Kamis, 13 April 2017

makalah (reksadana)




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal.
Keberadaan Reksadana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. 
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah Reksadana di Indonesia?
2.      Apa yang dimaksud Reksadana?
3.      Apa saja jenis-jenis Reksadana?
4.      Bagaimana Proses Investasi Reksadana?
5.      Bagaimana Keuntungan, Resiko, Sasaran, Nilai, dan Harga dari Reksadana?

C.    Tujuan
1.      Mengerti dan memahami sejarah Reksadana di Indonesia.
2.      Mengetahui apa yang dimaksud Reksadana.
3.      Mengetahui Jenis-jenis Reksadana.
4.      Mengetahui Proses Investasi dalam Reksadana.
5.      Mengerti dan memahami Keuntungan, Resik, Sasaran, Nilai, dan Harga dalam Reksadana.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    REKSADANA
1.      SEJARAH SINGKAT REKSADANA DI INDONESIA
Perkembangan Pasar Modal tak dapat dihindarkan munculnya inovasi baru dibidang keuangan dalam rangka memfasilitasi investasi. Wujud perkembangan instrumen keuangan tersebut seperti munculnya Reksadana di Amerika saat itu. Reksadana muncul saat itu tidak sebagaimana diperkirakan, yaitu hanya dalam waktu setahun saja telah memiliki sebanyak 200 investor Reksadana dengan total aset mencapai U5S 392.000.
Sebagaimana karakter industri lain, industri keuangan-pun mengalami pasar surut. Pada tahun 1929, Pasar Modal mengalami kelesuan sehingga bursa saham jatuh. Implikasinya, pertumbuhan industri Reksadana saat itu juga menjadi melambat. Melihat fakta seperti itu, Kongres Amerika mengeluarkan Undang-Undang tentang Surat Berharga 1933 (Securitas Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarka peraturan tersebut, untuk menerbitkan stabilitas dan keamanan investasi dlam Reksadana, maka Reksadana didaftarkan pada Securities and Exchange Commission (SEC) yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu, penerbit Reksadana wajib untuk menyediakan propektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi Reksadana, juga termasuk surat berharga yang menadi objek kelolaan, dan informasi mengenai Manajer Investasi yang menerbitkan Reksadana.
Securities and Exchange Commission (SEC) terlibat dalam perancangan Undang-undnag Perusahaan Investasi Tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran Reksadana. Proses itu dilakukan dalam rangka mencari titik temu antara pemerintah dan perlu pasar (profesi dan investor) sehingga terjadi perlindungan  sebagaimana mestinya. Kondisi seperti itu ternyata memberi manfaat yaitu pulihnya  kepercayaan pasar terhadap bursa saham. Kondisi seperti tersignal positif pasar Reksadana yaitu Reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 Reksadan dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Index pertama kali Reksadan diperkenalkan oleh John Bogle pada tahun 1976 dengan nama Fisrt Index Investment Trust, yang sekarang dikenal dengan bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan Reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar. Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan Reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account – IRA, yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Reksdana di Indonesia mulai muncul sekitar tahun 1970-an yaitu sejak PT. Danareksa didirikan pada tahun 1977 bersamaan dibuka kembali dibidang instrumen Bursa Efek Jakarta. Tujuan didirikan PT. Danareksa adalah untuk meramaikan dan mengembangkan bidang instrumen pasar modal serta memacu perkembangan Reksadana di Indonesia.

2.      DEFINISI DAN MEKANISME
Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund, yang lahir sekitar satu tahun yang lalu di London, Inggris. Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company) sehingga merupakan buy side (sisi beli/permintaan ). Sebenarnya, inilah nasihat investasi yang baik janngan menaruh telur di dalam satu keranjang bisa dilaksanakan, sebab pada prinsipnya, investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal, seperti saham biasa, obligasi pemerintah, obligasi swasta, dan yang lainnya dan juga di pasar uang seperti commercial paper, valas, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan yang lainnya.
Namun demikian, investor tidak perlu membeli sekian banyak instrumen investasi tersebut. Investor cukup memiliki surat berharga, yang disebut sertifikat reksadana, yang diterbitkan oleh manajer investasi (fund manager). Dengan demikian investor dimungkinkan mendapatkan keuntungan yang sama dengan investasi pada berbagai macam surat berharga, tapi risiko yang dihadapi tidak sebesar apabilainvestor melakukan investasi langsung pada surat-surat berharga tersebut. Jadi, reksdana dapat didefinisikan sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh manajer investasi, kemudian dijual kepada investor. Dimana hasil penjualan tersebut digunakan untuk membuat portofolio agar risiko investasi menurun, namun dengan keuntungan yang relatif besar.
Pada prinsipnya cara kerja reksadana adalah sebagai berikut:
1.      Manajer investasi mengumpulkan dana dari para investor.
Untuk bisa mengumpulkan dana ini, manajer investasi ,menerbitkan saham, yang dijual kepada investor. Saham yang diterbitkan oleh manajer investasi inilah yang kemudian disebut sertifikat reksadana. Untuk bisa menarik minat investor agar membeli reksadana itu, manajer investasi menawarkan berbagai keunggulan yang bisa diraih investor.
2.      Setelah dana terkumpul manajer investasi akan menginvestasikannya pada surat-surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.
Untuk bisa mendapatkan keuntungan ini, biasanya manajer investasi melakukan spesialisas, sesuai dengan keahliannya (inilah yang dimaksud keunggulan yang ditawarkan kepada investor). Ada manajer investasi yang khusus melakukan investasi pada saham biasa saja, ada yang dikombinasikan dengan obligasi, atau spesialisasi pada obligasi saja dan yang lainnya (tergantung spesialisasinya).
3.      Manajer investasi akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor.
Untuk lebih jelasnya bisa diikuti cerita berikut. Edi dan Bambang adalah dua anak muda yang baru saja menyelesaikan studinya diluar negeri, keduanya mengambila spesialis finance. Sekembali ke Indonesia, keduanya melihat perkembangan pasar modal yang pesat. Mereka juga mengetahui banyak orang yang memiliki uang. Kalau uang itu dibelanjakan saham, tentu akan banyak mendatangkan keuntungan. Namun hal itu tidak dilakukan karena risikonya cukup tinggi. Karena itu Edi dan Bambang sepakat untuk memanfaatkan uang masyarakat tersebut, sekaligus membantu memberikan penghasilan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan maksud tersebut, Edi dan Bambang mendirikan perusahaan manajer investasi. Dengan lembaga yang diberi nama PT Indonesia Fund, Edi dan Bambang mulai mengumpulkan dana masyarakat dengan cara menjual sertifikat reksadana, yang baru mereka dirikan. Tentu saja setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pak Haji Mukri baru saja menerima ganti rugi tanaha miliknya sejumlah Rp 25 juta. Pak Haji Mukri menginginkan uang itu bisa berkembang, namun beliau tidak ingin menerima bunga bank yang menurutnya menyalahi syari’at agama. Beliau juga tahu bahwa pasar modal sedang dikembangkan. Beliai tertarik untuk mengembangkan uangnya itu di pasar modal, dengan cara memiliki saham, namun beliau tidak mengerti seluk beluk pasar modal. Keinginan Pak Haji Mukri ini bisa mewujudkan dalam bentuk pembelian sertifikat reksadana. Untuk itu, Pak Haji Mukri bisa menghubungi perusahaan manajer investasi, yang didirikan oleh Edi dan Bambang, yaitu PT Indonesia Fund, untuk membeli reksadananya. Dengan demikian uang Pak Haji Mukri akan dimanfaatkan oleh PT Indonesia Fund. Jadi, tanpa harus membeli saham yang tidak beliau mengerti, Pak Haji bisa memiliki saham. Dengan demikan bagi orang awam mengenai perdagangan saham, akan lebih aman menanamkan dananya pada reksadana karena akan ditangani tenaga yang profesional.
Tuan Hadi, seorang eksekutif sebuah perusahaan multinasional, baru saja menerima bonus sejumlah Rp 100 juta. Tuan Hadi juga mengetahui pasar modal sedang ramai dibicarakan orang dan dia memahami betul bagaimana perilaku perdagangan saham. Namun Tuan Hadi adalah eksekutif puncak yang sangat sibuk dengan pekerjaan sehari-hari sehingga tidak mungkin memantau perkembangan harga-harga saham setiap saat. Disisi lain, Tuan Hadi tahu persis bahwa investasi pada saham sangat menguntungkan. Dia berminat menambahkan uang bonusnya itu pada saham. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Tuan Hadi membeli reksadana yang diterbitkan PT Indonesia Fund. Dengan demikian reksadana juga bermanfaat bagi mereka yang sangat sibuk dengan pekrjaan sehari-hari. Untuk lebih memperjelas cerita diatas kiranya bisa disimak gambar berikut ini.
Gambar 11
Mekanisme Reksadana
Investor
Investor
Investor
Investor
Investor
Manajer Investasi
Saham
Obligasi
CP
Valas
 












3.      PENGERTIAN REKSADANA
Perkembangan pasar modal nasional menawarkan perkembangan instrumen keuangan, sehingga memberikan ruang diversifikasi dalam investasi. Satu dari diantara sekian banyak instrumen alternatif investasi adalah reksadana. Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi disamping deposito, obligasi atau saham.
Kata “reksadana” sering disebut “mutual fund”. Memiliki makna “saling menguntungkan”, reksana juga sering disebut dengan istilah “danareksa”. Danareksa adalah suatu perusahaan investasi dengan nama “PT.Danareksa” yang merupakan BUMN dibawah Departemen keuangan. PT.Danareksa banyak menerbitkan instrumen investasi yang salah satu instrumennya adalah reksadana. Sedangkan reksadana adalah satu jenis instrumen inestasi, secara abstrak kita dapat membayangkan reksadana sebagai suatu instrumen investasi seperti sertifikat deposito.
Reksadana di Indonesia mulai muncul sekitar tahun 1970-an, yaitu sejak PT.Danareksa didirikan pada tahun 1977 bersamaan dibuka kembali bidang instrumen Bursa Efek Jakarta. Tujuan di dirikan PT.Danareksa adalah ntuk meramalkan dan mengembangkan bidang instrumen pasar modal serta memacu perkembangan Reksadana di Indonesia. Saat itu, produksi/instrumen investasi yang diterbitkan adalah “sertifikat danareksa”, yang merupakan instrumen yang sama dengan mutual fund (reksadana), dimana sebagian besar portofolionya ditanamkan pada instrumen surat hutang (obligasi) dan pasar uang.
Beberapa kali pemerintah berusaha memperkokoh eksistensi Reksadana dengan penerbitan landasan hukum, yaitu diterbitkannya UUPM No. 8/1996. Saat itu, sertifikasi Danareksa harus menyesuaikan diri dengan Undang-Undang tersebut. Sebagai respon dari Undang-Undang tersebut. PT.Danareksa mengeluarkan Reksadana dengan nama “melati”, “anggrek”, dan “mawar”, yang merupakan produk reksadana yang diantisipasi untuk menggantikan sertifikat Danareksa. Dasar hukum mulai kokoh lagi dengan diundangkannya UUPM No.8/1995 yang mulai beraku sejak tanggal 1 Januari 1996, yang tercantum pada Bab IV tentang Reksadana dari pasal 18 smpai pasal 29.
“reksadana (mutual find) adalah suatu institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas.”
Jadi, reksadana merupakan wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uag ataupun efek/sekuritas lainnya.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27); “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
 Dari definisi diatas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana, yaitu:
1.      Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2.      Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3.      Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) Reksadana tersebut. Kekayaan Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, dimana Bank Kustodion inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Sebagai wadah profesional (Manajer Investasi) berrarti pengelola Reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat izin dari Bapepam-LK sebagai Manajer Investasi. Pengelola Reksadana dapat berupa:
1.      Perusahaan efek, dimana umumnya membentuk divisi atau PT tersendiri yang khusus menengani reksadana, misalnya Danareksa Investment Management atau Trimegah atau Investment Management.
2.      Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi (investment management company).
Di atas telah dinyatakan bahwa reksadana adalah wadah Manajer Investasi untuk melakukan portofolio investasi atas dana dari nasabah yang diserahkan atau dipercayakan kepadanya. Sebagai pihak yang mengelola dana nasabah (investor) dalam bentuk portofolio, maka Manajer Investasi memiliki kewajiban, antara lain (Tjiptono Darmaji dan Hendy Fakhruddin, 20011):
1.      Mencatatkan dan menympan segala bentuk pertimbangan pengambilan keputusan dalam investasi portofolio reksadana, sebagaimana ditetapkan kebijakan investasi yang tlah dimuat dalam kontrak, sesuai dengan perundangan-undangan di bidang Pasar Modal.
2.      Memperhatikan dan mematuhi Pedoman Pengelolaan Reksadana (Peraturan Nomor IV.A.3 dan Nomor IV.B.1).
3.      Secara terbuka dan akuntabel menyampaikan hal kepada masyarakat menyangkut kinerja dan informasi reksadana yang dikelolanya.
4.      Menghitung Nilai Pasar Wajar dari efek dalam portofolio reksadana dan menyampaikan kepada Bank kuntodian sesuai dengan peraturan Nomor IV,C selambat-lambatnya pada jam 17.00 setiap hari kerja.
5.      Mematuhi ketentuan kepemilikan unit penyertaan untuk setiap pemegang unit penyertaan setinggi-tingginya 1% dari jumlah unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali semata-mata untuk kepentingan Manajer Investasi Tersebut.
6.      Dengan iktikat baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegang unit penyertaan reksadana serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya.
7.      Memisahkan harta kekayaan Reksadana dari harta kekayaan Manajer Investasi.
8.      Terus menerus meningkatkan sistem pengawasan intern dengan mengevaluasi sistem prosedur kegiatan.
9.      Mengutamkan dan mendahulukan kepentingan para pemegang unit penyertaan sehubungan pengelolaan reksadana.
10.  Mejaga kerahasiaan pemegang penyertaan, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping Manajer Investasi memiliki kewajiban sebagaimana tersebut diatas, juga terdapat larangan yang tidak dapat dilanggar sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam-LK, antara lain:
1.      Memiliki saham/unit penyertaan untuk kepentingan dan atas nama pihak lain.
2.      Memungut komisi atau biaya dari reksadana lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Perdagangan Efek yang terafiliasi, dalam hal Manajer Investasi atau afiliasinya bertindak sebagai Perantara Perdagangan Efek.
3.      Menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan atau pihak afiliasinya untuk menjual efek atau reksadana. Apabila melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
4.      Membeli efek yang tidak melalui Penawaran Umum (IPO), kecuali Efek Pasar Uang.
5.      Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisinya.
Dalam kontek reksadana, disamping besar keterlibatan Manajer Investasi (MI) mengingat sebagai pihak yang akan melakukan portofolio investasi atas dana yang dipercayakan nasabah (investor) kepadanya, juga membutuhkan peran bank kunstodian, Bank kunstodian disini memiliki kewajiban, antara lain:
1.      Melakukan pembukuan sesuai dengan Pedoman Akuntansi Reksadana (Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.8).
2.      Mengasuranasikan seluruh portofolio reksadana dengan biaya sendiri.
3.      Menghitung Nilai Aset Bersih (NAB) unit penyertaan setiap hari bursa berdasarkan Nilai Pasar Wajar dari efek yang termasuk dalam portofolio reksadana dan mengumumkannya.
4.      Menyampaikan laporan kepada Bapepam-LK dan Manajer Investasi sesuai dengan tata cara pelaporan, sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor X.D.1.
5.      Dengan iktikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegang unit  penertaan reksadana serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya.
6.      Memisahkan harta kekayaan reksadana dari harta kekayaan Bank kunstodian.
7.      Mendaftarkan/mencatatkan portofolio efek reksadana dalam daftar pemegang efek emiten atas nama Bank kunstodian untuk kepentingan pemegang uit penyertaan reksadana.
8.      Terus menerus meningkatkan sistem pengawasan internal dengan mengevaluasi sistem prosedur kegiatan.
9.      Mengutamakan dan mendahulukan kepentingan para pemegang unit penyertaan sehubungan dengan pengelolaan kekayaan reksadana.
10.  Menjaga kerahasiaan pemegang unit penyertaan. Kecuali diwajibkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.      JENIS REKSADANA
Sebagai instrumen investasi, reksada memiliki keuntungan dan risiko, sehingga letak pertanggungjawaban terhadap berbagai kemungkinan. Terlebih, reksadana operasinya menghimpun dana sehingga operasinya sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan para pemilik dana (investor), sehingga kepentingan harus terlindungi. Bentuk hukum yang mengikat kedua belah pihak mendasari pengelompokan reksadana, yaitu pihak penerbit dan pihak investor.
a.      Pembagian Reksadana Dilihat dari Segi Bentuk Hukum
Dilihat dari berdasarkan bentuk hukum yang mendasari bentuk operasional-nya, reksadana dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1.      Reksadana berbentuk perseroan
2.      Reksadana berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
Reksadana yang berbentuk perseroan adalah emiten (reksadana menerbitkan saham sehingga disebut emiten) yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjual saham, dan selanjutnya dana yang telah terkumpul dari penjualan saham tersebut diinvestasikan (reinvestment) pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang.
Sedangkan, reksadana kontrak investasi kolektif (KIK) adalah instrumen penghimpun dana dengan penerbitan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada bagian jenis yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Dengan demikian jelas perbedaannya, yaitu jika Reksadana berbentuk perseroan menghimpun dana melalui penjualan saham, sedangkan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) menghimpun dana melalui penjualan unit penyertaan, unit penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
b.      Reksadana Berbentuk Perseroan (corporate type)
Reksadana yang berbentuk perseroan mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan saham yang dapat diperjual-belikan oleh masyarakat pemodal. Sebagaimana dijelaskan UUPM No. 8/1995 pasal 21 bahwa pengelola reksadana baik berbentuk perseroan maupun kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi atas dasar kontrak. sementara kontrak pengelolaan reksadana berbentuk perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi, kontrak pengelolaan Reksadana berbentuk kontrak Investasi kolektif dibuat oleh Manajer Investasi dengan Bank Kostodian.
Sebagai pihak yang mengelola dana dari investor dengan kepercayaan yang dimiliki, Reksadana dilakukan melakukan:
1)      Reksadana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung
2)      Reksadana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksadana lainnya
3)      Pembatasan investasi reksadana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Reksadana bentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi Reksadana Perseroan tertutup dan Reksadana Perseroan yang terbuka. Adapun ciri-ciri  Reksadana berbentuk perseroan antara lain:
1)      Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas
2)      Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak anatara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi (MI)
3)      Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara MI dengan Bank Kustodian
Berdasarkan sifat proses jual-beli saham, maka reksadana yang berbentuk perseroan ini dapat dibedakan atas 2 jenis yaitu:
a.       Reksadana Terbuka (Open-end investment company)
b.      Reksadana Tertutup (Close-end investment company)
Reksadana terbuka adalah reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Reksadana tepi ini memiliki karakter antara lain :
1)      Reksadana dapat mengeluarkan/menjual saham/unit penyertaan secara terus menerus, sepanjang ada pemodal yang mau membelinya
2)      Saham Reksadana tidak perlu dicatarkan di Bursa Efek
3)      Investor dapat membeli kembali saham/unit penyertaan Reksadana yang dimilikinya kepada Reksadana yang bersangkutan
4)      Harga jual/beli saham/unit penyertaan reksadana berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (Net Aset Value) pada hari yang bersangkutan
Sedangkan, reksadana tertutup adalah reksadana yang dapat menawarkan saham kepada masyarakat pemodal tetapi dapat dibeli kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada masyarakat pemodal, proses jual beli – saham hanya dapat dilakukan di bursa efek tempat saham reksadana tersebut tercantum. Reksadana tertutup memiliki karakter:
1)      Tidak diperbolehkan membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor, atau investor tidak dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya kepada Reksadana yang bersangkutan
2)      Saham reksadana dapat dicatatkan di Bursa Efek
3)      Jual beli reksadana dilakukan di Bursa Efek
Untuk dapat menjalankan usaha sebagai perseroan Reksadana, maka perseroan tersebut harus memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), segala persyaratan dan tata cara perizinan Reksadana ini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sebagaimana keputusan ketua Bapepam-LK Nomor KEP-19/PM/1996 tentang pengelolaan reksadana, manajer investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan:
a.       Membeli efek luar negeri
b.      Membeli efek yang diterbitkan oleh satu emiten melebihi 5% dari jumlah modal diseto emiten
c.       Membeli efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan 10% dari nilai aktiva bersih Reksadana pada saat pembeliaan, pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank-bank tetapi tidak termasuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
d.      Menjual saham reksadana terbuka kepada setiap pemodal melebihi 1% dari modal yang dikeluarkan
e.       Membeli efek yang tidak melalui penawaran umum, kecuali efek pasar uang
f.       Terlibat dalam kegiatan selain investasi, investasi kembali atau perdagangan efek
g.      Terlibat dalam penjualan efek yang belum dimiliki (short sale)
h.      Terlibat dalam membeli efek secara margin
i.        Melakukan emisi obligasi
j.        Membayar deviden selain berasal dari bank
Hal-hal tersebut berlaku baik bagi reksadana berbentuk perseroan yang bersifat terbuka maupun yang bersifat tertutup.
 
Gambar 12.2 Mekanisme Kegiatan Reksadana Berbentu Perseroan
1.      Reksadana Terbuka (Open-end Investment Company)
Reksadana terbuka dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif (KIK), yang mana reksadana terbuka dapat menjual unit penyertaan secara terus-menerus sepanja ada investor yang berninat membeli reksadana yang bersangkutan. Begitu juga dilihat dari investor, juga dapat menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi (MI) kapan saja jika diinginkan.
Reksadana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) pada saat itu. Disebut terbuka karena tipe reksadana ini membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit-unit penyertaan reksadana. Demikian pula jika investor ingin menarik kembali investasinya, maka Manajer Investasi bersedia membeli kembali unit penyertaan tersebut sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) yang ditetapkan pada hari itu.
Dilihat dari aspek bnetuk hukumnya, reksadana yang berbentuk perseroan dan bersifat terbuka (open-end investment company) merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan maksud dan tujuan usaha tunggal yaitu reksadana dan harus tunduk pada UU perseroan Batas No. 1/1995 serta UU Pasar Modal No. 8/1995 beserta semua peraturan pelaksanaannya. Reksadana ini melakukan penghimpunan dana dengan menertbitkan saham yang ditawarkan secara langsung kepada masyarakat pemodal, sebagaimana diatur dalam UUPT pasal 42 ayat 2 dinyatakan bahwa “saham yang tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan” sedangkan dalam UUPM pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa “saham reksadana terbuka yang berbentuk perseroan diterbitkan tanpa nilai nominal”. Jadi disini yang berlaku adalah saham reksadana terbuka yang berbentuk perseroan harus menerbitkan saham tanpa nilai nominal.
Saham yang diterbitkan ini dijual pada harga sesuai dengan NAV(Net Aset Value) atau NAB (Nilai Aset Bersih), NAV pertama kali ditentukan sebesar Rp. 1.000 per saham. Untuk selanjutnyaNAV harus dihitungsetiap hari dan diumumkan secara luas. Sehingga transaksi selanjutnya menggunakan NAV yang dihitung pada akhir hari tersebut (Robert Ang, 1995).
Rumus perhitungan NAV adalah:
 =  + NCIN
Dimana :
  = Net Asset Value baru (yang ke n-1)
 = Net Asset Value sebelumnya (yang ke n-1)
 = Net Change in NAV (perubahan bersih NAV) 

Dari formula(rumus) tersebut menunjukkan bahwa untukmenghitung NAV pada hari tertentu (t day), terlebih dahulu dicari perubahan bersih NAV yang terjadi sampai hari itu (NCIN), yang mana itu diperboleh dari perhitungan NAV sebelumnya. Selanjutnya, ditambah dengan NAV sebelumnya,  sehingga menghasilkan NAV baru. NAV yang dihitung disini adalah NAV per saham, demikian pula NCIN juga dihitung per satu saham.
Untuk menghitung Net Change in NAV (NCIN) digunakan rumus sebagai berikut:
NCIN = NII + NCG – CGD
Dimana :
NCIN  = Net Change in NAV
NII      = Net Investment income
DI        = Dividend income
NCG    = Net Capital gain
CGD     = Capital gain distribution

NII (Net Investment Income) merupakan pendapatan total reksadana baik deviden dan/bunga dari hasil investasiatas efek di pasar modal maupun pasar uang dikurangi dengan biaya biaya operasional yang telah dikeluarkan dalam rangka investasi pada saham yang kemungkinan memberikan pendapatan berupa deviden. Sedangkan bunga dihasilkan dari investasi berupa deposito dan obligasi. Net investment income dihitung dari per share.
Devident Income (DI) merupakan deviden per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham, jika ada. Sedangkan Net Capital Gain (NCG) merupakan capital gain yang baik telah terealisasi maupun yang belum tereaisasi dari transksi efek yang terjadi. Jadi Net Capital Gain terdiri dari dua komponen, yaitu: 1. Realized capital gain (keuntungan yang terealisasi),  dan 2. Unrealized capital gain (keuntuga yang belum terealisasi).
Realized Capital Gain adalah Capital Gain (keuntungan pemegang reksadana) yang telah terealisasi. Untuk lebih memahami kaedah tersebut diberikan contoh: perusahaan reksadan berinvestasi pada saham BNNI yang dibeli pada harga Rp. 7200 per saham, pada saat penghitungan NAV harga penutupan saham BNNI adalah Rp 8500 per saham. Tetapi perusahaan reksadana tersebut belum menjualnya (disadur dari Robert Ang,1995). Disini berarti ada capital gain sebesar Rp 700 (Rp. 8500 – Rp. 7200) yang belum terealisasi.
Seluruh capital gain baik yang realized capital gain maupun yang unrealized capital gain dijumlahkan sehingga dperoleh keuntungan total (total capital gain), selanjutnya seluruh keuntungan total (total capital gain) dibagi dengan jumlah saham perseroan reksadana yang di keluarkan, sehingga didapat NCG (Net capital gain) per saham.
Perusahaan reksadana tebuka tidak mendaftarkan efeknya di bursa efek, namun reksadana tipemini dapat terus menrbitkan saham denga batasan seluruhnya tidak melebihi modal dasar. Saat pendirian perusahaan reksadan perseroan bersifat terbuka harus menempatkan dan menyetor penuh modal paling sedikit 1% dari modal dasar. Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi reksadana terbuka berbentuk perseroan, antara lain :
a.       Perusahaan Reksadana
Merupakan perseroan terbatas yang telah memiliki izin usaha dari bappepam yang akan mengelola dan bertanggung jawab atas dana para pemegang saham reksadana.
b.      Manajer Investasi
Merupakan perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bappepam-Lk sebagai manajer investasi dan minim ada pegawainya yang telah memperoleeh izin profesi dari Bappepam-Lk sebagai manajer investasi
c.       Agen Penjualan
Merupakan agen penjualan yang melaksanakan penjualan secara langsung kepada masyarakat pemodal melalui cabang cabangnya atau sub agensi lainnya.
d.      Kustodian
Merupakan institusi yang berfungsi untuk menyimpan dan mengamankan dokumen efek (surat berharga ) serta asset lainnya dari dana yang dihimpun reksadana.
e.       Transfer agen
Fungsi dari taransfer agen adalah melaksanakan registrasi dan pencatatan  permintaan para pemegang saham reksdana mengenai pembelian dan penebusan serta membuat daftar para pemegang saham.
2.      Reksadana Tertutup (Close-end Investment Company)
Reksadana tertutup yang berbentuk perseroan (close-end investment) company, merupakan persoroan terbatas yang didirikan dengan maksud tujuan usaha adalah reksadana dan mendapat izin dari Bappepam. Saham reksdana tertutup harus diterbitkan dengan nilai nominal. Proses jual beli saham ini dapat dilakukan di Over The Counter market (OTC) atau bursa efek.
Karakteristik reksada tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksadana (bukan unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksadana terbuka) kepada investor sampai jumlah modal dasar yang telah diteteapkan dalam anggaran dasar perseroan.
Disebut reksadan tertutup karena reksadaan atertutup dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Rreksadana jenis ini tidak dapat membeli saham saham nya yang telah dijual kepada pemodal, atau pemodal tidak dapat menjual saham saham yang telah dibeli kepada reksadana yang bersangkutan kecuali melalui bursa efek dengan harga berdasarkan mekanisme pasar. Untuk itu saham reksadana tertutup harus dicatatkan di bursa efek sehinggan dapat diperjualbelikan di bursa efek.
Berdasarkan uraian diatas, jelas perbedaan antara reksadana terbuka dan reksadan tertutup. Reksadana tertutup tidaka ada aliran dana terus menerus dari penjualan saham reksadana, karena proses penjualan dilakukan dengan dengan proses penawaran umnum yaitu melalui right issue. Para investor yang ingin melakukan jual-beli saham reksadana tertutup ini harus melalui perusahaan pialang efek (broker).
Bagi investor yang berinvestasi pada reksadana tertutup akan memmperoleh keuntungan seperti keuntungan pemegang saham antara lain:
a.       Deviden
b.      Sahara bonus
c.       Capital gain
Capital gain yang dimaksud disini berbeda dengan capital gain distribution, melainkan selisih antara harga beli dan harga jual saham yang bersangkutan dibursa efek. Harga saham reksadana tertutup biasanya dilantai bursa biasanya lebih besar atau lebih kecil dari NAV persaham. Besarnya pebedanan ini disebut premium. Jika premiumnya negative maka disebut diskon. Berikut ini rumus untuk menghitung premium saham reksadana tertutup :
Premium =
Ps – NAV

    NAV
           
   

            Dimana :
            Ps        = Harga pasar saham reksadana
            NAV   = Net Asset Value persaham reksadana 
Melihat konsep sebagaimana tersebut, secara lebih rinci terdapat karakter antara reksadana terbuka denganreksadana tertutup bentuk perseroan antara lain :
Keterangan
Reksadana Terbuka
Reksadana Tertutup
·         Nominal saham
·         Tanpa nilai nominal
·         Dengan nilai nominal
·         Harga saham diperdagangkan
·         Sesuai NAV
·         Sesuai harga saham di bursa
·         Premium harga saham terhadap NAV
·         Tanpa premium
·         Dengan premium atau diskon atau nilai pari
·         NAV awal
·         Rp. 1000
·         Ditentukan oleh perseroan
·         Ditransaksikan oleh bursa efek
·         Tidak
·         Ya
·         Komponen return on investment
·         Deviden income, capital gain distribution tidak net change in NAV
·         Deviden capital gain dan saham bonus
·         Transaksi dalam jumlah banyak mempengaruhi harga saham
·         Tidak karena diperdagangkan menurut NAV
·         Ya, karena harga saham ditentukan berdasarkan supply dan demand
·         Saham ditawarkan kepada investor terus menerus
·         Ya, kecuali memberikan waktu untuk tumbuh
·         Tidak, jika ada melalui penawaran umum seperti right issue
·         Frekuensi menghitung NAV
·         Setiap hari
·         Minimum seminggu sekali
·         Membeli kembali saham dari pemegang saham
·         Ya
·         Tidak, pemegang saham dapat menjualnya melalui bursa
·         Aliran masuk dana terus menerus
·         Ya
·         Tidak
·         Izin dari Bappepam
·         Ya
·         Ya
·         Dana diinvestasikan kembali kepada instrument
·         Pasar modal dan pasar uang
·         Pasar modal dan pasar uang
·         Modal yang hams disetor penuh pada saat pendirian
·         Minimum 1% dari modal dasar
·         Minimum 1% dari modal dasar
Sumber : Robert Ang (1995)

c.       Reksadan Bentuk KIK (contractual type)
Reksadana yang berbentuk KIK ( kontrak investement kolektif ) memiliki karakter berbeda dengan reksadana terbuka dan reksadana tertutup yang berbentuk perseroan lain. Reksadana jenis ini tidak menerbitkan saham, tetapi menerbitkan unit penyertaan. Kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak antara manager dengan bank custodian yang mengikat unit penyertaan dimana menajer investasi diberi wewenang untuk mengolola portofolio investasi kolektif dan custodian diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Dasar hukum reksadana kontrak investasi kolektif kontrakyang dituangkan dalam akta notaris yang melobatkan dua pihak untuk tujuan reksadana. Pihak pertama adalah manager investasi (MI) sedangkan pihak kedua adalah pihak kunstodian atau bank kustodian.
Reksadana kontrak investasi kolektif bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian dana tersebut diinvestasikan oleh manajer investasi dalam instrumenefek dipasar modal (seperti ; saham, obligasi) maupun dipasar uang (seperti, sertifikat deposito, SBI).
Reksadan kontrak investasi kolektif memiliki ciri ciri sebagaimana tersebut dibawah ini :
a.       Bentuk hukumnya adalah kontrak investasi kolektiv
b.      Pengelola reksadan dilakukan oleh manajer investasi
c.       Penyimpanan kekayaan dilakukan bank custodian
Manajer investasi yang mengelola reksadana dengan tujuan khusus berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Merupakan perusahaan efek dengan ijin manajer investasi yang berdiri sendiri dan mempunyai modal disetor sekurang kurangnya Rp. 25 milyar
b.      Mempunyai seorang pegawai yang sekurang kurangnya mempunyai sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) yang ikut serta secara langsung dalam pengelolaan reksadana dengan tujuan khusus dalam bentuk kontrak investasi kolektif tersebut; dan
c.       Memiliki unit penyertaan reksadan dengan tujuan khusus berbentuk kontrak investasi kolektif yang dikelolanya paling kurang sejumlah satu unit penyertaan.
Untuk lebih memahami prosedur transaksi kontrak investasi kolektif dapat
Dilihat dalam gambr berikut ini :
Gambar tersebut di atas menunjukkkan bahwa proses transaksi beli pada reksadan kontrak investasi kolektif diawali ari investor yang ingin berinvestsi pada reksadana kontrak investasi kolektif menghubungi manajer investasi yang mengeluarkan reksadan tersebut atau agen penjualan. Disini investor dapat bertaya banyak informasi tentang reksadan yang dikeluarkan kepada manajer investasi atau agen penjualan. Investor yang telah merasa cocok dan merasa perlu investasi pada kontra investasi kolektif, segera menyelesaikan administrasi termasuk pembayaran pembelian ke nomor rekening yang disiapkan oleh bank kustodian. Jadi pada investasi ini investor tidak membayar kepada manajer investasi.bukti transfer uang beserta formulir permohonan pembelian reksadana yang telah diisi lengkap diserahkan kepada manajer investasi atau agen penjualan bersangkutan.
UNIT PENYERTAAN
Rumus untuk menghitung unit penyertaan adalah sebgai berikut :
Dimana :
·         UP = banyak unit penyertaan
·         Investment = uang yg akan di investasikan
·         Fee = biaya transaksi penjualan
·         NAV =Net Asset Value Reksadana
                                                           
UP =
Innvestment
                                          
NAV (1+FEE)
           

Formula sebagaimana yang tersebut diatas mengandung makna bahwa investment merupakan dana yang akan kita investasikan kepada reksadan (untuk selanjutnya jika dikatakan reksadan berarti yang dimaksudkan adalah KIK). Fee merupakan biaya transaksi, yang mana, pada penawaran umum biasanya dibebaskan, baru setelah penawaran umum dkenakan biaya antara 0%-2% dari niali uang yng ada di investasikan. Feee tersebut biasanya disebut entry fee atau font load fee. NAV adalah net asset value yang dihitung setiap akhir hari bursa. Jika anda membayar dan menyerahkan formulir sebelum jam 12:00 siang, maka NAv yang dihitung adalah NAV yang digunakan pada akhir hari tersebut, tetapi jika lewat dari jam 12:00 siang maka digunakan NAV pada akhir hari berikutnya.
REDEMPTION (PENEBUSAN)
Redemption adalah penjualan atas reksadana. Hal ini terjadi manakal reksadana  dana kontrak investasi kolektif ingin menjual/melepas kepemilikan penyertan dalam reksadana tersebut dapat menjual kepada manajer investasi.
Untuk menghitung besarnya dana yang diterima kembali dari penjualan unit penyertaan, digunakan rumus berikut ini:
Redemption = UP x NAV (1-fee)
Dimana :
·         UP = banyak unit penyertaan
·         NAV = net asset value reksadana
·         Fee = niayaasset penjualan kembali (redemption)
Jenis Reksadana Dilihat dari Portofolio Investasi
1.      Reksadana Pasar Uang (money market founds)
Hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Tujuannya guna menjaga likuiditas  dan pemeliharaan modal.
2.      Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi bersifat hutang sekurang kurangnya 80%dari ativa kelolaannya.
3.      Reksadana Saham (equity founds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi pada efek equitas/ saham sekurang kurangnya 80% dari aktiva kelolaanya.tujuan adalah menghasilkan tingkat pengambilan yang tinggi.
4.      Reksadana Campuran (discretionary founds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi pada efek bersifat equitas/saham dan efek bersifat utang.
JENIS REKSADANA DILIHAT DARI TUJUAN INVESTASI
1.      Growth Funds
Reksadana yang menekankan pada usaha mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksadana jenis ini biasanya menginvestasikan dananya pada saham.
2.      Income Funds
Reksadana jenis ini lebih mengutamakan pendapatan konstan. Alokasi investasinya pada efek utang atau obligasi
3.      Safety Funds
Reksadana ini lebih mengutamakan keamanan dari pada pertumbuhan. Reksadana ini umumnya mengalokasikan dananya dipasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito dan surat utang jangka pendek.
PORTOFOLIO REKSADANA
Sebelumnya sudah dibahas, untuk bisa menarik minat investor agar bersedia menanamkan dananya pada reksadana, maka reksadana harus bisa menawarkan penghasilan yang cukup tinggi bagi investor tersebut. Untuk bisa mendapatkan penghasilan yang tinggi itu, tentu saja reksadana harus memiliki keunggulan tertentu pula. Keunggulan ini lahir karena adanya keahlian khusus dari para pengurus reksadana itu. Sesuai dengan tugasnya, tentu saja keahlian reksadana adalah bagaimana melakukan portofolio atas investasinya, agar bisa memberikan hasil yang tinggi bagi investornya. Di sisi lain, investor juga bisa memilih reksadana atas dasar portofolio yang dipilihnya. Portofolio yang biasa dipilih reksadana, antara lain sebagai berikut.
1.      Reksadana Saham
Reksadana ini memiliki portofolio saham biasa. Artinya, reksadana ini khusus menggunakan dana yang dihimpunnya untuk dibelanjakan saham biasa. Jadi, setelah manajer investasi menerbitkan surat berharga, kemudian berhasil dijual kepada investor, maka manajer investasi itu akan menggunakan hasil penjualan sertifikat reksadana itu untuk membeli saham biasa. Faktor yang menarik dari reksadana yang memiliki portofolio saham biasa adalah biasanya reksadana ini memiliki sasaran pertumbuhan (akan dibahas setelah ini).
2.      Reksadana Fix Income
Reksadana ini memiliki portofolio obligasi dan saham preferen. Sama seperti reksadana dengan portofolio saham biasa, reksadana dengan portofolio obligasi dan saham preferen akan menggunakan dana yang dihimpunnya khusus untuk membeli obligasi dan saham preferen. Daya tarik reksadana dengan portofolio demikian adalah keamanannya lebih terjamin karena perusahaan manajer investasinya mendapatkan penghasilan tetap dari bunga obligasi dan dividen saham preferen. Disini, kita perlu berhatihati; yang mendapat penghasilan tetap adalah manajer investasi, penerbit reksadana, bukan investornya. Jadi, meskipun reksadana ini memiliki nama reksadana fix income, jangan diartikan bahwa reksadana ini akan memberikan penghasilan tetap kepada investornya. Investor tetap mendapatkan penghasilan dari kenaikan nilai reksadana. Bahkan, tidak menutup kemungkinan investor menderita rugi jika perusahaan penerbit reksadana itu bangkrut.
3.      Reksadana Campuran
Reksadana ini memiliki portofolio campuran antara saham biasa dan obligasi. Karena memilih portofolio campuran, maka penghasilan yang akan di dapat akan moderat, yaitu lebih rendah dari reksadana saham, namun lebih tinggi dari reksadana pendapatan tetap (fix income). Ini memang memberi alternatif lain kepada para investor.
4.      Reksadana Spesialis
Reksadana ini lebih mengkhususkan diri lagi pada investasi tertentu, misalnya berdasarkan geografis, manajer investasi akan membeli obligasi, saham atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh emiten yang berdomisili di daerah tertentu. Ada juga reksadana yang mengkhususkan diri atas dasar industri, misalnya reksadana khusus industri farmasi, industri baja, industri otomotif, dan lain sebagainya. Sekarang juga sedang menjadi tren reksadana yang khusus membentuk portofolio saham atau obligasi perusahaan yang mempedulikan lingkungan.
5.      Reksadana ETF
Reksadana yang dikenal sebagai exchange trade fund (ETF) ini memilih portofolio berdasarkan indeks, misalnya LQ 45. Daya tarik reksadana ini adalah biasanya apabila terjadi kenaikan indeks secara umum, maka reksadana akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada keuntungan rata-rata perusahaan yang tergabung dalam indeks harga saham gabungan. Hal ini terjadi karena memang manajer investasi sudah memilih menginvestasikan dana yang berhasil dihimpunnya untuk membeli saham-saham yang memiliki andil (bobot) terbesar dalam struktur indeks harga saham gabungan.
Reksadana yang baik biasanya memiliki sasaran tertentu, sesuai dengan keahliannya (spesialisasinya). Sasaran ini akan membedakan reksadana yang satu dengan yang lainnya sehingga investor bisa memilih sesuai dengan tujuan investasinya. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk mengetahui apa sasaran dari reksadana yang akan dibelinya, sebab dari sinilah keputusan investasi itu di mulai. Investor tidak perlu memperhatikan reksadana yang tidak mempunyai sasaran.
Ada empat hal yang biasanya dijadikan sasaran oleh reksadana, yaitu pertumbuhan, pendapatan, pertumbuhan dan pendapatan dan keseimbangan.
a.       Reksadana dengan Sasaran Pertumbuhan
Reksadana dengan sasaran pertumbuhan selalu berkonsentrasi pada pertumbuhan dalam jangka panjang. Dalam arti, reksadana ini selalu berusaha meningkatkan harga-harga surat berharga yang menjadi objek investasinya. Dapat dikatakan, reksadana dengan sasaran pertumbuhan adalah reksadana dengan tujuan mendapatkan penghasilan yang besar di masa mendatang (jangka panjang). Kalau pertumbuhan yang menjadi sasaran reksadana, biasanya manajer investasi akan membeli dan menahan dalam jangka waktu cukup lama saham-saham biasa atas perusahaan yang sedang tumbuh. Saham perusahaan yang sedang tumbuh biasanya cenderung tidak membagikan dividen tunai. Kebijaksanaan demikian akan meningkatkan nilai saham perusahaan tersebut. Pada gilirannya, ini akan meningkatkan nilai reksadana. Investor bisa memilih reksadana dengan sasaran pertumbuhan ini jika menginginkan pendapatan yang cukup besar dalam jangka panjang. Pendapatan tinggi itu berasal dari apresiasi harga sertifikat reksadana yang dipegang. Namun, investor akan menghadapi kemungkinan mendapatkan dividen dan pendistribusian capital gain yang rendah. Reksadana saham biasanya memiliki sasaran pertumbuhan.
b.      Reksadana dengan Sasaran Pendapatan
Apabila pendapatan merupakan sasaran, maka reksadana demikian akan mementingkan kupon (bagi reksadana yang menginvetasikan dananya pada obligasi) dan dividen (bagi reksadana yang menginvestasikan dananya pada saham). Biasanya, reksadana dengn sasaran pendapatan tidak mementingkan capital gain. Namun demikian, bukan berarti capital gain diabaikan sebagai pertimbangan investasi. Capital gain tetap diperhatikan, tetapi sebagai pertimbangan tambahan, pertimbangan pertama tetap pada dividen. Reksadana dengan sasaran ini akan memilih investasi pada obligasi, saham preferen atau saham blue chips, yang secara historis memberikan dividen tunai yang tinggi. Apabila investor memilih reksadana ini, berarti dia akan mendapatkan pendapatan yang tinggi dari dividen dan pendistribusian capital gain. Namun, investor akan memiliki kemungkinan yang kecil atas kenaikan harga sertifikat reksadana yang dipegangnya.
c.       Reksadana dengan Sasaran Pertumbuhan dan Pendapatan
Ada juga reksadana dengan sasaran pertumbuhan dan pendapatan. Dengan dua sasaran sekaligus ini tentu saja mencerminkan perpaduan antara dua ekstern sasaran yang sudah dibahas sebelumnya. Reksadana dengan sasaran kombinasi mampu memberikan pendapatan bagi investornya, meskipun tidak setinggi kalau investor khusus memegang reksadana dengan sasaran pendapatn. Pendapatan ini berasal dari dividen dan capital gain. Sebaliknya, reksadana dengan sasaran kombinasi juga bisa memberikan penghasilan yang tinggi dari apresiasi harga sertifikat reksadana. Tentu saja apresiasi ini tidak setinggi kalau investor khusus menginvestasikan dananya pada reksadana yang mempunyai sasaran pertumbuhan. Boleh dikatakan, investor yang memilih reksadana dengan sasaran kombinasi ini bersikap mengambil jalan tengah terhadap penghasilan yang diberikan reksadana tersebut.
d.      Reksadana dengan Sasaran Keseimbangan
Reksadana dengan sasaran keseimbangan adalah reksadana yang bersikap moderat terhadap pendapatan dan pertumbuhan. Reksadana ini mirip dengan reksadana dengan sasaran kombinasi. Bedanya, disamping bersifat moderat terhadap pendapatan dan pertumbuhan, reksadana dengan sasaran keseimbangan juga moderat terhadap situasi ekonomi makro. Dalam keadaan bullish market, misalnya reksadana akan berusaha memberikan pendapatan dan pertumbuhan harga yang tinggi kepada investornya. Dalam situasi bullish market, biasanya reksadana dengan sasaran keseimbangan akan memilih saham-saham blue chips sebagai potofolionya. Sebaliknya, dalam situasi bearish market, reksadana dengan sasaran keseimbangan biasanya akan memilih obligasi, sebagai upaya bertahan atau menghindari kerugian. Dalam keadaan bearish, reksadana akan meminimumkan risiko dan memberikan dividen, pendistribusian capital gain, dan apresiasi harga yang kecil saja.
             
5.      PROSES INVESTASI PADA REKSADANA
Proses investasi oleh investor ke dalam berbagaimana diversifikasi instrumen keuangan, dikelompokkan untuk berinvestasi kedalam berbagai instrumen keuangan, baik dipasar uang maupun pasar modal. Jika pemilik dan berinvestasi sendiri kedalam berbagai instrumen keuangan terdapat beberapa persyaratan yang perlu dimiliki, khususnya investasi obligasi dan saham, antara lain:
1.      Pengetahuan dan kemampuan meganalisis masing-masing jenis instrumen masing-masing jenis instrumen (efek) investasi, serta menganalisis perusahaan penerbit (emiten).
2.      Kemampuan menganalisis kondisi makro-ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja masing-masing instrumen.
3.      Memiliki akses terhadap sumber-sumber informasi, seperti informasi bursa untuk memantau harga-harga instrumen serta berita-berita berkaitan dengan kondisi pasar investasi reksadana.
4.      Menguasai manajemen portofolio investasi untuk mengelola suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi.
5.      Dana yang relatif besar untuk dapat melakukan diversifikasi.
6.      Akses terhadap jasa pialang (broker) serta jasa penitipan dan administrasi investasi (bank kunstodian).
Sementara, kendala yang sering dihadapi investor biasanya meliputi keterbatasan pengetahuan, informasi, dan waktu, tidak adanya insentif pajak untuk instrumen tertentu jika berinvestasi secara langsung. Jika demikian adanya, Reksadana menjadi solusi untuk mengatasi kendala diatas. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal, Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Reksadana dibentuk oleh Manajer Investasi dan bank kunstodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Manajer Investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti T/D, SBI, obligasi, dan saham. Sementara, bank kunstodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi Reksadana.
Gambar diatas mengilustrasikan proses investasi jika menggunakan (mempercayakan) kepada Reksadana sebagai pihak yang mengelola dana dalam berbagai portofolio. Reksadana, didalamnya adalah kumpulan Manajer Investasi yang mengelola dana dari investor yang mempercayakan dananya untuk diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen investasi, baik dipasar uang maupun pasar modal.
Proses investasi diawali dana dari beberapa investor diserahkan kepada Reksadana. Reksadana dengan Manajer Investasi (MI) mengelola dana yang terkumpul dari para investor yang mempercayakan dananya selanjutnya diinvestasikan keberbagai instrumen investasi (portofolio), termasuk dengan melalui Kontrak Investasi Kolektif, baik di Pasar Uang maupun Pasar Modal.

6.      REKSADANA COCOK UNTUK INVESTOR KECIL
Sebelumnya dikatakan bahwa reksadana bisa memenuhi kebutuhan investor kecil. Mengapa ini bisa terjadi bukankah selama ini pasar modal dikesankan sebagai tempat berinvestasi dengan modal yang besar ? Betul, dan dengan reksadana kesan itu bisa dihilangkan karena reksadana bisa menyediakan dua fasilitas yang tidak mungkin dimiliki investor kecil.
  1. Membuat investasi mencapai skala ekonomis (economic of scale), yaitu suatu konsep ilmu ekonomi mikro yang mengatakan bahwa suatu investasi (biasanya pendirian pabrik) akan menguntungkan (dengan biaya minimal) kalau bisa dicapai kapasitas tertentu. Untuk mencapai kapasitas tertentu (jumlah produk yang besar) inilah kenyataan yang sulit untuk dicapai oleh investor kecil. Reksadana bisa mewujudkannya karena dana yang terbatas yang dimiliki investor oleh kecil, setelah digabungkan oleh manajer investasi, dapat digunakan untuk melakukan investasi dalam skala besar (skala ekonomi) dan menyebar. Dengan investasi berskala ekonomi dan menyebar inilah dimungkinkan mendapatkan penghasilan yang maksimal, dengan biaya minimal.
  2. Reksadana menyebabkan profesionalisme dalam berinvestasi. Kalau investor kecil diasumsikan sebagai investor awam, maka terlalu tinggi risiko yangharus dihadapinya kalau mereka diberikan alternatif melakukan investasi ke pasar modal. Disisi lain, risiko yang tinggi ini belum tentu diikuti oleh tawaran penghasilan yang tinggi, sebagaimana kaidah investasi yang umum. Perusahaan manajer investasi memiliki tenaga-tenaga profesional dalam bidang investasi, sebab memang inilah bidang kerjanya. Jadi dengan membeli reksadana, berarti mempercayakan nasib dana kita kepada tenaga profesional, yang tentuya lebih ahli dibanding investor sendiri (investor kecil/awam). Disinilah relevansi investor kecil memanfaatkan kehadiran reksadana.
Namun demikian bukan berarti dengan membeli rekasadana, kita sudah terbebas dari resiko kerugian, ini anggapannya salah. Bagaimanapun, reksadana tetap beresiko. Sebagaimana kaidah investasi, dimana ada penghasilan, disitu ada risiko. Hanya saja, dengan reksadana, kita bisa menurunkan tingkat risiko, dibanding kalau kita terjun langsung dikancah pasar modal atau pasar uang.

7.      KEUNTUNGAN REKSADANA BAGI PEMODAL
Berinvestasi di Reksadana memberikan keuntungan, termasuk bagi mereka yang memiliki dana sedikit dan tidak banyak mengetahui tentang investasi di instrumen keuangan. Beberapa keuntungan tersebut, antara lain:
a.       Dikelola oleh Ahlinya
Reksadana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal. Manajer Investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi anda melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.
b.      Sarana Investasi yang Praktis dan Fleksibel
Dengan berinvestasi di Reksadana, anda cukup menyetorkan dana dan biarkanlah Manajer Investasi yang menyusun investasi anda. Anda cukup memonitor hasil investasi anda melalui NAB/unit yang diterbitkan setiap hari. Selain itu, dengan keragaman produk Reksadana yang ada, anda dapat memilih produk yang sesuai dengan keinginan anda. Anda dapat memilih produk yang sesuai dengan keinginan anda. Anda dapat pula mengganti produk yang lebih sesuai dengan pilihan anda.
c.       Investasi yang Terjangkau
Dengan Reksadana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Cukup dengan dana awal Rp.1.000.000 anda dapat merasakan investasi di pasar modal. Bahkan.
d.      Risiko yang Lebih Minimal
Dengan besarnya dana yang ada di Reksadana, maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi semakin besar. Dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi semakin kecil.
e.       Terjaganya Likuiditas Anda
Anda dapat mencairkan kembali investasi anda setiap hari bursa, yaiut hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia. Kemudahan ini memberikan kepada anda keleluasaan untuk mengatur investasi sesuai dengan kebutuhan keuangan anda.
f.       Transparansi dalam Berinvestasi
Seluruh informasi Reksadana selalu transparan. Anda dapat mengetahui Reksadana anda diinvestasikan aset-aset apa saja. Selain itu, manajer investasi wajib memberitahukan kepada anda risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada anda.
g.      Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal, karena yang menentukan portofolio efek atau saham-saham yang baik adalah Manajer Investasi.
h.      Efisiensi waktu. Dengan investasi pada Reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi profesional, maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya.


8.      RISIKO REKSADANA BAGI PEMODAL
Sementara itu, berinvestasi di Reksadana juga terdapat risiko-risiko yang mungkin akan terjadi. Risiko-risiko yang ada dalam berinvestasi di Reksadana antara lain:
a.       Risiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan Anda
Risiko ini merupakan risiko utama dalam berinvestasi di Reksadana. Berkurangnya jumlah Unit Penyertaan anda pada sebuah Reksadana terjadi karena adanya fluktuasi dari harga aset-aset pada Reksadana tersebut. Untuk efek saham, fluktuasi harga terjadi sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi di bursa efeknya. Untuk efek hutang, harganya cenderung naik pada saat tingkat bunga naik, dan sebaliknya, harganya akan cenderung turun pada saat tingkat bunga naik. Untuk instrumen pasar uang, fluktuasinya mengikuti tingkat suku bunga yang ada. Selain itu, kondisi ekonomi dan politik juga dapat menyebabkan terjadinya fluktuasi harga. Semua kebijakan politik dan hukum yang berkaitan dengan usaha dapat mempengaruhi harga suatu saham.
b.      Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang timbul pada efek utang dan instrumen pasar uang karena penerbit utang.

9.      SASARAN REKSADANA
Reksadana yang baik biasanya memiliki sasaran tertentu, sesuai dengan keahliannya (spesialisasinya). Sasaran ini akan membedakan reksadana yang satu dengan yang lainnya sehingga investor bisa memilih sesuai dengan tujuan investasinya. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk mengetahui apa sasaran dari reksadana yang akan dibelinya, sebab dari sinilah keputusan investasi itu di mulai. Investor tidak perlu memperhatikan reksadana yang tidak mempunyai sasaran.
Ada empat hal yang biasanya dijadikan sasaran oleh reksadana, yaitu pertumbuhan, pendapatan, pertumbuhan dan pendapatan dan keseimbangan.
1.      Reksadana dengan Sasaran Pertumbuhan
Reksadana dengan sasaran pertumbuhan selalu berkonsentrasi pada pertumbuhan dalam jangka panjang. Dalam arti, reksadana ini selalu berusaha meningkatkan harga-harga surat berharga yang menjadi objek investasinya. Dapat dikatakan, reksadana dengan sasaran pertumbuhan adalah reksadana dengan tujuan mendapatkan penghasilan yang besar di masa mendatang (jangka panjang). Kalau pertumbuhan yang menjadi sasaran reksadana, biasanya manajer investasi akan membeli dan menahan dalam jangka waktu cukup lama saham-saham biasa atas perusahaan yang sedang tumbuh. Saham perusahaan yang sedang tumbuh biasanya cenderung tidak membagikan dividen tunai. Kebijaksanaan demikian akan meningkatkan nilai saham perusahaan tersebut. Pada gilirannya, ini akan meningkatkan nilai reksadana. Investor bisa memilih reksadana dengan sasaran pertumbuhan ini jika menginginkan pendapatan yang cukup besar dalam jangka panjang. Pendapatan tinggi itu berasal dari apresiasi harga sertifikat reksadana yang dipegang. Namun, investor akan menghadapi kemungkinan mendapatkan dividen dan pendistribusian capital gain yang rendah. Reksadana saham biasanya memiliki sasaran pertumbuhan.
2.      Reksadana dengan Sasaran Pendapatan
Apabila pendapatan merupakan sasaran, maka reksadana demikian akan mementingkan kupon (bagi reksadana yang menginvetasikan dananya pada obligasi) dan dividen (bagi reksadana yang menginvestasikan dananya pada saham). Biasanya, reksadana dengn sasaran pendapatan tidak mementingkan capital gain. Namun demikian, bukan berarti capital gain diabaikan sebagai pertimbangan investasi. Capital gain tetap diperhatikan, tetapi sebagai pertimbangan tambahan, pertimbangan pertama tetap pada dividen. Reksadana dengan sasaran ini akan memilih investasi pada obligasi, saham preferen atau saham blue chips, yang secara historis memberikan dividen tunai yang tinggi. Apabila investor memilih reksadana ini, berarti dia akan mendapatkan pendapatan yang tinggi dari dividen dan pendistribusian capital gain. Namun, investor akan memiliki kemungkinan yang kecil atas kenaikan harga sertifikat reksadana yang dipegangnya.
3.      Reksadana dengan Sasaran Pertumbuhan dan Pendapatan
Ada juga reksadana dengan sasaran pertumbuhan dan pendapatan. Dengan dua sasaran sekaligus ini tentu saja mencerminkan perpaduan antara dua ekstern sasaran yang sudah dibahas sebelumnya. Reksadana dengan sasaran kombinasi mampu memberikan pendapatan bagi investornya, meskipun tidak setinggi kalau investor khusus memegang reksadana dengan sasaran pendapatn. Pendapatan ini berasal dari dividen dan capital gain. Sebaliknya, reksadana dengan sasaran kombinasi juga bisa memberikan penghasilan yang tinggi dari apresiasi harga sertifikat reksadana. Tentu saja apresiasi ini tidak setinggi kalau investor khusus menginvestasikan dananya pada reksadana yang mempunyai sasaran pertumbuhan. Boleh dikatakan, investor yang memilih reksadana dengan sasaran kombinasi ini bersikap mengambil jalan tengah terhadap penghasilan yang diberikan reksadana tersebut.
4.      Reksadana dengan Sasaran Keseimbangan
Reksadana dengan sasaran keseimbangan adalah reksadana yang bersikap moderat terhadap pendapatan dan pertumbuhan. Reksadana ini mirip dengan reksadana dengan sasaran kombinasi. Bedanya, disamping bersifat moderat terhadap pendapatan dan pertumbuhan, reksadana dengan sasaran keseimbangan juga moderat terhadap situasi ekonomi makro. Dalam keadaan bullish market, misalnya reksadana akan berusaha memberikan pendapatan dan pertumbuhan harga yang tinggi kepada investornya. Dalam situasi bullish market, biasanya reksadana dengan sasaran keseimbangan akan memilih saham-saham blue chips sebagai potofolionya. Sebaliknya, dalam situasi bearish market, reksadana dengan sasaran keseimbangan biasanya akan memilih obligasi, sebagai upaya bertahan atau menghindari kerugian. Dalam keadaan bearish, reksadana akan meminimumkan risiko dan memberikan dividen, pendistribusian capital gain, dan apresiasi harga yang kecil saja.

10.  NILAI REKSADANA
Nilai reksadana ditentukan oleh apa yang disebut net asset value (NAV) atau nilai aktiva bersih (NAB). Angka NAB ini bisa di cari dengan membagi total nilai investasi reksadana dengan jumlah sertifikat yang diterbitkannya. Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa reksadana adalah perusahaan investasi. Perusahaan investasi ini merupakan jembatan bagi investor individu maupun lembaga untuk melakukan investasi. Misalnya saja PT Indonesia Fund diatas menerbitkan 293.000 lembar sertifikat reksadana, dengan harga Rp 1000. Kemudian Pak Haji Mukri dan Tuan Hadi, sebagaimana di ceritakan telah membelanjakan uangnya pada reksadana PT Indonesia Fund. Dengan demikian, PT Indonesia Fund mendapat dana Rp 125 juta. Oleh PT Indonesia Fund, bersama uang milik investor lain, misalnya Tuan Komar, uang tersebut diinvestasikan pada tiga saham, seperti terlihat pada tabel 11.1.
Jangan bingung dengan kata-kata saham. Disini ada saham yang menjadi portofolio PT Indonesia Fund, seperti terlihat pada tabel 11.1 dan ada saham PT Indonesia Fund itu sendiri yang dimiliki oleh Pak Haji Mukri, Tuan Hadi, dan Tuan Komar (lihat tabel 11.2).
Pada akhir hari bursa, perkembangan harga saham yang menjadi portofolio PT Indonesia Fund terlihat seperti pada tabel 11.3. Dengan perkembangan tersebut, menunjukkan bahwa sekarang, nilai investasi PT Indonesia Fund menjadi Rp 302,75 juta. Sekarang kita bisa menghitung NAB PT Indonesia Fund, yaitu Rp 302,75 juta : 293.000 = Rp 1.033. Dengan NAB sebesar Rp 1.033, berarti para investor reksadana PT Indonesia Fund telah menikmati kenaikan NAB sebesar Rp 33 (Rp 1.033-Rp 1000) atau 3,3%.
Tabel 11.1
Portofolio PT Indonesia Fund

No

Saham

Lembar

Harga (Rp)

Total
(Rp Juta)
1.
Tanjung Bira
10.000
15.000
150
2.
Barito
5.000
9.000
45
3.
Mahakam
7.000
14.000
98

Total Investasi


293
Tabel 11.2
Pemilikan Sertifikan Reksadana PT Indonesia Fund

Pemilik

Investasi
(Rp Juta)

Harga (Rp)

Jumlah Saham
(ribu)
Haji Mukri
25
1000
25
Tuan Hadi
100
1000
100
Tuan Komar
168
1000
168
Jumlah Saham


293

Tabel 11.3                          
Portofolio PT Indonesia Fund pada Akhir Hari Bursa
Saham
Lembar
Harga (Rp)
Total (Rp Juta)
Tanjung Bira
10.000
15.500
150.5
Barito
5.000
9.450
47.25
Mahakam
7.000
15.000
105
Total Investasi


302.75

11.  HARGA PASAR REKSADANA
Harga pasar reksadana merupakan harga yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar (mark to market). Sesungguhnya harga pasar ini juga tergantung pada nilai reksadana. Sebagaimana diketahui, nilai reksadana merupakan NAB, dimana untuk menentukan NAB ini sangat tergantung pada portofolio investasi yang dilakukan manajer investasi. Dengan demikian, NAB akan dipengaruhi oleh harga saham setiap hari. Pada gilirannya, NAB ini akan memengaruhi harga pasar. Namun demikian, masih ada faktor lain lagi yang memengaruhi harga pasar, yaitu dividen dan capital gain (akan dibahas kemudian). Jadi, tidak selalu terjadi bahwa peningkatan NAB akan meningkatkan harga pasar reksadana.



12.  PENGHASILAN INVESTASI REKSADANA
Penghasilan dari investasi reksadana datang dari tiga sumber, yaitu dividen, capital gain, dan peningkatan harga. Dividen diperoleh dari penerbit reksadana oleh manajer investasi. Seperti terungkap dalam pembahasan cara kerja reksadana, untuk memperoleh dana, manajer investasi harus menerbitkan saham, yang kemudian dikenal sebagai sertifikat reksadana. Oleh karena itu, manajer investasi berkewajiban memberikan dividen kepada pemegang sertifikatnya (dalam hal ini pembeli reksadana). Perhatikan, dalam keadaan seperti ini, pemegang reksadana sama seperti pemegang saham secara langsung (bisa mendapatkan dividen). Tentu saja besarnya dividen ini tidak sama antara memegang saham secara langsung dengan membeli reksadana; bisa lebih tinggi, bisa lebih rendah. Tergantung pada sasaran reksadana yang dibeli.
Capital gain diperoleh dari penjualan portofolio raksadana. Ini bisa terjadi kalau reksadana mampu menjual portofolionya dengan harga yang lebih tinggi dari harga perolehan. Sebagai contoh, PT Indonesia Fund melakukan portofolio dengan membeli saham-saham PT Tanjung Bira, PT Barito, dan PT Mahakam dengan harga masing-masing Rp 15.000, Rp 9000, dan Rp 14.000. Jika PT Indonesia Fund berhasil menjual ketiga saham itu dengan harga diatas harga perolehannya, maka PT Indonesia Fund mendapatkan capital gain. Capital gain inilah yang kemudian dibagikan kepada para pemegang saham PT Indonesia Fund (pemegang reksadana).
Kedua penghasilan--dividen dan capital gain--ini disebut distribusi (lihat gambar 11.2). Namun, penghasilan dari distribusi ini tidak selalu bisa didapat investor, ini tergantung kebijaksanaan manajer investasi. Karena itu, perhatikan baik-baik kebijaksanaan manajer investasi ini, yang biasanya tercantum dalam prospektus.





Gambar 11.2
Peningkatan harga reksadana diperoleh dari hasil penjualan reksadana di pasar sekunder (untuk reksadana close-end) atau nilai pembelian kembali (redeem) oleh perusahaan manajer investasi (untuk reksadana (open-end). Hasil penjualan ini sesungguhnya adalah harga pasar. Dengan demikian, peningkatan harga merupakan kelebihan dari harga pasar diatas harga perolehannya. Dalam istilah saham, peningkatan harga ini sama halnya dengan capital gain. Bisa dikatakan pemegang reksadana dapat memeroleh capital gain dua kali, yaitu saat menerima distribusi capital gain ketika penerbit reksadana menjual portofolionya dan saat menjual reksadana itu sendiri (lihat gambar 11.3).
Gambar 11.3


B.     KASUS DAN SOLUSI
1.      KASUS
URAIAN
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang diadakan Komisi XI DPR pda Selasa (10/2), Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Siti Ch Fadjrijah membeberkan kronologis kasus PT Bank Century Tbk. Bedasarkan temuan BI, produk investasi berupa reksa dana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas, tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Terakhir diketahui, bahwa perusahaan sekuritas tersebut dimiliki Robert Tantular, salah satu  pemegang saham di Bank Century.
Fadjrijah menceritakan kasus ini bermula pada Januari 2005. Waktu itu Bank Century memang menjadi sub agen penjual produk reksadana, yaitu Investasi Dana Pasti. Sedangkan agennya adalah Antaboga. BI kemudian melakukan pemeriksaan, dan diketahui bahwa pegawai bank yang menjual produk tersebut tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK. Pada saat itu juga BI meminta agar penjualan produk tersebut dihentikan.
Mei 2005, BI membahas secara internal soal maraknya produk reksa dana. Kemudian di bulan Juni, BI mengeluarkan aturan mengenai syarat bank yang bisa bisa menjadi agen penjual reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebagai agen reksa dana, bank harus dapat memastikan bahwa reksadana yang bersangkutan telah memperoleh pernyataan yang efektif dari otoritas pasar modal. Lalu, bank dilarang menjamin pelunasan dan kepastian besarnya imbal hasil termasuk nilai aktiva bersih (NAB) secara langsung maupun tidak langsung. Bank juga wajib melapor ke BI setiap bulan mengenai jenis-jenis produk reksa dana yang dijual.
Setelah mengadakan pertemuan dengan pihak Bank Century, BI akhirnya mengeluarkan memo internal yang memberitahukan bahwa sejak Desember 2005 penjualan produk Antaboga tersebut dihentikan. Memo itu kemudian disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005.
Awal 2006, bagian pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk itu masih ada. BI memanggil direksi dan menegur manajemen Bank Century. Pada saat itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga. Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan. Ini fakta yang kami peroleh dari pemeriksaan, ujar Fadjrijah. Sebelumnya, Bank Century tidak pernah mencatat hasil penjualan reksadana Anaboga ke dalam pembukuan perusahaan.
Menurut Fadjrijah, dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk tersebut awalnya tercantum logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, yang ada hanya Antaboga. Dari situ BI langsung memberikan informasi ke Bapepam-LK dan meminta lembaga tersebut untuk meneliti reksadana yang dijual Antaboga.
Disamping itu, lanjut Fadjrijah, BI juga mendapat informasi bahwa petugas yang menawarkan produk Antaboga selalu menawarkan hal yang bagus-bagus saja. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk tersebut. Namun aturan BI tadi mengatakan, bank sebagai agen penjual tidak boleh menjamin produk yang dijualnya.
Lebih jauh Fadjrijah mengatakan, BI telah menelusuri 62 rekening yang dipakai Robert Tantular. Semua rekening tersebut berada di dalam negeri. Kini data-data tersebut sudah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku tidak mengetahui berapa nilai dari rekening yang diblokir tersebut, karena kewenangan penyidikan ada di Kepolisian.
Dalam menelusuri aset Robert, BI bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain puluhan rekening yang tersebar di sejumlah bank tersebut, juga ditemukan lima rekening Antaboga yang ada di Century.
PERMASALAHAN
Empat tahun telah berlalu sejak mencuatnya kasus Reksadana Antaboga. Namun, nasib pemilik Reksadana Antaboga itu hingga kini belum juga menemui titik terang walaupun kasus ini telah diupayakan melalui jalur hukum. Kasus ini bergulir ketika nasabah Antaboga resah karena investasi mereka tak bisa dicairkan, meski sudah jatuh tempo sejak bulan September 2008.
Kasus Antaboga ini banyak sekali melibatkan nasabah Bank Century. Sebab sebagian besar investor adalah nasabah bank yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara. Dana nasabah Bank Century yang tersangkut di produk Antaboga diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Dana itu dikelola dalam bentuk portofolio discretionary fund, Reksadana Berlian, Berlian Plus dan Berlian Terproteksi. Kabarnya dana kelolaan Reksadana Berlian per 21 Oktober 2008 Rp49,44 miliar, lalu Berlian Plus Rp5,24 miliar. Produk investasi yang ditawarkan kepada nasabah Bank Century adalah jenis reksadana terproteksi. Sehingga modal awal pasti akan kembali ditambah dengan hasil bunga. Investasi Antaboga menawarkan imbal hasil 13 persen per tahun.
PT Antaboga Delta Sec.Ind. diketahui mendapat izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi sejak tahun 1992, tepatnya tanggal 21 Maret 1992.[1] Sebanyak 82,18% saham Antaboga dimiliki PT Aditya Rekautama dan sisanya 17,82% dimiliki PT Mitrasejati Makmurabadi. PT Aditya Rekautama sendiri sebanyak 12,5% sahamnya dimiliki Robert Tantular, Hartawan Aluwi dan Budi PV Tanudjaja.
Robert dan Hartawan merupakan menantu Sukanta Tanudjaja, mantan pemilik Great River. Budi merupakan kerabat Sukanta. Sedangkan PT Mitrasejati Makmurabadi dimiliki Harry Sutomo Raharjo dan Hendro Wiyanto. Hendro kini menjabat sebagai direktur utama Antaboga. Perusahaan didirikan dengan modal dasar Rp. 60 miliar dan modal disetor Rp. 55 miliar. Antaboga sendiri merupakan pemilik Bank Century dengan andil saham 7,44%. Di Century selain lewat Antaboga, keluarga Tantular juga memiliki saham lewat PT Century Mega Investindo yang menguasai 9% saham bank dan PT Century Super Investindo yang memegang 5,64% saham.
ANALISIS KASUS
Ada tiga permasalahan pokok dalam kasus di atas:
Pertama, bagaimana Uji Kepatuhan Reksa Dana yang dilakukan oleh Petugas Uji Kepatuhan dari Bapepam sejak tahun 1992 hingga terjadi kasus itu, pada tahun 2008?
Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-38/PM/2003 PERATURAN NOMOR II.F.14 tentang PEDOMAN UJI KEPATUHAN REKSADANA menjelaskan bahwa Uji Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh biro teknis untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta kinerja Reksa Dana.
Bagaimana mungkin kasus ini bisa terjadi sedemikian rumit kalau Uji Kepatuhan yang dilakukan oleh Bapepam ini benar-benar berjalan baik?

2.      SOLUSI
Segala tindakan yang melanggar hukum harus ditegakan, serta Uji kepatuhan yang dilakukan oleh reksadana harus dapat ditinjau kembali, serta berjalan sesuai kebijakan yang ada.
Peraturan tersebut menentukan dalam melakukan uji kepatuhan, Petugas Uji Kepatuhan harus:
a.       Mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan;
b.      Mengidentifikasikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pengelolaan Reksa Dana;
c.       Mengetahui terlebih dahulu Anggaran Dasar, Kontrak Investasi Kolektif, Komposisi Investasi, Portofolio, Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana, Bank Kustodian,Prospektus dan laporan terakhir yang diterima Bapepam serta Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi; dan
d.      Mempelajari dan  memahami prosedur standar operasional transaksi Reksa Dana.
Selain itu, juga disebutkan, dalam melakukan Uji Kepatuhan terhadap pengelolaan portofolio Reksa Dana, maka Petugas Uji Kepatuhan harus:
a.       Memastikan kesesuaian antara kegiatan pengelolaan Reksa Dana dengan Kontrak Reksa Dana yang telah dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b.      Memastikan Manajer Investasi dalam mengelola portofolio telah menerap.

BERITA
Tanggal : Selasa, 19 Mei 2015 09:40 WIB
Kasus Penipuan Reksadana, Robert Tantular Kembali Divonis 1 Tahun Penjara
Jakarta, HanTer-Robert Tantular, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam kasus penipuan investasi reksadana, pada Senin (18/5/2015).
Robert Tantular terbukti menipu 1.118 orang yang telah menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga serta melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana hasil penipuan tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman diatur dalam pasal 3 (1) huruf a, c Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU N0.25 Tahun 2003 jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa Robert melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO), Anton Tantular pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO), dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.
Menurut jaksa, Robert melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Robert adalah pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century.
Dalam kapasitasnya tersebut, Robert memerintahkan kepada beberapa Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual/menawarkan produk reksadana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi. Adapun Robert menyatakan banding atas vonis hakim tersebut.
Sidang putusan ini sudah lima kali ditunda. Putusan hakim juga jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Robert dengan kurungan selama 6 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Robert sebelumnya sudah beberapa kali divonis di sejumlah kasus penyimpangan bailout Bank Century. Dia totalnya sudah dihukum 19 tahun penjara dan kini ditambah lagi dengan kurungan setahun karena terbukti melakukan pencucian uang.





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi. Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
B.     Saran
Perlu adanya kesadaran akan fungsi dan Proses Investasi Reksadana di Indonesia. Serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal mengenai UJI KEPATUHAN REKSADANA yang berlaku harus benar-benar berjalan baik. Agar warga Indonesia memiliki kepercayaan akan Reksadana yang dimiliki oleh investor.
DAFTAR PUSTAKA

Bodie Zvi, Kane Alex dan Marcus Alan J. 2008. Investments, Jakarta: Salemba Empat.
Hadi, Nor. 2013. Pasar Modal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Widoatmodjo, Sawidji. 1996. Cara Sehat Investasi di Pasar Modal: pengetahuan dasar. Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara Grafika.
Widoatmodjo, Sawidji. 2009. Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.

1 komentar: