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat
diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat
al-Baqarah ayat 282).
2. Gharar
(Ketidakjelasan)
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi
pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran
premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia
seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung
membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak
tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya,
perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan
demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar)
dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving)
atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan
akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila
ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap
paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah
yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta
menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam
asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal)
dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi
milik perusahaan.
3. Tabarru
dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan,
yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri
(dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara
ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi
syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru
disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim
yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh
sesama peserta untuk saling menolong.
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving
maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru
terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh
perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana
tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan
dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta
mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada
peserta secara penuh.
4. Maisir
(Judi)
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi
konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar.
Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf
menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur
gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis
asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah
membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang
tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara
perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini
dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil
risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan,
tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi.
Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya
klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi
oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
5. Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional
menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri
dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta,
dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi
konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan
pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang
sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan
Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam
peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang
berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai
bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah.
6. Dana
Hangus
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional
ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri
sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar
premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka
dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi
non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak
terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik
perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi
konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi
terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu
sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak
melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi
yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa
dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana
hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk
asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan
diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali
sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan).
Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa
kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian
dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan
si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun
masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat
tergantung dari hasil investasinya.
7. Konsep
Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi
syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria
Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at
takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong
menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota
untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin
terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar
iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga
hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan
badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan
sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling
menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.
8. Dewan
Pengawas Syariah
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya
diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan
Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operasional perusahaan, investasi maupun
SDM. Kedudukan DPS dalam struktur organisasi perusahaan setara dengan dewan
komisaris.
BAB
III
STUDI KASUS DAN
SOLUSI
3.1
Kasus
PT Prudential Digugat
Wanprestasi
Skornews.com, Jakarta. Di tengah pergeseran tren masyarakat
yang mulai menunjukkan minat terhadap sistem asuransi, maka perusahaan asuransi
tentunya dituntut jika pihaknya memang betul-betul dapat menjadi andalan
dan harapan masyarakat yang membutuhkan perlindungannya.
Namun
sayangnya, masih saja ada perusahaan asuransi yang menolak klaim asuransi
nasabah atau pihak keluarganya sebagai penerima manfaat, dengan berbagai alasan
yang terkesan mengada-ada dan salah satunya nasabah dianggap tidak jujur pada
saat pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), karena dianggap menyembunyikan
penyakitnya.
Buktinya,
PT Prudential Life Assurance telah digugat wanprestasi (telah cidera janji)
oleh Ibu Hotmauli Manurung sebagai penerima manfaat dari pemegang polis No.
52635345, pada tanggal 10 Desember 2013 atas nama Tohap Napitupulu.
Sidang
gugatan tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Senin
(20/04/2015), digelar sidang ketiga kalinya terkait kasus penolakan klaim
asuransi oleh PT Prudential Life Assurance (tergugat) terhadap klaim Hotmauli
Manurung, selaku penggugat.
25
|
Sebelumnya,
pihak Prudential tidak hadir dalam dua kali persidangan, namun kali ini mereka
hadir dan diizinkan Ketua Majelis Hakim untuk mengikuti proses persidangan
ketiga ini. Menurut kuasa hukum penggugat, Samuel yang dijumpai SKORNEWS seusai
sidang, ketidakhadiran pihak Prudential pada sidang pertama dan kedua tidak
memberikan alasan yang jelas.
Padahal,
pada persidangan sebelumnya (kedua, Red) telah ditetapkan agenda sidang Senin
(20/04/2015), adalah pengumpulan bukti-bukti untuk kemudian dilakukan putusan verstek,
yakni putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir di persidangan. Namun
Ketua Majelis Hakim menunda rencana tersebut dan menganjurkan kedua pihak untuk
mediasi perdamaian.
Capt.
Samuel Bonaparte dan Ridha Sjartina selaku kuasa hukum dari Ibu Hotmauli
Manurung selaku penggugat menjelaskan, dalam kasus ini Prudential menolak mencairkan
asuransi jiwa yang diajukan oleh Ibu Hotmauli Manurung dengan dasar yang tidak
masuk akal dan terkesan mengada-ada, yaitu ‘menduga/menuduh’ tertanggung (suami
penggugat) memiliki indikasi penyakit jantung yang tidak dilaporkan pada saat
pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), semata-mata karena pernah
berobat dengan nyeri di dada, dimana hal ini berbeda dengan fakta yang ada.
Menurut
Capt. Ucok Samuel Bonaparte Hutapea AMd SH SE MMar, keterangan dokter yang
pernah memeriksa Almarhum Tohap Napitupulu (suami Penggugat) selaku tertanggung
saat mengalami nyeri tersebut, yang terjadi hampir 2 tahun sebelum mengikuti
asuransi, dan berdasarkan rekam EKG saat itu, tertanggung tidak pernah
terindikasi memiliki penyakit jantung sebelumnya.
“Walaupun
demikian pihak prudential tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk
membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya suami Penggugat, pada 31
Januari 2014 sesuai Surat Keterangan Kematian No. 010/RSEB-RM/IGD/BD/I/2014
yang dikeluarkan oleh RS St. Elisabeth,” jelasnya.
Lebih
lanjut Samuel Bonaparte menjelaskan, dalam perjanjian asuransi dikenal
asas utmost good faith (itikad baik). “Hal tersebut adalah
kewajiban semua pihak dalam perjanjian asuransi dan bukan hanya kewajiban salah
satu atau sebagian pihak saja. Jika pihak asuransi merasa suatu pemeriksaaan
atau suatu formalitas tertentu dibutuhkan, contohnya medical check up, maka
seharusnya hal tersebut dimintakan kepada tertanggung untuk dilakukan,”
jelasnya.
Jika
pada saat pencairan asuransi jiwa, perusahaan asuransi mempermasalahkan
formalitas dalam pendaftarannya, maka hal tersebut menjadi tidak adil, karena
saat pencairan si tertanggung pasti sudah meninggal dan tidak bisa lagi
memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi saat proses pengisian
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dahulu.
“Siapa
yang tahu jangan-jangan agen dari asuransi sendiri yang justru menolak
dilakukannya medical check up. Makanya, kalau ragu, jangan
diterbitkan dong polisnya,” tegasnya.
Dan
anehnya lagi, ungkap Samuel, mengapa PT Prudential Life Assurance yang secara
umum layak diakui prestasinya, terutama dalam menjaring nasabah ini, kok
bisa-bisanya melakukan pendholiman atau tindakan wanprestasi terhadap penggugat
yang notabene seorang janda yang kini terpaksa bersusah payah seorang diri
mengurus dua putra-putrinya.
Padahal,
katanya lagi, Ibu Hotmauli Manurung juga telah mengajukan klaim yang serupa
pada Asuransi Mega Life dan Asuransi BRIngin Life terkait dengan klaim atas
kematian Tohap Napitupulu, dan klaimnya kepada perusahaan-perusahaan asuransi
tersebut diterima.
Terlepas
dari hal tersebut, ujarnya, saya tidak habis pikir, kenapa mudah sekali pihak
asuransi mendapatkan rekam medik. Sementara bagi pasien sendiri, meminta rekam
medik akan melalui rintangan luar biasa dan belum tentu diberikan pula oleh
rumah sakit. “Coba saja minta, kalau tidak percaya," katanya setengah
bertanya.
Sementara
pihak kuasa hukum PT Prudential Life Assurance, Eri Edhi Satrio ketika
dihubungi via HPnya untuk konfirmasi, tidak diterima. Dan smspun juga tidak
direspon. @ Tirta/S10
3.2
Solusi
Permasalahan yang timbul dari uraian di atas adalah
bagaimana PT Prudential Life Assurance yang menolak klaim dari pihak
tertanggung. Setelah membaca beberapa artikel mengenai kasus yang sering
menimpa perusahaan asuransi, kasus penolakan klaim adalah yang sering terjadi.
Dimana untuk penanganan ini diperlukan pengkajian dan penelitian oleh pihak
asuransi agar tidak timbul salah paham dan tidak merugikan salah satu pihak
yang berujung pada meja hijau.
Klaim adalah
tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (untuk memiliki atau
mempunyai) atas sesuatu. Ihktisar pertanggungan merupakan hal yang perlu
diperhatikan sebelum proses klaim dilakukan oleh penanggung. Sebelum memproses
klaim penanggung perlu mengetahui nilai pertanggungan yang diasuransikan, dalam
ikhtisar pertanggungan terdapat data-data tertanggung. Data tersebut menjadi
acuan oleh pihak penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita.
Yang perlu
diperhatikan lagi adalah ketentuan pasal-pasal dalam polis, isi dalam polis
tersebut memuat semua aspek dalam perjanjian asuransi, mulai dari definisi,
jaminan, pengecualian, pengalihan resiko, ganti keruguian, dan lain-lain. Polis
ini sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi pertanggungan antara
penanggung dengan tertanggung. Di dalam polis tersebut disebutkan bahwa semua
ketentuan dan persyaratan tentang pertanggungan yang telah dibuat. Polis
mempunyai arti yang besar bagi pihak tertanggung. Sebab polis itu merupakan
bukti yang sempurna tentang apa yang mereka perjanjikan di dalam perjanjian
pertanggungan itu. Tanpa polis maka pembuktian akan menjadi sulit dan terbatas.
Tertanggung harus memahami isi dalam polis sehingga memudahkan tertanggung untuk
memahami pokok asuransi yang harus dilakukan. Hal-hal yang perlu diperhatikan
setelah menerima laporan klaim pertanggungan jika meninggal
adalah :
1.
Formulir klaim meninggal.
2.
Surat Keterangan Dokter untuk meninggal.
3.
Polis Asli.
4.
Fotokopy KTP/bukti kenal diri penerima
manfaat.
5.
Surat Keterangan meninggal dari dokter asli
(dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
6.
Fotokopy Akte Meninggal dari catatan sipil
setempat.
7.
Fotokopy surat perubahan nama tertanggung dan
penerima manfaat (jika ada).
8.
Surat Berita Acara Kepolisian jika
meinggal kecelakaan asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian
klaim).
Menurut pihak
tertanggung mereka sudah melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan
sebelumnya, namun pihak penanggung masih saja mengelak dan memberikan alasan.
Ada beberapa alasan mengapa klaim ditolak oleh pihak penanggung yaitu :
1.
Polis Sedang Tidak
Aktif (Lapse)
2.
Klaim Tidak
Tercakup Dalam Klausul
3.
Pengajuan Klaim
Melebihi Waktu Yang Ditentukan
4.
Dokumen Klaim Tidak
Lengkap
5.
Berada Pada Masa
Tunggu (Waiting Period)
6.
Penyakit Telah Ada
Sebelum Polis Dibeli
7.
Klaim Ajuan
Termasuk Pengecualian
8.
Pemegang Polis
Melanggar Hukum
9.
Melakukan kejahatan
Asuransi
10. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk Layanan Asuransi
Menurut pihak penanggung kasus klaim ini ditolak
karena melanggar perjanjian yang mana pihak tertanggung tidak jujur akan
penyakit yang dideritanya namun setelah dilakukan cross check ternyata memang tidak ada penyakit yang diderita
sebelum melakukan perjanjian perasuransian. Jadi jika dilihat dari kasus ini
memang terjadi itikad tidak baik dari pihak penanggung yaitu PT Prudential Life
Assurance. Mengapa demikian karena tergugat tidak hanya melakukan asuransi di
satu perusahaan, namun ada dua lagi yang mana klaim tersebut di acc dan tidak
ada penolakan sama sekali.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Asuramsi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tentu.
Pada
dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain
dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat
penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Seiring dengan perkembangan zaman inilah lahir
perusahaan asuransi syariah yang mana prinsipnya berpegang teguh pada ajaran
syariah Islam. Asuransi syariah adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
4.2 Saran
Dengan berakhirnya pembahasan dari kelompok kami, kami
meminta kritik dan saran yang membangun guna memperbaiki tugas makalah kami
dikemudian hari. Sekian yang dapat kami paparkan mohon maaf atas segala
kekurangan.
31
|
|
32
|
Mangani, Ktut
Silvanita. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Erlangga
https://academia.edu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar