|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam
mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui,
baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain
untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya
sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada
orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau
badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa
lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa
lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non
perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn
non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik
modal.
Keberadaan
Reksadana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya
kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan
oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal
Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa
Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya
pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun
1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan
telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada
saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan
khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu
belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih
dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk
menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal.
Pada
tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh
maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya
bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities
Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities
Exchange Act of 1934).
Berdasarkan
peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau
biasa disebut SEC yaitu
sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar
modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang
memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat
berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang
menerbitkan reksadana.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah Reksadana di
Indonesia?
2. Apa yang dimaksud Reksadana?
3. Apa saja jenis-jenis
Reksadana?
4. Bagaimana Proses Investasi
Reksadana?
5. Bagaimana Keuntungan,
Resiko, Sasaran, Nilai, dan Harga dari Reksadana?
C. Tujuan
1. Mengerti dan
memahami sejarah Reksadana di Indonesia.
2. Mengetahui apa yang
dimaksud Reksadana.
3. Mengetahui Jenis-jenis
Reksadana.
4. Mengetahui Proses Investasi
dalam Reksadana.
5.
Mengerti dan memahami Keuntungan,
Resik, Sasaran, Nilai, dan Harga dalam Reksadana.
|
PEMBAHASAN
A.
REKSADANA
1.
SEJARAH
SINGKAT REKSADANA DI INDONESIA
Perkembangan
Pasar Modal tak dapat dihindarkan munculnya inovasi baru dibidang keuangan
dalam rangka memfasilitasi investasi. Wujud perkembangan instrumen keuangan
tersebut seperti munculnya Reksadana di Amerika saat itu. Reksadana muncul saat
itu tidak sebagaimana diperkirakan, yaitu hanya dalam waktu setahun saja telah
memiliki sebanyak 200 investor Reksadana dengan total aset mencapai U5S
392.000.
Sebagaimana
karakter industri lain, industri keuangan-pun mengalami pasar surut. Pada tahun
1929, Pasar Modal mengalami kelesuan sehingga bursa saham jatuh. Implikasinya,
pertumbuhan industri Reksadana saat itu juga menjadi melambat. Melihat fakta
seperti itu, Kongres Amerika mengeluarkan Undang-Undang tentang Surat Berharga
1933 (Securitas Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities
Exchange Act of 1934). Berdasarka peraturan tersebut, untuk menerbitkan
stabilitas dan keamanan investasi dlam Reksadana, maka Reksadana didaftarkan
pada Securities and Exchange Commission (SEC) yaitu sebuah komisi di Amerika
yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu, penerbit
Reksadana wajib untuk menyediakan propektus yang memuat informasi guna
keterbukaan informasi Reksadana, juga termasuk surat berharga yang menadi objek
kelolaan, dan informasi mengenai Manajer Investasi yang menerbitkan Reksadana.
Securities
and Exchange Commission (SEC) terlibat dalam perancangan Undang-undnag
Perusahaan Investasi Tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan
yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran Reksadana. Proses itu dilakukan
dalam rangka mencari titik temu antara pemerintah dan perlu pasar (profesi dan
investor) sehingga terjadi perlindungan
sebagaimana mestinya. Kondisi seperti itu ternyata memberi manfaat yaitu
pulihnya kepercayaan pasar terhadap
bursa saham. Kondisi seperti tersignal positif pasar Reksadana yaitu Reksadana
mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada
sekitar 270 Reksadan dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Index
pertama kali Reksadan diperkenalkan oleh John Bogle pada tahun 1976 dengan nama
Fisrt Index Investment Trust, yang sekarang dikenal dengan bernama Vanguard 500
Index Fund yang merupakan Reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai
100 triliun US Dollar. Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan
Reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun
perorangan (individual retirement account – IRA, yang menambahkan ketentuan
kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang
mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun
perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Reksdana
di Indonesia mulai muncul sekitar tahun 1970-an yaitu sejak PT. Danareksa
didirikan pada tahun 1977 bersamaan dibuka kembali dibidang instrumen Bursa
Efek Jakarta. Tujuan didirikan PT. Danareksa adalah untuk meramaikan dan
mengembangkan bidang instrumen pasar modal serta memacu perkembangan Reksadana
di Indonesia.
2.
DEFINISI DAN MEKANISME
Reksadana merupakan terjemahan
dari mutual fund, yang lahir sekitar satu tahun yang lalu di London,
Inggris. Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi
(investment company) sehingga merupakan buy side (sisi beli/permintaan
). Sebenarnya, inilah nasihat investasi yang baik janngan menaruh telur di
dalam satu keranjang bisa dilaksanakan, sebab pada prinsipnya, investasi
pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian instrumen
investasi yang diperdagangkan di pasar modal, seperti saham biasa, obligasi
pemerintah, obligasi swasta, dan yang lainnya dan juga di pasar uang seperti commercial
paper, valas, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan yang lainnya.
Namun demikian, investor tidak
perlu membeli sekian banyak instrumen investasi tersebut. Investor cukup
memiliki surat berharga, yang disebut sertifikat reksadana, yang diterbitkan
oleh manajer investasi (fund manager). Dengan demikian investor
dimungkinkan mendapatkan keuntungan yang sama dengan investasi pada berbagai
macam surat berharga, tapi risiko yang dihadapi tidak sebesar apabilainvestor
melakukan investasi langsung pada surat-surat berharga tersebut. Jadi, reksdana
dapat didefinisikan sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh manajer
investasi, kemudian dijual kepada investor. Dimana hasil penjualan tersebut
digunakan untuk membuat portofolio agar risiko investasi menurun, namun dengan
keuntungan yang relatif besar.
Pada prinsipnya cara kerja
reksadana adalah sebagai berikut:
1.
Manajer investasi mengumpulkan dana dari para
investor.
Untuk bisa mengumpulkan dana ini, manajer investasi ,menerbitkan saham,
yang dijual kepada investor. Saham yang diterbitkan oleh manajer investasi
inilah yang kemudian disebut sertifikat reksadana. Untuk bisa menarik minat
investor agar membeli reksadana itu, manajer investasi menawarkan berbagai
keunggulan yang bisa diraih investor.
2.
Setelah dana terkumpul manajer investasi akan
menginvestasikannya pada surat-surat berharga yang dianggap paling
menguntungkan.
Untuk bisa mendapatkan keuntungan ini, biasanya manajer investasi
melakukan spesialisas, sesuai dengan keahliannya (inilah yang dimaksud
keunggulan yang ditawarkan kepada investor). Ada manajer investasi yang khusus
melakukan investasi pada saham biasa saja, ada yang dikombinasikan dengan
obligasi, atau spesialisasi pada obligasi saja dan yang lainnya (tergantung
spesialisasinya).
3.
Manajer investasi akan membagikan keuntungan yang
didapatnya kepada para investor.
Untuk lebih jelasnya bisa diikuti cerita berikut. Edi dan Bambang adalah
dua anak muda yang baru saja menyelesaikan studinya diluar negeri, keduanya
mengambila spesialis finance. Sekembali ke Indonesia, keduanya melihat
perkembangan pasar modal yang pesat. Mereka juga mengetahui banyak orang yang
memiliki uang. Kalau uang itu dibelanjakan saham, tentu akan banyak
mendatangkan keuntungan. Namun hal itu tidak dilakukan karena risikonya cukup
tinggi. Karena itu Edi dan Bambang sepakat untuk memanfaatkan uang masyarakat
tersebut, sekaligus membantu memberikan penghasilan kepada masyarakat. Untuk
mewujudkan maksud tersebut, Edi dan Bambang mendirikan perusahaan manajer
investasi. Dengan lembaga yang diberi nama PT Indonesia Fund, Edi dan Bambang
mulai mengumpulkan dana masyarakat dengan cara menjual sertifikat reksadana,
yang baru mereka dirikan. Tentu saja setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh pemerintah.
Pak Haji Mukri baru saja menerima ganti rugi tanaha miliknya sejumlah Rp
25 juta. Pak Haji Mukri menginginkan uang itu bisa berkembang, namun beliau
tidak ingin menerima bunga bank yang menurutnya menyalahi syari’at agama.
Beliau juga tahu bahwa pasar modal sedang dikembangkan. Beliai tertarik untuk
mengembangkan uangnya itu di pasar modal, dengan cara memiliki saham, namun
beliau tidak mengerti seluk beluk pasar modal. Keinginan Pak Haji Mukri ini
bisa mewujudkan dalam bentuk pembelian sertifikat reksadana. Untuk itu, Pak
Haji Mukri bisa menghubungi perusahaan manajer investasi, yang didirikan oleh
Edi dan Bambang, yaitu PT Indonesia Fund, untuk membeli reksadananya. Dengan
demikian uang Pak Haji Mukri akan dimanfaatkan oleh PT Indonesia Fund. Jadi,
tanpa harus membeli saham yang tidak beliau mengerti, Pak Haji bisa memiliki
saham. Dengan demikan bagi orang awam mengenai perdagangan saham, akan lebih
aman menanamkan dananya pada reksadana karena akan ditangani tenaga yang
profesional.
Tuan Hadi, seorang eksekutif sebuah perusahaan multinasional, baru saja
menerima bonus sejumlah Rp 100 juta. Tuan Hadi juga mengetahui pasar modal
sedang ramai dibicarakan orang dan dia memahami betul bagaimana perilaku
perdagangan saham. Namun Tuan Hadi adalah eksekutif puncak yang sangat sibuk
dengan pekerjaan sehari-hari sehingga tidak mungkin memantau perkembangan
harga-harga saham setiap saat. Disisi lain, Tuan Hadi tahu persis bahwa
investasi pada saham sangat menguntungkan. Dia berminat menambahkan uang
bonusnya itu pada saham. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Tuan Hadi membeli
reksadana yang diterbitkan PT Indonesia Fund. Dengan demikian reksadana juga
bermanfaat bagi mereka yang sangat sibuk dengan pekrjaan sehari-hari. Untuk
lebih memperjelas cerita diatas kiranya bisa disimak gambar berikut ini.
Gambar 11
Mekanisme Reksadana
Investor
|
Investor
|
Investor
|
Investor
|
Investor
|
Manajer Investasi
|
Saham
|
Obligasi
|
CP
|
Valas
|
3.
PENGERTIAN REKSADANA
Perkembangan
pasar modal nasional menawarkan perkembangan instrumen keuangan, sehingga
memberikan ruang diversifikasi dalam investasi. Satu dari diantara sekian
banyak instrumen alternatif investasi adalah reksadana. Reksadana merupakan
salah satu alternatif investasi disamping deposito, obligasi atau saham.
Kata
“reksadana” sering disebut “mutual fund”. Memiliki makna “saling
menguntungkan”, reksana juga sering disebut dengan istilah “danareksa”.
Danareksa adalah suatu perusahaan investasi dengan nama “PT.Danareksa” yang
merupakan BUMN dibawah Departemen keuangan. PT.Danareksa banyak menerbitkan
instrumen investasi yang salah satu instrumennya adalah reksadana. Sedangkan
reksadana adalah satu jenis instrumen inestasi, secara abstrak kita dapat
membayangkan reksadana sebagai suatu instrumen investasi seperti sertifikat
deposito.
Reksadana
di Indonesia mulai muncul sekitar tahun 1970-an, yaitu sejak PT.Danareksa
didirikan pada tahun 1977 bersamaan dibuka kembali bidang instrumen Bursa Efek
Jakarta. Tujuan di dirikan PT.Danareksa adalah ntuk meramalkan dan
mengembangkan bidang instrumen pasar modal serta memacu perkembangan Reksadana
di Indonesia. Saat itu, produksi/instrumen investasi yang diterbitkan adalah
“sertifikat danareksa”, yang merupakan instrumen yang sama dengan mutual fund
(reksadana), dimana sebagian besar portofolionya ditanamkan pada instrumen
surat hutang (obligasi) dan pasar uang.
Beberapa
kali pemerintah berusaha memperkokoh eksistensi Reksadana dengan penerbitan
landasan hukum, yaitu diterbitkannya UUPM No. 8/1996. Saat itu, sertifikasi
Danareksa harus menyesuaikan diri dengan Undang-Undang tersebut. Sebagai respon
dari Undang-Undang tersebut. PT.Danareksa mengeluarkan Reksadana dengan nama
“melati”, “anggrek”, dan “mawar”, yang merupakan produk reksadana yang
diantisipasi untuk menggantikan sertifikat Danareksa. Dasar hukum mulai kokoh
lagi dengan diundangkannya UUPM No.8/1995 yang mulai beraku sejak tanggal 1
Januari 1996, yang tercantum pada Bab IV tentang Reksadana dari pasal 18 smpai
pasal 29.
“reksadana
(mutual find) adalah suatu institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para
pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang
terdiversifikasi pada efek/sekuritas.”
Jadi,
reksadana merupakan wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan
investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia
di pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksadana. Dana ini kemudian
dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa
saham, obligasi, pasar uag ataupun efek/sekuritas lainnya.
Menurut
Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27); “Reksadana adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari definisi diatas, terdapat tiga unsur
penting dalam pengertian Reksadana, yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah
terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat
Pada
reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada
surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen
atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) Reksadana
tersebut. Kekayaan Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut
wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang terafiliasi dengan Manajer
Investasi, dimana Bank Kustodion inilah yang akan bertindak sebagai tempat
penitipan kolektif dan administratur.
Sebagai
wadah profesional (Manajer Investasi) berrarti pengelola Reksadana dilakukan
oleh perusahaan yang telah mendapat izin dari Bapepam-LK sebagai Manajer
Investasi. Pengelola Reksadana dapat berupa:
1. Perusahaan efek, dimana umumnya membentuk divisi atau PT tersendiri
yang khusus menengani reksadana, misalnya Danareksa Investment Management atau
Trimegah atau Investment Management.
2. Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi
(investment management company).
Di
atas telah dinyatakan bahwa reksadana adalah wadah Manajer Investasi untuk
melakukan portofolio investasi atas dana dari nasabah yang diserahkan atau
dipercayakan kepadanya. Sebagai pihak yang mengelola dana nasabah (investor)
dalam bentuk portofolio, maka Manajer Investasi memiliki kewajiban, antara lain
(Tjiptono Darmaji dan Hendy Fakhruddin, 20011):
1. Mencatatkan dan menympan segala bentuk pertimbangan pengambilan
keputusan dalam investasi portofolio reksadana, sebagaimana ditetapkan
kebijakan investasi yang tlah dimuat dalam kontrak, sesuai dengan
perundangan-undangan di bidang Pasar Modal.
2. Memperhatikan dan mematuhi Pedoman Pengelolaan Reksadana (Peraturan
Nomor IV.A.3 dan Nomor IV.B.1).
3. Secara terbuka dan akuntabel menyampaikan hal kepada masyarakat
menyangkut kinerja dan informasi reksadana yang dikelolanya.
4. Menghitung Nilai Pasar Wajar dari efek dalam portofolio reksadana
dan menyampaikan kepada Bank kuntodian sesuai dengan peraturan Nomor IV,C
selambat-lambatnya pada jam 17.00 setiap hari kerja.
5. Mematuhi ketentuan kepemilikan unit penyertaan untuk setiap
pemegang unit penyertaan setinggi-tingginya 1% dari jumlah unit penyertaan yang
ditetapkan dalam kontrak, kecuali semata-mata untuk kepentingan Manajer
Investasi Tersebut.
6. Dengan iktikat baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas
sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegang unit penyertaan reksadana
serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan
kewajibannya.
7. Memisahkan harta kekayaan Reksadana dari harta kekayaan Manajer
Investasi.
8. Terus menerus meningkatkan sistem pengawasan intern dengan
mengevaluasi sistem prosedur kegiatan.
9. Mengutamkan dan mendahulukan kepentingan para pemegang unit penyertaan
sehubungan pengelolaan reksadana.
10. Mejaga kerahasiaan pemegang penyertaan, kecuali diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping
Manajer Investasi memiliki kewajiban sebagaimana tersebut diatas, juga terdapat
larangan yang tidak dapat dilanggar sebagaimana diatur dalam peraturan
Bapepam-LK, antara lain:
1. Memiliki saham/unit penyertaan untuk kepentingan dan atas nama
pihak lain.
2. Memungut komisi atau biaya dari reksadana lebih tinggi dari komisi
atau biaya yang dipungut oleh Perantara Perdagangan Efek yang terafiliasi,
dalam hal Manajer Investasi atau afiliasinya bertindak sebagai Perantara
Perdagangan Efek.
3. Menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak
langsung yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan atau pihak
afiliasinya untuk menjual efek atau reksadana. Apabila melanggar diancam dengan
pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
4. Membeli efek yang tidak melalui Penawaran Umum (IPO), kecuali Efek
Pasar Uang.
5. Membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana
Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisinya.
Dalam
kontek reksadana, disamping besar keterlibatan Manajer Investasi (MI) mengingat
sebagai pihak yang akan melakukan portofolio investasi atas dana yang
dipercayakan nasabah (investor) kepadanya, juga membutuhkan peran bank
kunstodian, Bank kunstodian disini memiliki kewajiban, antara lain:
1.
Melakukan
pembukuan sesuai dengan Pedoman Akuntansi Reksadana (Peraturan Bapepam-LK Nomor
VIII.G.8).
2.
Mengasuranasikan
seluruh portofolio reksadana dengan biaya sendiri.
3.
Menghitung
Nilai Aset Bersih (NAB) unit penyertaan setiap hari bursa berdasarkan Nilai
Pasar Wajar dari efek yang termasuk dalam portofolio reksadana dan
mengumumkannya.
4.
Menyampaikan
laporan kepada Bapepam-LK dan Manajer Investasi sesuai dengan tata cara
pelaporan, sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor X.D.1.
5.
Dengan
iktikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas sebaik mungkin
semata-mata untuk kepentingan pemegang unit
penertaan reksadana serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang
timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya.
6.
Memisahkan
harta kekayaan reksadana dari harta kekayaan Bank kunstodian.
7.
Mendaftarkan/mencatatkan
portofolio efek reksadana dalam daftar pemegang efek emiten atas nama Bank
kunstodian untuk kepentingan pemegang uit penyertaan reksadana.
8.
Terus
menerus meningkatkan sistem pengawasan internal dengan mengevaluasi sistem
prosedur kegiatan.
9.
Mengutamakan
dan mendahulukan kepentingan para pemegang unit penyertaan sehubungan dengan
pengelolaan kekayaan reksadana.
10.
Menjaga
kerahasiaan pemegang unit penyertaan. Kecuali diwajibkan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
JENIS REKSADANA
Sebagai
instrumen investasi, reksada memiliki keuntungan dan risiko, sehingga letak
pertanggungjawaban terhadap berbagai kemungkinan. Terlebih, reksadana
operasinya menghimpun dana sehingga operasinya sangat ditentukan oleh tingkat
kepercayaan para pemilik dana (investor), sehingga kepentingan harus
terlindungi. Bentuk hukum yang mengikat kedua belah pihak mendasari
pengelompokan reksadana, yaitu pihak penerbit dan pihak investor.
a. Pembagian
Reksadana Dilihat dari Segi Bentuk Hukum
Dilihat dari
berdasarkan bentuk hukum yang mendasari bentuk operasional-nya, reksadana dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1.
Reksadana
berbentuk perseroan
2.
Reksadana
berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
Reksadana yang
berbentuk perseroan adalah emiten (reksadana menerbitkan saham sehingga disebut
emiten) yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun dana dari masyarakat
dengan cara menjual saham, dan selanjutnya dana yang telah terkumpul dari
penjualan saham tersebut diinvestasikan (reinvestment) pada berbagai jenis efek
yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang.
Sedangkan,
reksadana kontrak investasi kolektif (KIK) adalah instrumen penghimpun dana
dengan penerbitan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya
dana tersebut diinvestasikan pada bagian jenis yang diperdagangkan di pasar
modal dan pasar uang. Dengan demikian jelas perbedaannya, yaitu jika Reksadana
berbentuk perseroan menghimpun dana melalui penjualan saham, sedangkan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
(KIK) menghimpun dana melalui penjualan
unit penyertaan, unit penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan
bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
b. Reksadana
Berbentuk Perseroan (corporate type)
Reksadana yang
berbentuk perseroan mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan
saham yang dapat diperjual-belikan oleh masyarakat pemodal. Sebagaimana
dijelaskan UUPM No. 8/1995 pasal 21 bahwa pengelola reksadana baik berbentuk
perseroan maupun kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi
atas dasar kontrak. sementara kontrak pengelolaan reksadana berbentuk perseroan
dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi, kontrak pengelolaan Reksadana
berbentuk kontrak Investasi kolektif dibuat oleh Manajer Investasi dengan Bank
Kostodian.
Sebagai pihak
yang mengelola dana dari investor dengan kepercayaan yang dimiliki, Reksadana
dilakukan melakukan:
1)
Reksadana
dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung
2)
Reksadana
dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksadana lainnya
3)
Pembatasan
investasi reksadana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Reksadana
bentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi Reksadana Perseroan
tertutup dan Reksadana Perseroan yang terbuka. Adapun ciri-ciri Reksadana berbentuk perseroan antara lain:
1)
Bentuk
hukumnya adalah perseroan terbatas
2)
Pengelolaan
kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak anatara Direksi Perusahaan dengan
Manajer Investasi (MI)
3)
Penyimpanan
kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara MI dengan Bank Kustodian
Berdasarkan
sifat proses jual-beli saham, maka reksadana yang berbentuk perseroan ini dapat
dibedakan atas 2 jenis yaitu:
a.
Reksadana
Terbuka (Open-end investment company)
b.
Reksadana
Tertutup (Close-end investment company)
Reksadana
terbuka adalah reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali
saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah
dikeluarkan. Reksadana tepi ini memiliki karakter antara lain :
1)
Reksadana
dapat mengeluarkan/menjual saham/unit penyertaan secara terus menerus,
sepanjang ada pemodal yang mau membelinya
2)
Saham
Reksadana tidak perlu dicatarkan di Bursa Efek
3)
Investor
dapat membeli kembali saham/unit penyertaan Reksadana yang dimilikinya kepada
Reksadana yang bersangkutan
4)
Harga
jual/beli saham/unit penyertaan reksadana berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (Net
Aset Value) pada hari yang bersangkutan
Sedangkan,
reksadana tertutup adalah reksadana yang dapat menawarkan saham kepada
masyarakat pemodal tetapi dapat dibeli kembali saham-sahamnya yang telah dijual
kepada masyarakat pemodal, proses jual beli – saham hanya dapat dilakukan di
bursa efek tempat saham reksadana tersebut tercantum. Reksadana tertutup
memiliki karakter:
1)
Tidak
diperbolehkan membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor,
atau investor tidak dapat menjual kembali saham reksadana yang dimilikinya
kepada Reksadana yang bersangkutan
2)
Saham
reksadana dapat dicatatkan di Bursa Efek
3)
Jual
beli reksadana dilakukan di Bursa Efek
Untuk dapat
menjalankan usaha sebagai perseroan Reksadana, maka perseroan tersebut harus
memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), segala
persyaratan dan tata cara perizinan Reksadana ini diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Sebagaimana
keputusan ketua Bapepam-LK Nomor KEP-19/PM/1996 tentang pengelolaan reksadana,
manajer investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan:
a.
Membeli
efek luar negeri
b.
Membeli
efek yang diterbitkan oleh satu emiten melebihi 5% dari jumlah modal diseto
emiten
c.
Membeli
efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan 10% dari nilai aktiva bersih
Reksadana pada saat pembeliaan, pembatasan ini termasuk pemilikan surat
berharga yang dikeluarkan oleh Bank-bank tetapi tidak termasuk sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
d.
Menjual
saham reksadana terbuka kepada setiap pemodal melebihi 1% dari modal yang
dikeluarkan
e.
Membeli
efek yang tidak melalui penawaran umum, kecuali efek pasar uang
f.
Terlibat
dalam kegiatan selain investasi, investasi kembali atau perdagangan efek
g.
Terlibat
dalam penjualan efek yang belum dimiliki (short sale)
h.
Terlibat
dalam membeli efek secara margin
i.
Melakukan
emisi obligasi
j.
Membayar
deviden selain berasal dari bank
Hal-hal
tersebut berlaku baik bagi reksadana berbentuk perseroan yang bersifat terbuka
maupun yang bersifat tertutup.
Gambar 12.2 Mekanisme
Kegiatan Reksadana Berbentu Perseroan
1. Reksadana
Terbuka (Open-end Investment Company)
Reksadana terbuka
dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif (KIK), yang mana
reksadana terbuka dapat menjual unit penyertaan secara terus-menerus sepanja
ada investor yang berninat membeli reksadana yang bersangkutan. Begitu juga
dilihat dari investor, juga dapat menjual kembali unit penyertaannya kepada
Manajer Investasi (MI) kapan saja jika diinginkan.
Reksadana
terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai dengan nilai aktiva
bersih (NAB) pada saat itu. Disebut terbuka karena tipe reksadana ini membuka
kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan
membeli unit-unit penyertaan reksadana. Demikian pula jika investor ingin
menarik kembali investasinya, maka Manajer Investasi bersedia membeli kembali
unit penyertaan tersebut sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) yang
ditetapkan pada hari itu.
Dilihat dari
aspek bnetuk hukumnya, reksadana yang berbentuk perseroan dan bersifat terbuka
(open-end investment company) merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan
maksud dan tujuan usaha tunggal yaitu reksadana dan harus tunduk pada UU
perseroan Batas No. 1/1995 serta UU Pasar Modal No. 8/1995 beserta semua
peraturan pelaksanaannya. Reksadana ini melakukan penghimpunan dana dengan
menertbitkan saham yang ditawarkan secara langsung kepada masyarakat pemodal,
sebagaimana diatur dalam UUPT pasal 42 ayat 2 dinyatakan bahwa “saham yang
tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan” sedangkan dalam UUPM pasal 28 ayat
1 menyatakan bahwa “saham reksadana terbuka yang berbentuk perseroan
diterbitkan tanpa nilai nominal”. Jadi disini yang berlaku adalah saham
reksadana terbuka yang berbentuk perseroan harus menerbitkan saham tanpa nilai
nominal.
Saham yang
diterbitkan ini dijual pada harga sesuai dengan NAV(Net Aset Value) atau NAB
(Nilai Aset Bersih), NAV pertama kali ditentukan sebesar Rp. 1.000 per saham.
Untuk selanjutnyaNAV harus dihitungsetiap hari dan diumumkan secara luas.
Sehingga transaksi selanjutnya menggunakan NAV yang dihitung pada akhir hari
tersebut (Robert Ang, 1995).
Rumus
perhitungan NAV adalah:
=
+ NCIN
Dimana
:
= Net Asset Value baru (yang ke n-1)
= Net Asset Value sebelumnya (yang ke n-1)
= Net Change in NAV (perubahan bersih
NAV)
Dari formula(rumus)
tersebut menunjukkan bahwa untukmenghitung NAV pada hari tertentu (t day),
terlebih dahulu dicari perubahan bersih NAV yang terjadi sampai hari itu
(NCIN), yang mana itu diperboleh dari perhitungan NAV sebelumnya. Selanjutnya,
ditambah dengan NAV sebelumnya, sehingga
menghasilkan NAV baru. NAV yang dihitung disini adalah NAV per saham, demikian
pula NCIN juga dihitung per satu saham.
Untuk
menghitung Net Change in NAV (NCIN) digunakan rumus sebagai berikut:
NCIN
= NII + NCG – CGD
Dimana
:
NCIN = Net Change in NAV
NII = Net Investment income
DI = Dividend income
NCG = Net Capital gain
CGD = Capital gain distribution
NII (Net
Investment Income) merupakan pendapatan total reksadana baik deviden dan/bunga
dari hasil investasiatas efek di pasar modal maupun pasar uang dikurangi dengan
biaya biaya operasional yang telah dikeluarkan dalam rangka investasi pada
saham yang kemungkinan memberikan pendapatan berupa deviden. Sedangkan bunga
dihasilkan dari investasi berupa deposito dan obligasi. Net investment income
dihitung dari per share.
Devident Income
(DI) merupakan deviden per saham yang dibagikan kepada para pemegang saham,
jika ada. Sedangkan Net Capital Gain
(NCG) merupakan capital gain yang baik telah terealisasi maupun yang belum
tereaisasi dari transksi efek yang terjadi. Jadi Net Capital Gain terdiri dari dua komponen, yaitu: 1. Realized capital gain (keuntungan yang
terealisasi), dan 2. Unrealized capital gain (keuntuga yang belum terealisasi).
Realized Capital Gain adalah
Capital Gain (keuntungan pemegang
reksadana) yang telah terealisasi. Untuk lebih memahami kaedah tersebut
diberikan contoh: perusahaan reksadan berinvestasi pada saham BNNI yang dibeli
pada harga Rp. 7200 per saham, pada saat penghitungan NAV harga penutupan saham
BNNI adalah Rp 8500 per saham. Tetapi perusahaan reksadana tersebut belum
menjualnya (disadur dari Robert Ang,1995). Disini berarti ada capital gain
sebesar Rp 700 (Rp. 8500 – Rp. 7200) yang belum terealisasi.
Seluruh capital gain baik yang realized capital gain maupun yang unrealized capital gain dijumlahkan
sehingga dperoleh keuntungan total (total capital gain), selanjutnya seluruh
keuntungan total (total capital gain)
dibagi dengan jumlah saham perseroan reksadana yang di keluarkan, sehingga
didapat NCG (Net capital gain) per
saham.
Perusahaan
reksadana tebuka tidak mendaftarkan efeknya di bursa efek, namun reksadana
tipemini dapat terus menrbitkan saham denga batasan seluruhnya tidak melebihi
modal dasar. Saat pendirian perusahaan reksadan perseroan bersifat terbuka
harus menempatkan dan menyetor penuh modal paling sedikit 1% dari modal dasar.
Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi reksadana terbuka berbentuk
perseroan, antara lain :
a.
Perusahaan
Reksadana
Merupakan
perseroan terbatas yang telah memiliki izin usaha dari bappepam yang akan
mengelola dan bertanggung jawab atas dana para pemegang saham reksadana.
b.
Manajer
Investasi
Merupakan
perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bappepam-Lk sebagai manajer
investasi dan minim ada pegawainya yang telah memperoleeh izin profesi dari
Bappepam-Lk sebagai manajer investasi
c.
Agen
Penjualan
Merupakan agen
penjualan yang melaksanakan penjualan secara langsung kepada masyarakat pemodal
melalui cabang cabangnya atau sub agensi lainnya.
d.
Kustodian
Merupakan
institusi yang berfungsi untuk menyimpan dan mengamankan dokumen efek (surat
berharga ) serta asset lainnya dari dana yang dihimpun reksadana.
e.
Transfer
agen
Fungsi dari
taransfer agen adalah melaksanakan registrasi dan pencatatan permintaan para pemegang saham reksdana
mengenai pembelian dan penebusan serta membuat daftar para pemegang saham.
2. Reksadana
Tertutup (Close-end Investment Company)
Reksadana
tertutup yang berbentuk perseroan (close-end investment) company, merupakan persoroan
terbatas yang didirikan dengan maksud tujuan usaha adalah reksadana dan
mendapat izin dari Bappepam. Saham reksdana tertutup harus diterbitkan dengan
nilai nominal. Proses jual beli saham ini dapat dilakukan di Over The Counter
market (OTC) atau bursa efek.
Karakteristik
reksada tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksadana (bukan
unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksadana terbuka) kepada investor
sampai jumlah modal dasar yang telah diteteapkan dalam anggaran dasar perseroan.
Disebut
reksadan tertutup karena reksadaan atertutup dalam hal jumlah saham yang dapat
diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Rreksadana jenis ini
tidak dapat membeli saham saham nya yang telah dijual kepada pemodal, atau
pemodal tidak dapat menjual saham saham yang telah dibeli kepada reksadana yang
bersangkutan kecuali melalui bursa efek dengan harga berdasarkan mekanisme
pasar. Untuk itu saham reksadana tertutup harus dicatatkan di bursa efek
sehinggan dapat diperjualbelikan di bursa efek.
Berdasarkan
uraian diatas, jelas perbedaan antara reksadana terbuka dan reksadan tertutup.
Reksadana tertutup tidaka ada aliran dana terus menerus dari penjualan saham
reksadana, karena proses penjualan dilakukan dengan dengan proses penawaran
umnum yaitu melalui right issue. Para investor yang ingin melakukan jual-beli
saham reksadana tertutup ini harus melalui perusahaan pialang efek (broker).
Bagi investor
yang berinvestasi pada reksadana tertutup akan memmperoleh keuntungan seperti
keuntungan pemegang saham antara lain:
a.
Deviden
b.
Sahara
bonus
c.
Capital
gain
Capital gain
yang dimaksud disini berbeda dengan capital gain distribution, melainkan selisih antara harga beli
dan harga jual saham yang bersangkutan dibursa efek. Harga saham reksadana tertutup
biasanya dilantai bursa biasanya lebih besar atau lebih kecil dari NAV
persaham. Besarnya pebedanan ini disebut premium. Jika premiumnya negative maka
disebut diskon. Berikut ini rumus untuk menghitung premium saham reksadana
tertutup :
Premium =
|
Ps – NAV
|
|
NAV
|
Dimana :
Ps =
Harga pasar saham reksadana
NAV =
Net Asset Value persaham reksadana
Melihat
konsep sebagaimana tersebut, secara lebih rinci terdapat karakter antara
reksadana terbuka denganreksadana tertutup bentuk perseroan antara lain :
Keterangan
|
Reksadana Terbuka
|
Reksadana Tertutup
|
·
Nominal
saham
|
·
Tanpa
nilai nominal
|
·
Dengan
nilai nominal
|
·
Harga
saham diperdagangkan
|
·
Sesuai
NAV
|
·
Sesuai
harga saham di bursa
|
·
Premium
harga saham terhadap NAV
|
·
Tanpa
premium
|
·
Dengan
premium atau diskon atau nilai pari
|
·
NAV
awal
|
·
Rp.
1000
|
·
Ditentukan
oleh perseroan
|
·
Ditransaksikan
oleh bursa efek
|
·
Tidak
|
·
Ya
|
·
Komponen
return on investment
|
·
Deviden
income, capital gain distribution tidak net change in NAV
|
·
Deviden
capital gain dan saham bonus
|
·
Transaksi
dalam jumlah banyak mempengaruhi harga saham
|
·
Tidak
karena diperdagangkan menurut NAV
|
·
Ya,
karena harga saham ditentukan berdasarkan supply dan demand
|
·
Saham
ditawarkan kepada investor terus menerus
|
·
Ya,
kecuali memberikan waktu untuk tumbuh
|
·
Tidak,
jika ada melalui penawaran umum seperti right issue
|
·
Frekuensi
menghitung NAV
|
·
Setiap
hari
|
·
Minimum
seminggu sekali
|
·
Membeli
kembali saham dari pemegang saham
|
·
Ya
|
·
Tidak,
pemegang saham dapat menjualnya melalui bursa
|
·
Aliran
masuk dana terus menerus
|
·
Ya
|
·
Tidak
|
·
Izin
dari Bappepam
|
·
Ya
|
·
Ya
|
·
Dana
diinvestasikan kembali kepada instrument
|
·
Pasar
modal dan pasar uang
|
·
Pasar
modal dan pasar uang
|
·
Modal
yang hams disetor penuh pada saat pendirian
|
·
Minimum
1% dari modal dasar
|
·
Minimum
1% dari modal dasar
|
Sumber : Robert Ang (1995)
c. Reksadan
Bentuk KIK (contractual type)
Reksadana yang
berbentuk KIK ( kontrak investement kolektif ) memiliki karakter berbeda dengan
reksadana terbuka dan reksadana tertutup yang berbentuk perseroan lain.
Reksadana jenis ini tidak menerbitkan saham, tetapi menerbitkan unit
penyertaan. Kontrak investasi kolektif (KIK) adalah kontrak antara manager
dengan bank custodian yang mengikat unit penyertaan dimana menajer investasi
diberi wewenang untuk mengolola portofolio investasi kolektif dan custodian
diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Dasar hukum
reksadana kontrak investasi kolektif kontrakyang dituangkan dalam akta notaris
yang melobatkan dua pihak untuk tujuan reksadana. Pihak pertama adalah manager
investasi (MI) sedangkan pihak kedua adalah pihak kunstodian atau bank
kustodian.
Reksadana
kontrak investasi kolektif bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
kemudian dana tersebut diinvestasikan oleh manajer investasi dalam
instrumenefek dipasar modal (seperti ; saham, obligasi) maupun dipasar uang
(seperti, sertifikat deposito, SBI).
Reksadan
kontrak investasi kolektif memiliki ciri ciri sebagaimana tersebut dibawah ini
:
a.
Bentuk
hukumnya adalah kontrak investasi kolektiv
b.
Pengelola
reksadan dilakukan oleh manajer investasi
c.
Penyimpanan
kekayaan dilakukan bank custodian
Manajer
investasi yang mengelola reksadana dengan tujuan khusus berbentuk kontrak investasi kolektif wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
Merupakan
perusahaan efek dengan ijin manajer investasi yang berdiri sendiri dan
mempunyai modal disetor sekurang kurangnya Rp. 25 milyar
b.
Mempunyai
seorang pegawai yang sekurang kurangnya mempunyai sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) yang
ikut serta secara langsung dalam pengelolaan reksadana dengan tujuan khusus
dalam bentuk kontrak investasi kolektif tersebut; dan
c.
Memiliki
unit penyertaan reksadan dengan tujuan khusus berbentuk kontrak investasi
kolektif yang dikelolanya paling kurang sejumlah satu unit penyertaan.
Untuk lebih
memahami prosedur transaksi kontrak investasi kolektif dapat
Dilihat dalam
gambr berikut ini :
Gambar tersebut
di atas menunjukkkan bahwa proses transaksi beli pada reksadan kontrak
investasi kolektif diawali ari investor yang ingin berinvestsi pada reksadana
kontrak investasi kolektif menghubungi manajer investasi yang mengeluarkan
reksadan tersebut atau agen penjualan. Disini investor dapat bertaya banyak
informasi tentang reksadan yang dikeluarkan kepada manajer investasi atau agen
penjualan. Investor yang telah merasa cocok dan merasa perlu investasi pada
kontra investasi kolektif, segera menyelesaikan administrasi termasuk
pembayaran pembelian ke nomor rekening yang disiapkan oleh bank kustodian. Jadi
pada investasi ini investor tidak membayar kepada manajer investasi.bukti transfer
uang beserta formulir permohonan pembelian reksadana yang telah diisi lengkap
diserahkan kepada manajer investasi atau agen penjualan bersangkutan.
UNIT PENYERTAAN
Rumus
untuk menghitung unit penyertaan adalah sebgai berikut :
Dimana :
·
UP = banyak unit penyertaan
·
Investment = uang yg akan
di investasikan
·
Fee = biaya transaksi
penjualan
·
NAV =Net Asset Value
Reksadana
|
UP
=
|
Innvestment
|
|
NAV
(1+FEE)
|
Formula
sebagaimana yang tersebut diatas mengandung makna bahwa investment merupakan
dana yang akan kita investasikan kepada reksadan (untuk selanjutnya jika
dikatakan reksadan berarti yang dimaksudkan adalah KIK). Fee merupakan biaya
transaksi, yang mana, pada penawaran umum biasanya dibebaskan, baru setelah
penawaran umum dkenakan biaya antara 0%-2% dari niali uang yng ada di
investasikan. Feee tersebut biasanya disebut entry fee atau font load fee. NAV adalah net asset value yang
dihitung setiap akhir hari bursa. Jika anda membayar dan menyerahkan formulir
sebelum jam 12:00 siang, maka NAv yang dihitung adalah NAV yang digunakan pada
akhir hari tersebut, tetapi jika lewat dari jam 12:00 siang maka digunakan NAV
pada akhir hari berikutnya.
REDEMPTION (PENEBUSAN)
Redemption
adalah penjualan atas reksadana. Hal ini terjadi manakal reksadana dana kontrak investasi kolektif ingin
menjual/melepas kepemilikan penyertan dalam reksadana tersebut dapat menjual
kepada manajer investasi.
Untuk
menghitung besarnya dana yang diterima kembali dari penjualan unit penyertaan,
digunakan rumus berikut ini:
Redemption = UP x NAV (1-fee)
Dimana
:
·
UP =
banyak unit penyertaan
·
NAV
= net asset value reksadana
·
Fee
= niayaasset penjualan kembali (redemption)
Jenis Reksadana Dilihat dari
Portofolio Investasi
1. Reksadana Pasar Uang (money
market founds)
Hanya melakukan
investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
Tujuannya guna menjaga likuiditas dan
pemeliharaan modal.
2. Reksadana Pendapatan Tetap (fixed
income funds)
Reksadana jenis
ini melakukan investasi bersifat hutang sekurang kurangnya 80%dari ativa
kelolaannya.
3. Reksadana Saham (equity
founds)
Reksadana jenis
ini melakukan investasi pada efek equitas/ saham sekurang kurangnya 80% dari
aktiva kelolaanya.tujuan adalah menghasilkan tingkat pengambilan yang tinggi.
4. Reksadana Campuran (discretionary
founds)
Reksadana jenis
ini melakukan investasi pada efek bersifat equitas/saham dan efek bersifat
utang.
JENIS REKSADANA DILIHAT DARI TUJUAN
INVESTASI
1. Growth Funds
Reksadana yang
menekankan pada usaha mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksadana jenis ini
biasanya menginvestasikan dananya pada saham.
2. Income Funds
Reksadana jenis
ini lebih mengutamakan pendapatan konstan. Alokasi investasinya pada efek utang
atau obligasi
3. Safety Funds
Reksadana ini
lebih mengutamakan keamanan dari pada pertumbuhan. Reksadana ini umumnya
mengalokasikan dananya dipasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat
deposito dan surat utang jangka pendek.
PORTOFOLIO REKSADANA
Sebelumnya sudah dibahas, untuk bisa
menarik minat investor agar bersedia menanamkan dananya pada reksadana, maka
reksadana harus bisa menawarkan penghasilan yang cukup tinggi bagi investor
tersebut. Untuk bisa mendapatkan penghasilan yang tinggi itu, tentu saja
reksadana harus memiliki keunggulan tertentu pula. Keunggulan ini lahir karena
adanya keahlian khusus dari para pengurus reksadana itu. Sesuai dengan
tugasnya, tentu saja keahlian reksadana adalah bagaimana melakukan portofolio
atas investasinya, agar bisa memberikan hasil yang tinggi bagi investornya. Di
sisi lain, investor juga bisa memilih reksadana atas dasar portofolio yang
dipilihnya. Portofolio yang biasa dipilih reksadana, antara lain sebagai
berikut.
1.
Reksadana
Saham
Reksadana ini memiliki portofolio saham biasa. Artinya, reksadana
ini khusus menggunakan dana yang dihimpunnya untuk dibelanjakan saham biasa.
Jadi, setelah manajer investasi menerbitkan surat berharga, kemudian berhasil
dijual kepada investor, maka manajer investasi itu akan menggunakan hasil
penjualan sertifikat reksadana itu untuk membeli saham biasa. Faktor yang
menarik dari reksadana yang memiliki portofolio saham biasa adalah biasanya
reksadana ini memiliki sasaran pertumbuhan (akan dibahas setelah ini).
2.
Reksadana
Fix Income
Reksadana ini memiliki portofolio obligasi dan saham preferen. Sama
seperti reksadana dengan portofolio saham biasa, reksadana dengan portofolio
obligasi dan saham preferen akan menggunakan dana yang dihimpunnya khusus untuk
membeli obligasi dan saham preferen. Daya tarik reksadana dengan portofolio
demikian adalah keamanannya lebih terjamin karena perusahaan manajer
investasinya mendapatkan penghasilan tetap dari bunga obligasi dan dividen
saham preferen. Disini, kita perlu berhatihati; yang mendapat penghasilan tetap
adalah manajer investasi, penerbit reksadana, bukan investornya. Jadi, meskipun
reksadana ini memiliki nama reksadana fix
income, jangan diartikan bahwa reksadana ini akan memberikan penghasilan
tetap kepada investornya. Investor tetap mendapatkan penghasilan dari kenaikan
nilai reksadana. Bahkan, tidak menutup kemungkinan investor menderita rugi jika
perusahaan penerbit reksadana itu bangkrut.
3.
Reksadana
Campuran
Reksadana ini memiliki portofolio campuran antara saham biasa dan
obligasi. Karena memilih portofolio campuran, maka penghasilan yang akan di
dapat akan moderat, yaitu lebih rendah dari reksadana saham, namun lebih tinggi
dari reksadana pendapatan tetap (fix
income). Ini memang memberi alternatif lain kepada para investor.
4.
Reksadana
Spesialis
Reksadana ini lebih mengkhususkan diri lagi pada investasi
tertentu, misalnya berdasarkan geografis, manajer investasi akan membeli
obligasi, saham atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh emiten yang
berdomisili di daerah tertentu. Ada juga reksadana yang mengkhususkan diri atas
dasar industri, misalnya reksadana khusus industri farmasi, industri baja,
industri otomotif, dan lain sebagainya. Sekarang juga sedang menjadi tren
reksadana yang khusus membentuk portofolio saham atau obligasi perusahaan yang
mempedulikan lingkungan.
5.
Reksadana
ETF
Reksadana yang dikenal sebagai exchange
trade fund (ETF) ini memilih portofolio berdasarkan indeks, misalnya LQ 45.
Daya tarik reksadana ini adalah biasanya apabila terjadi kenaikan indeks secara
umum, maka reksadana akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada
keuntungan rata-rata perusahaan yang tergabung dalam indeks harga saham
gabungan. Hal ini terjadi karena memang manajer investasi sudah memilih
menginvestasikan dana yang berhasil dihimpunnya untuk membeli saham-saham yang
memiliki andil (bobot) terbesar dalam struktur indeks harga saham gabungan.
Reksadana yang baik biasanya memiliki sasaran tertentu, sesuai
dengan keahliannya (spesialisasinya). Sasaran ini akan membedakan reksadana
yang satu dengan yang lainnya sehingga investor bisa memilih sesuai dengan
tujuan investasinya. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk mengetahui
apa sasaran dari reksadana yang akan dibelinya, sebab dari sinilah keputusan
investasi itu di mulai. Investor tidak perlu memperhatikan reksadana yang tidak
mempunyai sasaran.
Ada empat hal yang biasanya dijadikan sasaran oleh reksadana, yaitu
pertumbuhan, pendapatan, pertumbuhan dan pendapatan dan keseimbangan.
a.
Reksadana
dengan Sasaran Pertumbuhan
Reksadana dengan sasaran pertumbuhan selalu berkonsentrasi pada
pertumbuhan dalam jangka panjang. Dalam arti, reksadana ini selalu berusaha
meningkatkan harga-harga surat berharga yang menjadi objek investasinya. Dapat
dikatakan, reksadana dengan sasaran pertumbuhan adalah reksadana dengan tujuan
mendapatkan penghasilan yang besar di masa mendatang (jangka panjang). Kalau
pertumbuhan yang menjadi sasaran reksadana, biasanya manajer investasi akan
membeli dan menahan dalam jangka waktu cukup lama saham-saham biasa atas
perusahaan yang sedang tumbuh. Saham perusahaan yang sedang tumbuh biasanya
cenderung tidak membagikan dividen tunai. Kebijaksanaan demikian akan
meningkatkan nilai saham perusahaan tersebut. Pada gilirannya, ini akan
meningkatkan nilai reksadana. Investor bisa memilih reksadana dengan sasaran
pertumbuhan ini jika menginginkan pendapatan yang cukup besar dalam jangka
panjang. Pendapatan tinggi itu berasal dari apresiasi harga sertifikat
reksadana yang dipegang. Namun, investor akan menghadapi kemungkinan
mendapatkan dividen dan pendistribusian capital
gain yang rendah. Reksadana saham biasanya memiliki sasaran pertumbuhan.
b.
Reksadana
dengan Sasaran Pendapatan
Apabila pendapatan merupakan sasaran, maka reksadana demikian akan
mementingkan kupon (bagi reksadana yang menginvetasikan dananya pada obligasi)
dan dividen (bagi reksadana yang menginvestasikan dananya pada saham).
Biasanya, reksadana dengn sasaran pendapatan tidak mementingkan capital gain. Namun demikian, bukan
berarti capital gain diabaikan
sebagai pertimbangan investasi. Capital
gain tetap diperhatikan, tetapi sebagai pertimbangan tambahan, pertimbangan
pertama tetap pada dividen. Reksadana dengan sasaran ini akan memilih investasi
pada obligasi, saham preferen atau saham blue
chips, yang secara historis memberikan dividen tunai yang tinggi. Apabila
investor memilih reksadana ini, berarti dia akan mendapatkan pendapatan yang
tinggi dari dividen dan pendistribusian capital
gain. Namun, investor akan memiliki kemungkinan yang kecil atas kenaikan
harga sertifikat reksadana yang dipegangnya.
c.
Reksadana
dengan Sasaran Pertumbuhan dan Pendapatan
Ada juga reksadana dengan sasaran pertumbuhan dan pendapatan.
Dengan dua sasaran sekaligus ini tentu saja mencerminkan perpaduan antara dua
ekstern sasaran yang sudah dibahas sebelumnya. Reksadana dengan sasaran
kombinasi mampu memberikan pendapatan bagi investornya, meskipun tidak setinggi
kalau investor khusus memegang reksadana dengan sasaran pendapatn. Pendapatan
ini berasal dari dividen dan capital
gain. Sebaliknya, reksadana dengan sasaran kombinasi juga bisa memberikan
penghasilan yang tinggi dari apresiasi harga sertifikat reksadana. Tentu saja
apresiasi ini tidak setinggi kalau investor khusus menginvestasikan dananya
pada reksadana yang mempunyai sasaran pertumbuhan. Boleh dikatakan, investor
yang memilih reksadana dengan sasaran kombinasi ini bersikap mengambil jalan
tengah terhadap penghasilan yang diberikan reksadana tersebut.
d.
Reksadana
dengan Sasaran Keseimbangan
Reksadana dengan sasaran keseimbangan adalah reksadana yang
bersikap moderat terhadap pendapatan dan pertumbuhan. Reksadana ini mirip
dengan reksadana dengan sasaran kombinasi. Bedanya, disamping bersifat moderat
terhadap pendapatan dan pertumbuhan, reksadana dengan sasaran keseimbangan juga
moderat terhadap situasi ekonomi makro. Dalam keadaan bullish market, misalnya reksadana akan berusaha memberikan
pendapatan dan pertumbuhan harga yang tinggi kepada investornya. Dalam situasi bullish market, biasanya reksadana
dengan sasaran keseimbangan akan memilih saham-saham blue chips sebagai potofolionya. Sebaliknya, dalam situasi bearish market, reksadana dengan sasaran
keseimbangan biasanya akan memilih obligasi, sebagai upaya bertahan atau
menghindari kerugian. Dalam keadaan bearish,
reksadana akan meminimumkan risiko dan memberikan dividen, pendistribusian capital gain, dan apresiasi harga yang
kecil saja.
5.
PROSES
INVESTASI PADA REKSADANA
Proses
investasi oleh investor ke dalam berbagaimana diversifikasi instrumen keuangan,
dikelompokkan untuk berinvestasi kedalam berbagai instrumen keuangan, baik
dipasar uang maupun pasar modal. Jika pemilik dan berinvestasi sendiri kedalam
berbagai instrumen keuangan terdapat beberapa persyaratan yang perlu dimiliki,
khususnya investasi obligasi dan saham, antara lain:
1. Pengetahuan dan kemampuan meganalisis masing-masing jenis instrumen
masing-masing jenis instrumen (efek) investasi, serta menganalisis perusahaan
penerbit (emiten).
2. Kemampuan menganalisis kondisi makro-ekonomi yang dapat
mempengaruhi kinerja masing-masing instrumen.
3. Memiliki akses terhadap sumber-sumber informasi, seperti informasi
bursa untuk memantau harga-harga instrumen serta berita-berita berkaitan dengan
kondisi pasar investasi reksadana.
4. Menguasai manajemen portofolio investasi untuk mengelola suatu
portofolio investasi yang terdiversifikasi.
5. Dana yang relatif besar untuk dapat melakukan diversifikasi.
6. Akses terhadap jasa pialang (broker) serta jasa penitipan dan
administrasi investasi (bank kunstodian).
Sementara,
kendala yang sering dihadapi investor biasanya meliputi keterbatasan
pengetahuan, informasi, dan waktu, tidak adanya insentif pajak untuk instrumen
tertentu jika berinvestasi secara langsung. Jika demikian adanya, Reksadana
menjadi solusi untuk mengatasi kendala diatas. Menurut Undang-undang (UU) Nomor
8 tentang Pasar Modal, Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat permodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Reksadana
dibentuk oleh Manajer Investasi dan bank kunstodian melalui akta kontrak
investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris. Manajer Investasi akan berperan
sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor
untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti T/D, SBI, obligasi, dan
saham. Sementara, bank kunstodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau
portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan
administrasi Reksadana.
Gambar
diatas mengilustrasikan proses investasi jika menggunakan (mempercayakan)
kepada Reksadana sebagai pihak yang mengelola dana dalam berbagai portofolio.
Reksadana, didalamnya adalah kumpulan Manajer Investasi yang mengelola dana
dari investor yang mempercayakan dananya untuk diinvestasikan ke dalam berbagai
instrumen investasi, baik dipasar uang maupun pasar modal.
Proses
investasi diawali dana dari beberapa investor diserahkan kepada Reksadana.
Reksadana dengan Manajer Investasi (MI) mengelola dana yang terkumpul dari para
investor yang mempercayakan dananya selanjutnya diinvestasikan keberbagai
instrumen investasi (portofolio), termasuk dengan melalui Kontrak Investasi
Kolektif, baik di Pasar Uang maupun Pasar Modal.
6.
REKSADANA COCOK UNTUK INVESTOR KECIL
Sebelumnya dikatakan bahwa
reksadana bisa memenuhi kebutuhan investor kecil. Mengapa ini bisa terjadi
bukankah selama ini pasar modal dikesankan sebagai tempat berinvestasi dengan
modal yang besar ? Betul, dan dengan reksadana kesan itu bisa dihilangkan
karena reksadana bisa menyediakan dua fasilitas yang tidak mungkin dimiliki
investor kecil.
- Membuat investasi mencapai skala ekonomis (economic of scale), yaitu suatu konsep ilmu ekonomi mikro yang mengatakan bahwa suatu investasi (biasanya pendirian pabrik) akan menguntungkan (dengan biaya minimal) kalau bisa dicapai kapasitas tertentu. Untuk mencapai kapasitas tertentu (jumlah produk yang besar) inilah kenyataan yang sulit untuk dicapai oleh investor kecil. Reksadana bisa mewujudkannya karena dana yang terbatas yang dimiliki investor oleh kecil, setelah digabungkan oleh manajer investasi, dapat digunakan untuk melakukan investasi dalam skala besar (skala ekonomi) dan menyebar. Dengan investasi berskala ekonomi dan menyebar inilah dimungkinkan mendapatkan penghasilan yang maksimal, dengan biaya minimal.
- Reksadana menyebabkan profesionalisme dalam berinvestasi. Kalau investor kecil diasumsikan sebagai investor awam, maka terlalu tinggi risiko yangharus dihadapinya kalau mereka diberikan alternatif melakukan investasi ke pasar modal. Disisi lain, risiko yang tinggi ini belum tentu diikuti oleh tawaran penghasilan yang tinggi, sebagaimana kaidah investasi yang umum. Perusahaan manajer investasi memiliki tenaga-tenaga profesional dalam bidang investasi, sebab memang inilah bidang kerjanya. Jadi dengan membeli reksadana, berarti mempercayakan nasib dana kita kepada tenaga profesional, yang tentuya lebih ahli dibanding investor sendiri (investor kecil/awam). Disinilah relevansi investor kecil memanfaatkan kehadiran reksadana.
Namun demikian bukan berarti dengan membeli rekasadana, kita sudah
terbebas dari resiko kerugian, ini anggapannya salah. Bagaimanapun, reksadana
tetap beresiko. Sebagaimana kaidah investasi, dimana ada penghasilan, disitu
ada risiko. Hanya saja, dengan reksadana, kita bisa menurunkan tingkat risiko,
dibanding kalau kita terjun langsung dikancah pasar modal atau pasar uang.
7.
KEUNTUNGAN
REKSADANA BAGI PEMODAL
Berinvestasi
di Reksadana memberikan keuntungan, termasuk bagi mereka yang memiliki dana
sedikit dan tidak banyak mengetahui tentang investasi di instrumen keuangan.
Beberapa keuntungan tersebut, antara lain:
a.
Dikelola
oleh Ahlinya
Reksadana
dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal.
Manajer Investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi anda
melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan
strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.
b.
Sarana
Investasi yang Praktis dan Fleksibel
Dengan
berinvestasi di Reksadana, anda cukup menyetorkan dana dan biarkanlah Manajer
Investasi yang menyusun investasi anda. Anda cukup memonitor hasil investasi
anda melalui NAB/unit yang diterbitkan setiap hari. Selain itu, dengan
keragaman produk Reksadana yang ada, anda dapat memilih produk yang sesuai
dengan keinginan anda. Anda dapat memilih produk yang sesuai dengan keinginan
anda. Anda dapat pula mengganti produk yang lebih sesuai dengan pilihan anda.
c.
Investasi
yang Terjangkau
Dengan
Reksadana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Cukup dengan dana
awal Rp.1.000.000 anda dapat merasakan investasi di pasar modal. Bahkan.
d.
Risiko
yang Lebih Minimal
Dengan besarnya
dana yang ada di Reksadana, maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi
semakin besar. Dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang
dihadapi semakin kecil.
e.
Terjaganya
Likuiditas Anda
Anda dapat
mencairkan kembali investasi anda setiap hari bursa, yaiut hari kerja yang
telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia. Kemudahan ini memberikan
kepada anda keleluasaan untuk mengatur investasi sesuai dengan kebutuhan
keuangan anda.
f.
Transparansi
dalam Berinvestasi
Seluruh
informasi Reksadana selalu transparan. Anda dapat mengetahui Reksadana anda
diinvestasikan aset-aset apa saja. Selain itu, manajer investasi wajib
memberitahukan kepada anda risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang
dikenakan pada anda.
g.
Reksadana
mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal, karena yang
menentukan portofolio efek atau saham-saham yang baik adalah Manajer Investasi.
h.
Efisiensi
waktu. Dengan investasi pada Reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh
Manajer Investasi profesional, maka pemodal tidak perlu memantau kinerja
investasinya.
8.
RISIKO
REKSADANA BAGI PEMODAL
Sementara
itu, berinvestasi di Reksadana juga terdapat risiko-risiko yang mungkin akan
terjadi. Risiko-risiko yang ada dalam berinvestasi di Reksadana antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan Anda
Risiko ini
merupakan risiko utama dalam berinvestasi di Reksadana. Berkurangnya jumlah
Unit Penyertaan anda pada sebuah Reksadana terjadi karena adanya fluktuasi dari
harga aset-aset pada Reksadana tersebut. Untuk efek saham, fluktuasi harga terjadi
sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi di bursa efeknya. Untuk efek hutang,
harganya cenderung naik pada saat tingkat bunga naik, dan sebaliknya, harganya
akan cenderung turun pada saat tingkat bunga naik. Untuk instrumen pasar uang,
fluktuasinya mengikuti tingkat suku bunga yang ada. Selain itu, kondisi ekonomi
dan politik juga dapat menyebabkan terjadinya fluktuasi harga. Semua kebijakan
politik dan hukum yang berkaitan dengan usaha dapat mempengaruhi harga suatu
saham.
b. Risiko Kredit
Risiko kredit
adalah risiko yang timbul pada efek utang dan instrumen pasar uang karena
penerbit utang.
9.
SASARAN
REKSADANA
Reksadana
yang baik biasanya memiliki sasaran tertentu, sesuai dengan keahliannya
(spesialisasinya). Sasaran ini akan membedakan reksadana yang satu dengan yang
lainnya sehingga investor bisa memilih sesuai dengan tujuan investasinya. Oleh
karena itu, penting bagi investor untuk mengetahui apa sasaran dari reksadana
yang akan dibelinya, sebab dari sinilah keputusan investasi itu di mulai.
Investor tidak perlu memperhatikan reksadana yang tidak mempunyai sasaran.
Ada
empat hal yang biasanya dijadikan sasaran oleh reksadana, yaitu pertumbuhan,
pendapatan, pertumbuhan dan pendapatan dan keseimbangan.
1.
Reksadana
dengan Sasaran Pertumbuhan
Reksadana dengan
sasaran pertumbuhan selalu berkonsentrasi pada pertumbuhan dalam jangka
panjang. Dalam arti, reksadana ini selalu berusaha meningkatkan harga-harga
surat berharga yang menjadi objek investasinya. Dapat dikatakan, reksadana
dengan sasaran pertumbuhan adalah reksadana dengan tujuan mendapatkan
penghasilan yang besar di masa mendatang (jangka panjang). Kalau pertumbuhan
yang menjadi sasaran reksadana, biasanya manajer investasi akan membeli dan
menahan dalam jangka waktu cukup lama saham-saham biasa atas perusahaan yang
sedang tumbuh. Saham perusahaan yang sedang tumbuh biasanya cenderung tidak
membagikan dividen tunai. Kebijaksanaan demikian akan meningkatkan nilai saham
perusahaan tersebut. Pada gilirannya, ini akan meningkatkan nilai reksadana.
Investor bisa memilih reksadana dengan sasaran pertumbuhan ini jika
menginginkan pendapatan yang cukup besar dalam jangka panjang. Pendapatan
tinggi itu berasal dari apresiasi harga sertifikat reksadana yang dipegang.
Namun, investor akan menghadapi kemungkinan mendapatkan dividen dan
pendistribusian capital gain yang
rendah. Reksadana saham biasanya memiliki sasaran pertumbuhan.
2.
Reksadana
dengan Sasaran Pendapatan
Apabila
pendapatan merupakan sasaran, maka reksadana demikian akan mementingkan kupon
(bagi reksadana yang menginvetasikan dananya pada obligasi) dan dividen (bagi
reksadana yang menginvestasikan dananya pada saham). Biasanya, reksadana dengn
sasaran pendapatan tidak mementingkan capital
gain. Namun demikian, bukan berarti capital
gain diabaikan sebagai pertimbangan investasi. Capital gain tetap diperhatikan, tetapi sebagai pertimbangan
tambahan, pertimbangan pertama tetap pada dividen. Reksadana dengan sasaran ini
akan memilih investasi pada obligasi, saham preferen atau saham blue chips, yang secara historis
memberikan dividen tunai yang tinggi. Apabila investor memilih reksadana ini,
berarti dia akan mendapatkan pendapatan yang tinggi dari dividen dan
pendistribusian capital gain. Namun,
investor akan memiliki kemungkinan yang kecil atas kenaikan harga sertifikat
reksadana yang dipegangnya.
3.
Reksadana
dengan Sasaran Pertumbuhan dan Pendapatan
Ada juga
reksadana dengan sasaran pertumbuhan dan pendapatan. Dengan dua sasaran
sekaligus ini tentu saja mencerminkan perpaduan antara dua ekstern sasaran yang
sudah dibahas sebelumnya. Reksadana dengan sasaran kombinasi mampu memberikan
pendapatan bagi investornya, meskipun tidak setinggi kalau investor khusus
memegang reksadana dengan sasaran pendapatn. Pendapatan ini berasal dari
dividen dan capital gain. Sebaliknya,
reksadana dengan sasaran kombinasi juga bisa memberikan penghasilan yang tinggi
dari apresiasi harga sertifikat reksadana. Tentu saja apresiasi ini tidak
setinggi kalau investor khusus menginvestasikan dananya pada reksadana yang
mempunyai sasaran pertumbuhan. Boleh dikatakan, investor yang memilih reksadana
dengan sasaran kombinasi ini bersikap mengambil jalan tengah terhadap
penghasilan yang diberikan reksadana tersebut.
4.
Reksadana
dengan Sasaran Keseimbangan
Reksadana
dengan sasaran keseimbangan adalah reksadana yang bersikap moderat terhadap
pendapatan dan pertumbuhan. Reksadana ini mirip dengan reksadana dengan sasaran
kombinasi. Bedanya, disamping bersifat moderat terhadap pendapatan dan
pertumbuhan, reksadana dengan sasaran keseimbangan juga moderat terhadap
situasi ekonomi makro. Dalam keadaan bullish
market, misalnya reksadana akan berusaha memberikan pendapatan dan
pertumbuhan harga yang tinggi kepada investornya. Dalam situasi bullish market, biasanya reksadana
dengan sasaran keseimbangan akan memilih saham-saham blue chips sebagai potofolionya. Sebaliknya, dalam situasi bearish market, reksadana dengan sasaran
keseimbangan biasanya akan memilih obligasi, sebagai upaya bertahan atau
menghindari kerugian. Dalam keadaan bearish,
reksadana akan meminimumkan risiko dan memberikan dividen, pendistribusian capital gain, dan apresiasi harga yang
kecil saja.
10. NILAI
REKSADANA
Nilai
reksadana ditentukan oleh apa yang disebut net
asset value (NAV) atau nilai aktiva bersih (NAB). Angka NAB ini bisa di
cari dengan membagi total nilai investasi reksadana dengan jumlah sertifikat
yang diterbitkannya. Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa reksadana
adalah perusahaan investasi. Perusahaan investasi ini merupakan jembatan bagi
investor individu maupun lembaga untuk melakukan investasi. Misalnya saja PT
Indonesia Fund diatas menerbitkan 293.000 lembar sertifikat reksadana, dengan
harga Rp 1000. Kemudian Pak Haji Mukri dan Tuan Hadi, sebagaimana di ceritakan
telah membelanjakan uangnya pada reksadana PT Indonesia Fund. Dengan demikian,
PT Indonesia Fund mendapat dana Rp 125 juta. Oleh PT Indonesia Fund, bersama
uang milik investor lain, misalnya Tuan Komar, uang tersebut diinvestasikan
pada tiga saham, seperti terlihat pada tabel 11.1.
Jangan
bingung dengan kata-kata saham. Disini ada saham yang menjadi portofolio PT
Indonesia Fund, seperti terlihat pada tabel 11.1 dan ada saham PT Indonesia
Fund itu sendiri yang dimiliki oleh Pak Haji Mukri, Tuan Hadi, dan Tuan Komar
(lihat tabel 11.2).
Pada
akhir hari bursa, perkembangan harga saham yang menjadi portofolio PT Indonesia
Fund terlihat seperti pada tabel 11.3. Dengan perkembangan tersebut,
menunjukkan bahwa sekarang, nilai investasi PT Indonesia Fund menjadi Rp 302,75
juta. Sekarang kita bisa menghitung NAB PT Indonesia Fund, yaitu Rp 302,75 juta
: 293.000 = Rp 1.033. Dengan NAB sebesar Rp 1.033, berarti para investor
reksadana PT Indonesia Fund telah menikmati kenaikan NAB sebesar Rp 33 (Rp
1.033-Rp 1000) atau 3,3%.
Tabel 11.1
Portofolio PT Indonesia Fund
No
|
Saham
|
Lembar
|
Harga (Rp)
|
Total
(Rp Juta)
|
1.
|
Tanjung
Bira
|
10.000
|
15.000
|
150
|
2.
|
Barito
|
5.000
|
9.000
|
45
|
3.
|
Mahakam
|
7.000
|
14.000
|
98
|
|
Total Investasi
|
|
|
293
|
Tabel 11.2
Pemilikan Sertifikan Reksadana PT
Indonesia Fund
Pemilik
|
Investasi
(Rp Juta)
|
Harga (Rp)
|
Jumlah Saham
(ribu)
|
Haji
Mukri
|
25
|
1000
|
25
|
Tuan
Hadi
|
100
|
1000
|
100
|
Tuan
Komar
|
168
|
1000
|
168
|
Jumlah Saham
|
|
|
293
|
Tabel 11.3
Portofolio PT Indonesia Fund pada
Akhir Hari Bursa
Saham
|
Lembar
|
Harga (Rp)
|
Total (Rp Juta)
|
Tanjung
Bira
|
10.000
|
15.500
|
150.5
|
Barito
|
5.000
|
9.450
|
47.25
|
Mahakam
|
7.000
|
15.000
|
105
|
Total Investasi
|
|
|
302.75
|
11. HARGA
PASAR REKSADANA
Harga
pasar reksadana merupakan harga yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar (mark to market). Sesungguhnya harga
pasar ini juga tergantung pada nilai reksadana. Sebagaimana diketahui, nilai
reksadana merupakan NAB, dimana untuk menentukan NAB ini sangat tergantung pada
portofolio investasi yang dilakukan manajer investasi. Dengan demikian, NAB akan
dipengaruhi oleh harga saham setiap hari. Pada gilirannya, NAB ini akan
memengaruhi harga pasar. Namun demikian, masih ada faktor lain lagi yang
memengaruhi harga pasar, yaitu dividen dan capital
gain (akan dibahas kemudian). Jadi, tidak selalu terjadi bahwa peningkatan
NAB akan meningkatkan harga pasar reksadana.
12. PENGHASILAN
INVESTASI REKSADANA
Penghasilan
dari investasi reksadana datang dari tiga sumber, yaitu dividen, capital gain, dan peningkatan harga.
Dividen diperoleh dari penerbit reksadana oleh manajer investasi. Seperti
terungkap dalam pembahasan cara kerja reksadana, untuk memperoleh dana, manajer
investasi harus menerbitkan saham, yang kemudian dikenal sebagai sertifikat
reksadana. Oleh karena itu, manajer investasi berkewajiban memberikan dividen
kepada pemegang sertifikatnya (dalam hal ini pembeli reksadana). Perhatikan,
dalam keadaan seperti ini, pemegang reksadana sama seperti pemegang saham
secara langsung (bisa mendapatkan dividen). Tentu saja besarnya dividen ini
tidak sama antara memegang saham secara langsung dengan membeli reksadana; bisa
lebih tinggi, bisa lebih rendah. Tergantung pada sasaran reksadana yang dibeli.
Capital gain diperoleh dari penjualan portofolio raksadana. Ini bisa terjadi
kalau reksadana mampu menjual portofolionya dengan harga yang lebih tinggi dari
harga perolehan. Sebagai contoh, PT Indonesia Fund melakukan portofolio dengan
membeli saham-saham PT Tanjung Bira, PT Barito, dan PT Mahakam dengan harga
masing-masing Rp 15.000, Rp 9000, dan Rp 14.000. Jika PT Indonesia Fund
berhasil menjual ketiga saham itu dengan harga diatas harga perolehannya, maka
PT Indonesia Fund mendapatkan capital
gain. Capital gain inilah yang kemudian dibagikan kepada para pemegang
saham PT Indonesia Fund (pemegang reksadana).
Kedua
penghasilan--dividen dan capital gain--ini
disebut distribusi (lihat gambar 11.2). Namun, penghasilan dari distribusi ini
tidak selalu bisa didapat investor, ini tergantung kebijaksanaan manajer
investasi. Karena itu, perhatikan baik-baik kebijaksanaan manajer investasi
ini, yang biasanya tercantum dalam prospektus.
Gambar 11.2
Peningkatan
harga reksadana diperoleh dari hasil penjualan reksadana di pasar sekunder
(untuk reksadana close-end) atau
nilai pembelian kembali (redeem) oleh
perusahaan manajer investasi (untuk reksadana (open-end). Hasil penjualan ini sesungguhnya adalah harga pasar.
Dengan demikian, peningkatan harga merupakan kelebihan dari harga pasar diatas
harga perolehannya. Dalam istilah saham, peningkatan harga ini sama halnya
dengan capital gain. Bisa dikatakan
pemegang reksadana dapat memeroleh capital
gain dua kali, yaitu saat menerima distribusi capital gain ketika penerbit reksadana menjual portofolionya dan
saat menjual reksadana itu sendiri (lihat gambar 11.3).
Gambar 11.3
B. KASUS DAN SOLUSI
1. KASUS
URAIAN
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang
diadakan Komisi XI DPR pda Selasa (10/2), Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI),
Siti Ch Fadjrijah membeberkan kronologis kasus PT Bank Century Tbk. Bedasarkan
temuan BI, produk investasi berupa reksa dana yang diterbitkan PT Antaboga
Delta Sekuritas, tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Terakhir diketahui, bahwa perusahaan sekuritas
tersebut dimiliki Robert Tantular, salah satu
pemegang saham di Bank Century.
Fadjrijah menceritakan kasus ini
bermula pada Januari 2005. Waktu itu Bank Century memang menjadi sub agen
penjual produk reksadana, yaitu Investasi Dana Pasti. Sedangkan agennya adalah
Antaboga. BI kemudian melakukan pemeriksaan, dan diketahui bahwa pegawai bank
yang menjual produk tersebut tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK. Pada saat
itu juga BI meminta agar penjualan produk tersebut dihentikan.
Mei 2005, BI membahas secara
internal soal maraknya produk reksa dana. Kemudian di bulan Juni, BI
mengeluarkan aturan mengenai syarat bank yang bisa bisa menjadi agen penjual
reksa dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sebagai agen reksa dana,
bank harus dapat memastikan bahwa reksadana yang bersangkutan telah memperoleh
pernyataan yang efektif dari otoritas pasar modal. Lalu, bank dilarang menjamin
pelunasan dan kepastian besarnya imbal hasil termasuk nilai aktiva bersih (NAB)
secara langsung maupun tidak langsung. Bank juga wajib melapor ke BI setiap
bulan mengenai jenis-jenis produk reksa dana yang dijual.
Setelah mengadakan pertemuan dengan
pihak Bank Century, BI akhirnya mengeluarkan memo internal yang memberitahukan
bahwa sejak Desember 2005 penjualan produk Antaboga tersebut dihentikan. Memo
itu kemudian disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005.
Awal 2006, bagian pengawas BI
berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk itu masih ada. BI
memanggil direksi dan menegur manajemen Bank Century. Pada saat itu juga Bank
Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk
Antaboga. Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan.
Ini fakta yang kami peroleh dari pemeriksaan, ujar Fadjrijah. Sebelumnya, Bank
Century tidak pernah mencatat hasil penjualan reksadana Anaboga ke dalam
pembukuan perusahaan.
Menurut Fadjrijah, dari temuan BI
sejak 2005, formulir penjualan produk tersebut awalnya tercantum logo Antaboga
dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, yang ada
hanya Antaboga. Dari situ BI langsung memberikan informasi ke Bapepam-LK dan
meminta lembaga tersebut untuk meneliti reksadana yang dijual Antaboga.
Disamping itu, lanjut Fadjrijah, BI
juga mendapat informasi bahwa petugas yang menawarkan produk Antaboga selalu
menawarkan hal yang bagus-bagus saja. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan
kepercayaan terhadap produk tersebut. Namun aturan BI tadi mengatakan, bank
sebagai agen penjual tidak boleh menjamin produk yang dijualnya.
Lebih jauh Fadjrijah mengatakan, BI
telah menelusuri 62 rekening yang dipakai Robert Tantular. Semua rekening
tersebut berada di dalam negeri. Kini data-data tersebut sudah disampaikan ke
Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku tidak mengetahui berapa nilai dari rekening
yang diblokir tersebut, karena kewenangan penyidikan ada di Kepolisian.
Dalam menelusuri aset Robert, BI
bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Selain puluhan rekening yang tersebar di sejumlah
bank tersebut, juga ditemukan lima rekening Antaboga yang ada di Century.
PERMASALAHAN
Empat tahun telah berlalu sejak
mencuatnya kasus Reksadana Antaboga. Namun, nasib pemilik Reksadana Antaboga
itu hingga kini belum juga menemui titik terang walaupun kasus ini telah
diupayakan melalui jalur hukum. Kasus ini bergulir ketika nasabah Antaboga
resah karena investasi mereka tak bisa dicairkan, meski sudah jatuh tempo sejak
bulan September 2008.
Kasus Antaboga ini banyak sekali
melibatkan nasabah Bank Century. Sebab sebagian besar investor adalah nasabah
bank yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara. Dana nasabah Bank
Century yang tersangkut di produk Antaboga diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
Dana itu dikelola dalam bentuk portofolio discretionary fund, Reksadana
Berlian, Berlian Plus dan Berlian Terproteksi. Kabarnya dana kelolaan Reksadana
Berlian per 21 Oktober 2008 Rp49,44 miliar, lalu Berlian Plus Rp5,24 miliar.
Produk investasi yang ditawarkan kepada nasabah Bank Century adalah jenis
reksadana terproteksi. Sehingga modal awal pasti akan kembali ditambah dengan
hasil bunga. Investasi Antaboga menawarkan imbal hasil 13 persen per tahun.
PT Antaboga Delta Sec.Ind. diketahui
mendapat izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi sejak
tahun 1992, tepatnya tanggal 21 Maret 1992.[1] Sebanyak 82,18% saham Antaboga
dimiliki PT Aditya Rekautama dan sisanya 17,82% dimiliki PT Mitrasejati
Makmurabadi. PT Aditya Rekautama sendiri sebanyak 12,5% sahamnya dimiliki
Robert Tantular, Hartawan Aluwi dan Budi PV Tanudjaja.
Robert dan Hartawan merupakan
menantu Sukanta Tanudjaja, mantan pemilik Great River. Budi merupakan kerabat
Sukanta. Sedangkan PT Mitrasejati Makmurabadi dimiliki Harry Sutomo Raharjo dan
Hendro Wiyanto. Hendro kini menjabat sebagai direktur utama Antaboga.
Perusahaan didirikan dengan modal dasar Rp. 60 miliar dan modal disetor Rp. 55
miliar. Antaboga sendiri merupakan pemilik Bank Century dengan andil saham
7,44%. Di Century selain lewat Antaboga, keluarga Tantular juga memiliki saham
lewat PT Century Mega Investindo yang menguasai 9% saham bank dan PT Century
Super Investindo yang memegang 5,64% saham.
ANALISIS KASUS
Ada tiga permasalahan pokok dalam kasus di atas:
Pertama, bagaimana Uji Kepatuhan
Reksa Dana yang dilakukan oleh Petugas Uji Kepatuhan dari Bapepam sejak tahun
1992 hingga terjadi kasus itu, pada tahun 2008?
Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-38/PM/2003 PERATURAN NOMOR II.F.14 tentang
PEDOMAN UJI KEPATUHAN REKSADANA menjelaskan bahwa Uji Kepatuhan adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh biro teknis untuk
menguji kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, penerapan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko serta kinerja Reksa Dana.
Bagaimana mungkin kasus ini bisa
terjadi sedemikian rumit kalau Uji Kepatuhan yang dilakukan oleh Bapepam ini
benar-benar berjalan baik?
2. SOLUSI
Segala
tindakan yang melanggar hukum harus ditegakan, serta Uji kepatuhan yang dilakukan oleh reksadana harus dapat ditinjau
kembali, serta berjalan sesuai kebijakan yang ada.
Peraturan tersebut menentukan dalam
melakukan uji kepatuhan, Petugas Uji Kepatuhan harus:
a.
Mengumpulkan
data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan;
b.
Mengidentifikasikan
penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pengelolaan Reksa
Dana;
c.
Mengetahui
terlebih dahulu Anggaran Dasar, Kontrak Investasi Kolektif, Komposisi
Investasi, Portofolio, Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana, Bank
Kustodian,Prospektus dan laporan terakhir yang diterima Bapepam serta Pihak
yang terafiliasi dengan Manajer Investasi; dan
d.
Mempelajari
dan memahami prosedur standar
operasional transaksi Reksa Dana.
Selain
itu, juga disebutkan, dalam melakukan Uji Kepatuhan terhadap pengelolaan
portofolio Reksa Dana, maka Petugas Uji Kepatuhan harus:
a.
Memastikan
kesesuaian antara kegiatan pengelolaan Reksa Dana dengan Kontrak Reksa Dana
yang telah dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IV.A.4 tentang
Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Peraturan Nomor
IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b.
Memastikan
Manajer Investasi dalam mengelola portofolio telah menerap.
BERITA
Tanggal : Selasa, 19 Mei 2015 09:40 WIB
Kasus Penipuan Reksadana, Robert
Tantular Kembali Divonis 1 Tahun Penjara
Jakarta,
HanTer-Robert
Tantular, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta
Sekuritas, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan
kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam kasus
penipuan investasi reksadana, pada Senin (18/5/2015).
Robert Tantular terbukti menipu
1.118 orang yang telah menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga serta
melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana hasil penipuan tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal
378 KUHPidana jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga terbukti melakukan
tindak pidana pencucian uang sebagaiman diatur dalam pasal 3 (1) huruf a, c
Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
sebagaimana telah diubah dengan UU N0.25 Tahun 2003 jo pasal 55(1) ke-1
KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI mendakwa Robert melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama
dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO),
Anton Tantular pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI)
(DPO), dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.
Menurut jaksa, Robert melakukan
tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai
dengan November 2008. Robert adalah pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas
Indonesia dan PT Bank Century.
Dalam kapasitasnya tersebut, Robert
memerintahkan kepada beberapa Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk
menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang
bergerak di bidang agen investasi menjual/menawarkan produk reksadana yang
dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi. Adapun Robert
menyatakan banding atas vonis hakim tersebut.
Sidang putusan ini sudah lima kali
ditunda. Putusan hakim juga jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa
penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Robert dengan kurungan
selama 6 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Robert sebelumnya sudah beberapa
kali divonis di sejumlah kasus penyimpangan bailout Bank
Century. Dia totalnya sudah dihukum 19 tahun penjara dan kini ditambah lagi
dengan kurungan setahun karena terbukti melakukan pencucian uang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana. Reksadana
memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat
memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan
nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah
upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk
melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu
kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi. Reksadana merupakan salah satu bentuk
dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada
reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal
Reksa dana merupakan jalan keluar
bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal
minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa
dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat
memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan
nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan
keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang
meningkatkan kesejahteraan material.
B.
Saran
Perlu adanya kesadaran akan fungsi dan Proses Investasi Reksadana di Indonesia. Serta
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal mengenai UJI KEPATUHAN REKSADANA yang
berlaku harus benar-benar berjalan baik. Agar warga Indonesia memiliki kepercayaan akan Reksadana yang dimiliki
oleh investor.
DAFTAR PUSTAKA
Bodie Zvi, Kane Alex dan Marcus Alan J.
2008. Investments, Jakarta: Salemba Empat.
Hadi, Nor.
2013. Pasar Modal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Widoatmodjo, Sawidji. 1996. Cara Sehat
Investasi di Pasar Modal: pengetahuan dasar. Jakarta: PT. Jurnalindo Aksara
Grafika.
Widoatmodjo,
Sawidji. 2009. Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus. Bogor
Selatan: Ghalia Indonesia.
Terimakasih sangat bermanfaat bagi pemula
BalasHapus